| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Oldy Feri Kumolontang pada hari Sabtu, tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 11.30 wita, di rumah Lk. Nawir Poningko yang bertempat di Desa Huntuk, Kec. Bintauna, Kab. Bolmong Utara atau ditempat lain setidak - tidaknya berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu telah melakukan Penganiayaan ringan kepada korban Victor Posangi, Se., M.Ec.Dev, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan ringan kepada saksi korban pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 11.30 wita, di rumah Lk. Nawir Poningko yang beralamat di Desa Huntuk, Kec. Bintauna, Kab. Bolmong Utara.
- Bahwa penganiayaan ringan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban dengan cara menarik tagan dari dalam rumah Lk. NAWIR PONINGKO sampai di depan Puskesmas pembantu Desa Huntuk sejauh kurang lebih 10 (sepuluh) meter, selanjutnya terdakwa menggunakan tangan kanan memegang dan menarik kerah baju saksi korban serta menggoyang berulang kali.
- Bahwa penyebab terjadinya penganiayaan karena, saksi korban Membawa alat berat eskavator untuk ke lokasi tambang tanpa kordinasi dengan terdakwa selaku Sangadi Desa Huntuk, saksi korban mengatakan kalau terdakwa “ SANGADI BABI “ dan saksi korban Sudah melakukan kerja sama dengan pengusaha luar di lokasi tambang Desa Huntuk.
- Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa maka, saksi korban mengalami sakit dan luka gores kemerahan di leher sebelah kanan namun tidak mengganggu aktifitas kerja sehari – hari, dan dikuatkan dengan bukti surat berupa hasil visum Et Repertum dari Dinas kesehatan UPTD Rumah Sakit Pratama Bintauna yang ditanda tangani oleh dr. Andriana Mokoagow tanggal 26 Juli 2025.
|