Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.C/2025/PN Ktg | Youldy N. Kahiking, S.H. | ERNI JUNAIDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.C/2025/PN Ktg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | S.BP/003/IX/2025/PPNS-Satpol PP | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Kotaamobagu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dalam hal tidak Membayar Layanan Yang Digunakan Atau Dinikmati Retribusi Penggunaan Ruko E-6 Milik Pemerintah Kota Kotamobagu Sejak Bulan maret Tahun 2024 hingga bulan desember Tahun 2024. Bahwa berdasarkan Pasal 64 ayat (4) dan Pasal 103 Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Wajib Retribyusi Wajib Mebayar Atas Layanan Yang Digunakan/Dinikmati Dan Wajib Retribusi Yang Tidak Melaksanakan Kewajibannya Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 64 Ayat (4) Sehingga Merugikan Keuangan Daerah, Diancam Dengan Pidana Kurungan Atau Pidana Denda Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kota Kotamobagu dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bidang aset, ditemukan bahwa Terdakwa:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan:
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |