Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2026/PN Ktg 1.RISKY JENEVER KAUNANG
2.DEWINES ADUI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RISKY JENEVER KAUNANG
2DEWINES ADUI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon I bernama RISKY JENEVER KAUNANG yang telah mengakui anak bernama ECLESYA PUTRY GABRIELLA KAUNANG, jenis kelamin perempuan, lahir di Maelang, tanggal lahir 23 Februari 2020, sesuai dengan surat keterangan kelahiran No. 068/SKK/20.19/IX/2026 yang dikeluarkan oleh Sangadi Buntalo Timur tertanggal 28 September 2026, merupakan anak kandung hasil hubungan biologisnya dengan Pemohon II (DEWINES ADUI) sehingga anak tersebut adalah sah anak dari Pemohon I (RISKY JENEVER KAUNANG);
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan salinan putusan Penetapan ini kepada pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow untuk dicatatkan tentang pengakuan dan pengesahan anak Para Pemohon tersebut ke dalam daftar yang diperuntukan untuk penerbitan Akta Kelahiran atas nama anak Para Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

ATAU: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak