Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G.S/2023/PN Ktg Jein Djauhari PT Tongara Batu Perkasa Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 106/Pdt.G.S/2023/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jein Djauhari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUHARIYANTO YAHYA, SHJein Djauhari
Tergugat
NoNama
1PT Tongara Batu Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 141.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh kewajibannya kepada Penggugat yaitu sebesar Rp.  141.000.000 (seratus empat puluh satu juta rupiah)
  4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;

 

SUBSIDAIR

Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilannya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak