Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa RENALDO WOLTER SEMBEL Alias ALDO pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar Pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025 bertempat di Kelurahan Bahu Kota Manado ”Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.” sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yakni Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana “menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi BUYUNG SAHAB (Terdakwa dalam Berkas Perkara Lain) memesan obat merk Zypraz Alprazolam sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa melalui WhatsApp dan sepakat untuk bertemu di Kelurahan Bahu Kota Manado.
- Kemudian pada hari selasa tanggal 20 Mei 2025 terdakwa mendatangi saksi JOHANNES JANTO THOMARIUS selaku dokter yang menangani keluhan terdakwa di Apotek Kimia Farma di Kota Manado untuk berkonsultasi. Selanjutnya saksi JOHANNES JANTO THOMARIUS memberikan resep obat merk Zypraz Alprazolam sebanyak 30 (tiga puluh) butir atas dasar keluhan terdakwa dan selanjutnya terdakwa beli atau ambil obat merk Zypraz Alprazolam tersebut di apotik Tikala.
- Kemudian setelah mendapatkan obat merk Zypraz Alprazolam tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi BUYUNG SAHAB (Terdakwa dalam Berkas Perkara Lain) untuk memberikan obat merk Zypraz Alprazolam tersebut.
- Selanjutnya pada tanggal 21 Mei 2025 pukul 18.30 wita, dilakukan penangkapan terhadap saksi BUYUNG SAHAB (Terdakwa dalam Berkas Perkara Lain) karena menyimpan dan membawa obat merk Zypraz Alprazolam. Setelah dilakukan interogasi didapatkan informasi bahwa saksi BUYUNG SAHAB (Terdakwa dalam Berkas Perkara Lain) mendapatkan obat merk Zypraz Alprazolam dari terdakwa sehingga selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
- Bahwa terdakwa sudah menjual obat merk Zypraz Alprazolam kurang lebih 3 (tiga) kali kepada saksi BUYUNG SAHAB (Terdakwa dalam Berkas Perkara Lain) masing-masing sebanyak 2 (dua) strip atau 20 (dua puluh) butir dengan total sebanyak 60 (enam puluh) butir obat merk Zypraz Alprazolam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan Nomor Lab 211/NOF/2025 tangggal 05 Juni 2025 dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 207/2025/NF berupa tablet berwarna ungu tersebut adalah benar mengandung bahan aktif Alprazolam.
- Bahwa Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan atau kecakapan di bidang farmasi maupun medis atau di bidang kesehatan pada umumnya untuk menjual atau mengedarkan obat merk Zypraz Alprazolam.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan obat merk Zypraz Alprazolam.
---------- Perbuatan Terdakwa RENALDO WOLTER SEMBEL alias ALDO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ---------------------
ATAU
KEDUA
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa RENALDO WOLTER SEMBEL Alias ALDO pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar Pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025 bertempat di Kelurahan Bahu Kota Manado ”Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.” sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yakni Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana “secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan / atau membawa Psikotropika”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi BUYUNG SAHAB (Terdakwa dalam Berkas Perkara Lain) memesan obat merk Zypraz Alprazolam sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa melalui WhatsApp dan sepakat untuk bertemu di Kelurahan Bahu Kota Manado.
- Kemudian pada hari selasa tanggal 20 Mei 2025 terdakwa mendatangi saksi JOHANNES JANTO THOMARIUS selaku dokter yang menangani keluhan terdakwa di Apotek Kimia Farma di Kota Manado untuk berkonsultasi. Selanjutnya saksi JOHANNES JANTO THOMARIUS memberikan resep obat merk Zypraz Alprazolam sebanyak 30 (tiga puluh) butir atas dasar keluhan terdakwa dan selanjutnya terdakwa beli atau ambil obat merk Zypraz Alprazolam tersebut di apotik Tikala.
- Kemudian setelah mendapatkan obat merk Zypraz Alprazolam tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi BUYUNG SAHAB (Terdakwa dalam Berkas Perkara Lain) untuk memberikan obat merk Zypraz Alprazolam tersebut.
- Selanjutnya pada tanggal 21 Mei 2025 pukul 18.30 wita, dilakukan penangkapan terhadap saksi BUYUNG SAHAB (Terdakwa dalam Berkas Perkara Lain) karena menyimpan dan membawa obat merk Zypraz Alprazolam. Setelah dilakukan interogasi didapatkan informasi bahwa saksi BUYUNG SAHAB (Terdakwa dalam Berkas Perkara Lain) mendapatkan obat merk Zypraz Alprazolam dari terdakwa sehingga selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
- Bahwa terdakwa sudah menjual obat merk Zypraz Alprazolam kurang lebih 3 (tiga) kali kepada saksi BUYUNG SAHAB (Terdakwa dalam Berkas Perkara Lain) masing-masing sebanyak 2 (dua) strip atau 20 (dua puluh) butir dengan total sebanyak 60 (enam puluh) butir obat merk Zypraz Alprazolam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan Nomor Lab 211/NOF/2025 tangggal 05 Juni 2025 dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 207/2025/NF berupa tablet berwarna ungu tersebut adalah benar mengandung bahan aktif Alprazolam.
- Bahwa Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan atau kecakapan di bidang farmasi maupun medis atau di bidang kesehatan pada umumnya untuk menjual atau mengedarkan obat merk Zypraz Alprazolam.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan obat merk Zypraz Alprazolam.
---------- Perbuatan Terdakwa RENALDO WOLTER SEMBEL alias ALDO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -----------------------------
|