| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon pada Akta Kelahiran nomor. 3071/2002, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow, tertanggal 05 Juli, dari semula tercatat nama ADE SUSANTY MAMONTO diganti menjadi ADES THALIA MARIE MAMONTO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon kepada pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow untuk dicatatkan tentang perubahan/pergantian nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor. 3071/2002, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow, tertanggal 05 Juli;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Para Pemohon;
Subsider: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |