Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
RAHMAT ALFAJRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1199/KBGU/Enz.2/6/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT ALFAJRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

KESATU

--- Bahwa terdakwa RAHMAT ALFAJRI pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun2026, di Jl. Melati di samping kios Melati Kel. Motoboi Kecil Kec. Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu persyaratan” perbuatan dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa berawal sekitar awal bulan Februari tahun 2026, terdakwa menghubungi laki-laki HAFIZUL melalui panggilan telepon pada aplikasi WhatsApp untuk memesan obat jenis Trihexyphenidyl dengan mengatakan “Bos pesan 50 (lima puluh)” dan dijawab laki-laki HAFIZUL “oh iya alamat chat saja” selanjutnya terdakwa langsung mengirimkan Alamat rumah terdakwa “Jl. Melati di samping kios Melati Kel. Motoboi Kecil Kec. Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu” kepada laki-laki HAFIZUL. Sekitar 1 (satu) jam kemudian, laki-laki HAFIZUL menghubungi kembali terdakwa dan mengatakan “sudah di packing” lalu laki-laki HAFIZUL mengirimkan nomor rekening untuk melakukan pembayaran obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa melakukan pembayaran tersebut melalui Brilink dan langsung menghapus seluruh chat terdakwa serta nomor handphone milik laki-laki HAFIZUL. Selanjutnya kurang lebih 3 (tiga) hari kemudian, pesanan terdakwa tersebut datang. Saat terdakwa hitung, obat jenis Trihexyphenidyl tersebut berjumlah 70 (tujuh puluh) butir, 20 (dua puluh) butir lebih terdakwa anggap bonus dari laki-laki HAFIZUL. Adapun 20 (dua puluh) butir habis terdakwa jual dan sebagian terdakwa konsumsi sendiri sehingga tersisa 49 (empat puluh sembilan) butir obat jenis Trihexyphenidyl. Kemudian pada tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, saksi MOCHAMAD KAVKA MOKODONGAN menghubungi terdakwa awalnya menanyakan terkait ketersediaan obat jenis Trihexyphenidyl kepada terdakwa dan memesan obat jenis Trihexyphenidyl berwarna kuning sebanyak 3 (tiga) butir kemudian saksi MOCHAMAD KAVKA MOKODONGAN langsung mentransfer uang ke akun dana terdakwa. Selanjutnya saksi MOCHAMAD KAVKA MOKODONGAN mendatangi rumah terdakwa untuk mengambil obat jenis trihexyphenidyl yang sebelumnya sudah dipesan dan terdakwa langsung menyerahkan obat tersebut kepada saksi MOCHAMAD KAVKA MOKODONGAN. Kemudian pada pukul 22.00 WITA, terdakwa pergi ke Kelurahan Gogagoman untuk mengantar 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl kepada laki-laki WAHID dan selanjutnya langsung pergi ke tempat ngopi di Kelurahan Mogolaing untuk nongkrong bersama teman-temannya namun terdakwa menyimpan 6 (enam) obat jenis Trihexyphenidyl yang terdakwa bawa dari rumah, tidak lama kemudian terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian polres Kotamobagu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado dengan nomor laporan: LHU.102.K.05.17.26.0003 tertaggal 23-02-2026 yang berisikan bahwa sampel obat tersebut benar mengandung triheksifenidil HCl dengan kadar 98,2%.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut.

 

---- Perbuatan terdakwa RAHMAT ALFAJRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----

 

ATAU

KEDUA

--- Bahwa terdakwa RAHMAT ALFAJRI pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun2026, di Jl. Melati di samping kios Melati Kel. Motoboi Kecil Kec. Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “turut serta melakukan praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras” perbuatan dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekitar awal bulan Februari tahun 2026, terdakwa menghubungi laki-laki HAFIZUL melalui panggilan telepon pada aplikasi WhatsApp untuk memesan obat jenis Trihexyphenidyl dengan mengatakan “Bos pesan 50 (lima puluh)” dan dijawab laki-laki HAFIZUL “oh iya alamat chat saja” selanjutnya terdakwa langsung mengirimkan Alamat rumah terdakwa “Jl. Melati di samping kios Melati Kel. Motoboi Kecil Kec. Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu” kepada laki-laki HAFIZUL. Sekitar 1 (satu) jam kemudian, laki-laki HAFIZUL menghubungi kembali terdakwa dan mengatakan “sudah di packing” lalu laki-laki HAFIZUL mengirimkan nomor rekening untuk melakukan pembayaran obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa melakukan pembayaran tersebut melalui Brilink dan langsung menghapus seluruh chat terdakwa serta nomor handphone milik laki-laki HAFIZUL. Selanjutnya kurang lebih 3 (tiga) hari kemudian, pesanan terdakwa tersebut datang. Saat terdakwa hitung, obat jenis Trihexyphenidyl tersebut berjumlah 70 (tujuh puluh) butir, 20 (dua puluh) butir lebih terdakwa anggap bonus dari laki-laki HAFIZUL. Adapun 20 (dua puluh) butir habis terdakwa jual dan sebagian terdakwa konsumsi sendiri sehingga tersisa 49 (empat puluh sembilan) butir obat jenis Trihexyphenidyl. Kemudian pada tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, saksi MOCHAMAD KAVKA MOKODONGAN menghubungi terdakwa awalnya menanyakan terkait ketersediaan obat jenis Trihexyphenidyl kepada terdakwa dan memesan obat jenis Trihexyphenidyl berwarna kuning sebanyak 3 (tiga) butir kemudian saksi MOCHAMAD KAVKA MOKODONGAN langsung mentransfer uang ke akun dana terdakwa. Selanjutnya saksi MOCHAMAD KAVKA MOKODONGAN mendatangi rumah terdakwa untuk mengambil obat jenis trihexyphenidyl yang sebelumnya sudah dipesan dan terdakwa langsung menyerahkan obat tersebut kepada saksi MOCHAMAD KAVKA MOKODONGAN. Kemudian pada pukul 22.00 WITA, terdakwa pergi ke Kelurahan Gogagoman untuk mengantar 10 (sepuluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl kepada laki-laki WAHID dan selanjutnya langsung pergi ke tempat ngopi di Kelurahan Mogolaing untuk nongkrong bersama teman-temannya namun terdakwa menyimpan 6 (enam) obat jenis Trihexyphenidyl yang terdakwa bawa dari rumah, tidak lama kemudian terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian polres Kotamobagu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado dengan nomor laporan: LHU.102.K.05.17.26.0003 tertaggal 23-02-2026 yang berisikan bahwa sampel obat tersebut benar mengandung triheksifenidil HCl dengan kadar 98,2%.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut.

 

---- Perbuatan terdakwa RAHMAT ALFAJRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya