Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
184/Pdt.G/2026/PN Ktg Andi Rustina Runtuwene 1.PT Bank Negara Indonesia Cabang Kotamobagu
2.Cristy Anggelina Siwu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 184/Pdt.G/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Rustina Runtuwene
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik S. PanuaAndi Rustina Runtuwene
Tergugat
NoNama
1PT Bank Negara Indonesia Cabang Kotamobagu
2Cristy Anggelina Siwu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat II adalah Pegawai Tergugat I;
  3. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena memanfaatkan Penggugat sebagai perantara untuk meminta “uang sisipan” kepada nasabah;
  4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena lalai melakukan pengawasan terhadap pegawainya sehingga memungkinkan terjadinya praktik permintaan dan penerimaan uang sisipan dari calon debitur;
  5. Menyatakan Para Tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian yang dialami Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiha);
  8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) apabila Para Tergugat lalai meleksanakan isi putusan ini setelah 14 ((empat belas) hari berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk memulihkan nama baik dan kehormatan Penggugat dengan menyatakan bahwa Penggugat hanyalah pihak yang dimanfaatkan oleh Tergugat II sebagai perantara penerimaan uang dari nasabah/debitur melalui media;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad), apabila Majelis Hakim berpendapat demikian;
  11. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak