| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat II adalah Pegawai Tergugat I;
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena memanfaatkan Penggugat sebagai perantara untuk meminta “uang sisipan” kepada nasabah;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena lalai melakukan pengawasan terhadap pegawainya sehingga memungkinkan terjadinya praktik permintaan dan penerimaan uang sisipan dari calon debitur;
- Menyatakan Para Tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian yang dialami Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiha);
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) apabila Para Tergugat lalai meleksanakan isi putusan ini setelah 14 ((empat belas) hari berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk memulihkan nama baik dan kehormatan Penggugat dengan menyatakan bahwa Penggugat hanyalah pihak yang dimanfaatkan oleh Tergugat II sebagai perantara penerimaan uang dari nasabah/debitur melalui media;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad), apabila Majelis Hakim berpendapat demikian;
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |