Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2026/PN Ktg Deddy Komaling Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Deddy Komaling
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUHARIYANTO YAHYA, SHDeddy Komaling
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Penetapan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 57/P/1982 yang menetapkan pengangkatan anak antara Almarhum Yusuf Kapugu dengan Meyk Conny Komaling dan Deddy Hendrik Komaling;
  3. Menyatakan Pemohon Deddy Hendrik Komaling adalah anak angkat sah dari Almarhum Yusuf Kapugu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 57/P/1982;
  4. Menyatakan bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 57/P/1982, hubungan hukum antara Almarhum Yusuf Kapugu dengan Pemohon adalah hubungan keluarga sebagai anak angkat, dimana Pemohon sejak pengangkatan telah dipelihara, dibesarkan, dan diperlakukan sebagaimana anak kandung;
  5. Menyatakan bahwa dalam pertimbangan Penetapan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 57/P/1982 telah ditegaskan bahwa anak-anak yang diangkat oleh Almarhum Yusuf Kapugu akan diperlakukan sebagai anak sendiri dan memperoleh hak dalam warisan sebagaimana ditentukan menurut hukum yang berlaku;
  6. Menyatakan bahwa Almarhum Yusuf Kapugu telah meninggal dunia pada tanggal 18 Desember 2016 berdasarkan Akta Kematian Nomor 7110-KM-25072017-0001;
  7. Menyatakan bahwa sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 6 atas nama Yusuf Kapugu, seluas 24.815 m?2; yang terletak di Desa Bongkudai Baru merupakan bagian dari harta peninggalan Almarhum Yusuf Kapugu;
  8. Menyatakan bahwa Pemohon mempunyai kepentingan hukum terhadap harta peninggalan Almarhum Yusuf Kapugu berdasarkan kedudukannya sebagai anak angkat yang telah disahkan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 57/P/1982;
  9. Menyatakan bahwa penguasaan dan pengelolaan objek tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 6 oleh Pemohon telah dilakukan sejak Almarhum Yusuf Kapugu masih hidup dengan sepengetahuan dan persetujuan Almarhum, serta dilanjutkan setelah Almarhum meninggal dunia sampai dengan sekarang;
  10. Memerintahkan kepada instansi terkait untuk menggunakan penetapan ini sebagai dasar administrasi dalam proses pengurusan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  11. Membebankan biaya perkara menurut hukum..

SUBSIDAIR

Apabila Majelis hakim berpendapat lain memohonputusan yang seadil adilnya

(Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak