| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Penetapan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 57/P/1982 yang menetapkan pengangkatan anak antara Almarhum Yusuf Kapugu dengan Meyk Conny Komaling dan Deddy Hendrik Komaling;
- Menyatakan Pemohon Deddy Hendrik Komaling adalah anak angkat sah dari Almarhum Yusuf Kapugu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 57/P/1982;
- Menyatakan bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 57/P/1982, hubungan hukum antara Almarhum Yusuf Kapugu dengan Pemohon adalah hubungan keluarga sebagai anak angkat, dimana Pemohon sejak pengangkatan telah dipelihara, dibesarkan, dan diperlakukan sebagaimana anak kandung;
- Menyatakan bahwa dalam pertimbangan Penetapan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 57/P/1982 telah ditegaskan bahwa anak-anak yang diangkat oleh Almarhum Yusuf Kapugu akan diperlakukan sebagai anak sendiri dan memperoleh hak dalam warisan sebagaimana ditentukan menurut hukum yang berlaku;
- Menyatakan bahwa Almarhum Yusuf Kapugu telah meninggal dunia pada tanggal 18 Desember 2016 berdasarkan Akta Kematian Nomor 7110-KM-25072017-0001;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 6 atas nama Yusuf Kapugu, seluas 24.815 m?2; yang terletak di Desa Bongkudai Baru merupakan bagian dari harta peninggalan Almarhum Yusuf Kapugu;
- Menyatakan bahwa Pemohon mempunyai kepentingan hukum terhadap harta peninggalan Almarhum Yusuf Kapugu berdasarkan kedudukannya sebagai anak angkat yang telah disahkan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 57/P/1982;
- Menyatakan bahwa penguasaan dan pengelolaan objek tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 6 oleh Pemohon telah dilakukan sejak Almarhum Yusuf Kapugu masih hidup dengan sepengetahuan dan persetujuan Almarhum, serta dilanjutkan setelah Almarhum meninggal dunia sampai dengan sekarang;
- Memerintahkan kepada instansi terkait untuk menggunakan penetapan ini sebagai dasar administrasi dalam proses pengurusan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum..
SUBSIDAIR
Apabila Majelis hakim berpendapat lain memohonputusan yang seadil adilnya
(Ex aequo et bono) |