Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sita jaminan berupa Mobil Daihatsu GrandMax DM 8241 DC warna abu-abu, dan barang bergerak atau Tidak bergerak milik Tergugat sah dan berharga.
- Menyatakan mobil Daihatsu GrandMax DM 8241 DC warna abu-abu, adalah milik Penggugat.
- Menyatakan perjanjian pembiayaan/kontrak pembiayaan antara Penggugat dan Tergugat, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, oleh karenanya semua surat-surat/akta-akata/ sertifikat-sertifikat yang lahir akibat kontrak/perjanjian tersebut adalah ikut menjadi tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena melakukan eksekusi jaminan fidusia berupa mobil Daihatsu GrandMax DM 8241 DC warna abu-abu milik Penggugat dengan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Menyatakan tindakan eksekusi Fidusia yang dilakukan oleh Tergugat terhadap kendaraan milik Penggugat berupa Mobil Daihatsu GrandMax DM 8241 DC warna abu-abu, Adalah tidak sah.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya supaya mengembalikan mobil Daihatsu GrandMax DM 8241 DC warna abu-abu, secara utuh dan sempurna kepada Penggugat, pelaksanaan putusan ini jika perlu dengan bantuan POLRI.
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materil berupa uang sebesar Rp. 9.000.000,(sembilan juta rupiah) dan uang sebesar 10.000.000,(sepuluh juta rupiah) sehingga total seluruhnya sebesar Rp. 19.000.000,(sembilan belas juta rupiah) kepada Penggugat, pelaksanaan putusan ini jika perlu dengan bantuan POLRI.
- Menghukum pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Subsidair :
Atau
Jika Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ExAequo Et Bono). |