| Petitum |
Dalam Provisi
- Memerintahkan Tergugat I siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menghentikan seluruh aktivitas diatas Objek Perkara:
- Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) sebidang tanah seluas ± (lebih kurang) 452 m?2; (seratus enam lima puluh dua meter persegi) SHM No. 1071/ Kotamobagu milik ahli waris RICKY NELSON
MAMUAYA dan yang diatasnya berdiri/didirikan bangunan berbatasan dengan:
- Utara : berbatasan dengan Margaretha Mamuaja.
- Selatan : berbatasan dengan Jalan Raya.
- Timur : berbatasan dengan Dolly Mamuaja (almarhumah).
- Barat : berbatasan dengan Pdt. H.Th Kawuwung (almarhum)
Dalam Pokok Perkara
Primair
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bidang tanah seluas 452 m2 (empat ratus lima puluh dua meter persegi) sebagaimana sertifikat hak milik nomor : 1071/Kotambogau adalah tanah bagian warisan dari Almarhum HEIBERT MAMUAJA dan Almarhumah LOUISE KAWUWUNG yang masuk dalam Persil : 15 / N0. 18 yang terletak di Kelurahan
Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu dengan batas-batas:
- Utara : berbatasan dengan Margaretha Mamuaja; (tanda pohon gora mawar sebelah telaga)
- Selatan : berbatasan dengan Jalan Raya.
- Timur : berbatasan dengan almarhum Dolly Mamuaja (tanda dinding rumah tua yang ada).
- Barat : berbatasan dengan Pdt. H.Th Kawuwung (almarhum)
Adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bidang tanah yang dimaksud dalam Persil : 15 / No. 18;
- Menyatakan penerbitan sertifikat hak milik nomor : 1071/Kotamobagu yang masuk dalam tanah Persil : 15 / N0 18 milik ahli waris almarhuma LOUISE KAWUWUNG Adalah bertentangan dengan hukum dan undang – undang yang serta mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Kesepakatan tanggal 15 Maret 1996 adalah sah dan mengikat secara hukum bagi para ahli waris;
- Menyatakan tergugat l, tergugat ll, tergugat lll, dan tergugat lV telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan menurut hukum sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas bidang tanah SHM No. 1071/ Kotamobagu seluas 452 m?2; (empat ratus lima puluh dua meter persegi) yang terletak di Kelurahan Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu dengan batas-batas:
- Utara : berbatasan dengan Margaretha Mamuaja.
- Selatan : berbatasan dengan Jalan Raya.
- Timur : berbatasan dengan Dolly Mamuaja (almarhum).
- Barat : berbatasan dengan Pdt. H.Th Kawuwung (almarhum)
- Menyatakan jual beli antara almarhum RICKY NELSON MAMUAJA dengan AGUS LAPIAN (TERGUGAT I) di depan Notaris/PPAT Wendi Kusumawi Paputungan. Adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan surat ukur, pendaftaran maupun surat-surat lainnya terhadap objek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi objek sengketa maupun Penggugat;
- Menghukum Tergugat I atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk keluar, mengosongkan, membongkar bangunan,
serta menyerahkan secara bebas dari beban apapun juga kepada Penggugat sebagai bagian dari ahli waris Almarhum MEIBERT MAMUAJA dan Almarhuma LOUISE KAWUWUNG yaitu SHM No. 1071/ Kotamobagu tanah seluas tanah SHM No. 1071/ Kotamobagu seluas 452 m?2; (empat ratus lima puluh dua meter persegi) yang terletak di Kelurahan Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Kota Kotamobagu dengan batas-batas:
- Utara : berbatasan dengan Margaretha Mamuaja.
- Selatan : berbatasan dengan Jalan Raya.
- Timur : berbatasan dengan Dolly Mamuaja (almarhumah),
- Barat : berbatasan dengan Pdt. H.Th Kawuwung (almarhum)
- Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Menyatakan Turut Tergugat I (PT. Bank Mandiri Cabang Kotamobagu) tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini atau terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Tanggungan yang dipegang oleh Bank Mandiri Cabang Kotamobagu selaku Turut Tergugat I dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena agunan tersebut berasal dari alas hak yang cacat;
- Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorrad) meskipun Tergugat I, II,III dan IV dan Turut Tergugat, Turut Tergugat II melakukan upaya hukum;
- Menghukum Tergugat I membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |