Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Ktg PT HASJRAT MULTI FINANCE CABANG KOTAMOBAGU CANDRA CINDY WALANGITAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT HASJRAT MULTI FINANCE CABANG KOTAMOBAGU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGIANTO S.C DAWOWO, S.HPT HASJRAT MULTI FINANCE CABANG KOTAMOBAGU
Tergugat
NoNama
1CANDRA CINDY WALANGITAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 213.586.158,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Sita Revindikasi atau Revindicatoir beslag Jaminan Fidusia berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1) HIR dan pasal 227 ayat (1)  HIR, (adapun rincian kendaraan yaitu sebagai berikut :

selain melakukan sita jaminan terhadap objek jaminan fidusia penggugat memohon untuk melakukan sita jaminan terhadap harta atau aset milik tergugat (conservatoir beslag) yang setara nilai sekurang-kurangnya total hutang;

  • Merek/Type                 : Toyota NSP151R-CHXGKD21 YARIS 1.5 CVT;
  • Warna                          : Silver Metalic,
  • Tahun                          : 2020,
  • Nomor Polisi               : DB 1701 DG
  • Nomor Rangka            : MHFK23F30L2114373,
  • Nomor Mesin             : 2NR-X629743,
  • Atas Nama                  : Candra cindy Walangitan
  1. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meski terdapat upaya hukum keberatan;
  2. Menyatakan Objek Jaminan Fidusia dapat di sita oleh penggugat baik secara mandiri maupun melalui penetapan eksekusi pengadilan, bahkan jika perlu menggunakan alat Negara;
  3. Menghukum Tergugat untuk  Membayar Kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 213,568,158.56,- (dua ratus tiga belas juta lima ratus enam puluh delapan ribu seratus lima puluh delapan rupiah), dengan rinciang sebagai berikut:
  • Pokok        : Rp. 136,903,943.82
  • Bunga        : Rp. 20,769,464.74
  • Denda       : Rp. 55,867,750.00
    • Total : Rp. 213.586.158,86
  1. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 

 

  1.  

Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak