Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
2.AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
HELNI BAWONDES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1930/P.1.12/Enz.2/8/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
2AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELNI BAWONDES[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Pertama

------- Bahwa Terdakwa HELNI BAWONDES pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 Wita sekitar atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di Jln. AKD Desa Mopait Kec. Lolayan Kab. Bolmong Prov. Sulut atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 09.00 wita saksi penangkap LEO PANGERAPAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pengiriman narkotika jenis shabu dari Kota Palu menuju Kotamobagu, selanjutnya tim Res Narkoba Polres Kotamobagu mengembangkan informasi tersebut untuk melakukan pengungkapan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Kotamobagu dan berhasil mengidentifikasi sopir dan kendaraan yang membawa paket kiriman yang berisikan narkotika tersebut. Kemudian sekitar pukul 01.00 wita bertempat di Desa Mopait Kec. Lolayang Kab. Bolmong tim Res Narkoba Polres Kotamobagu memberhentikan kendaraan tersebut dan memeriksa barang bawaan yang di bawah oleh sopir taksi lalu tim Res Narkoba Polres Kotamobagu menemukan paket kiriman dus susu bear brand warna coklat yang di dalamnya berisikan minuman soda jenis fanta, setelah tim Res Narkoba memerikasa ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang disisipkan di selah-selah minuman tersebut, kemudian tim Res Narkoba menanyakan kepada sopir siapakah pemilik paket kiriman tersebut sopir pun mengatakan bahwa paket kiriman tersebut akan di bawa ke Desa Solimandungan, kemudian kami menyuruh sopir taksi menghubungi penerima paket tersebut untuk mengkonfirmasi bahwa sudah sampai di Kotamobagu kemudian penerima paket menjawab bahwa untuk mengantar langsung ke rumahnya yang berada di Desa Solimandungan II, selanjutnya saksi penangkap bersama anggota lainnya melakukan teknik penyelidikan dengan cara Control delivery (penyerahan di bawah pengawasan) menyuruh sopir taksi untuk membawa paket kiriman tersebut langsung ke alamat penerima paket yang berada di Desa Solimandungan, setelah itu sekitar pukul 02.30 wita kami tiba di Desa Solimandungan II dan menyuruh sopir untuk menelfon penerima paket bahwa sudah tiba. Lalu penerima paket meyuruh langsung masuk kedalam halaman rumahnya dan supir pun langsung menyerahkan paket kiriman tersebut kepada penerima paket dan setelah paket diterima Tim Res Narkoba langsung mengamankan penerima paket yang bernama Terdakwa HELNI BAWONDES alias ENI kemudian Tim Res Narkoba menanyakan apakah isi dari paket kiriman tersebut dan Terdakwa langsung mengatakan bahwa di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket yang di beli dari temannya yang bernama KIKI yang berada di Kota Palu kemudian di kirim lewat jasa sopir taksi, setelah itu kami membuka paket kiriman tersebut dan memperilhatkan isi dari paket kiriman tersebut berupa 12 (dua belas) botol minuman soda jenis Fanta , 1 (satu) pak plastic klip bening, dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang di akui bahwa semua barang tersebut adalah milik Terdakwa, setelah itu Tim Res Narkoba mengamankan Terdakwa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kotamobagu untuk di proses lebih lanjut;
  • Bahwa Saksi AMINA PAPUTUNGAN membeli narkotika jenis shabu sudah sebanyak 2 (dua) kali dari Terdakwa yaitu pertama kali awal bulan Maret yang tanggal dan harinya saksi AMINA sudah tidak ingat lagi membeli narktotika jenis shabu dari Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian di kirim lewat sopir taksi Palu-Kotamoabgu dan yang kedua pada tanggal 18 Maret 2026 pada saat Terdakwa pulang dari Kota Palu ke rumahnya di Desa Solimmandungan II saksi memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) Paket dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga Juta rupiah) yang dibawa langsung oleh Terdakwa dan diserahkan kepada saksi AMINA di depan pabrik Semen Conch;
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) Paket Plastik Klip Bening Berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bersih 1,61 Gram, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A51 Warna Crush Blue Imei Slot 1 352353116482479 Imei Slot 2 352354116482477, 1 (satu) Pak Plastik Klip Bening Berisikan 98 (sembilan puluh delapan) Pcs, 1 (satu) Buah Dus Bekas Susu Nestle Bear Brand Warna Coklat, dan 12 (Dua belas) Botol Fanta Ukuran 250 Ml yang disita pada saat itu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dalam berkas perkara atas nama HELNI BAWONDES telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Barang bukti dengan Nomor Lab: 181/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal putih dengan berat netto 0,1542 gram dengan kesimpulan benar mengandung metamfetamina yang merupakan narkotika Golongan I.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------

 

Atau

Kedua

------- Bahwa Terdakwa HELNI BAWONDES pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 Wita sekitar atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di Jln. AKD Desa Mopait Kec. Lolayan Kab. Bolmong Prov. Sulut atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 09.00 wita saksi penangkap LEO PANGERAPAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pengiriman narkotika jenis shabu dari Kota Palu menuju Kotamobagu, selanjutnya tim Res Narkoba Polres Kotamobagu mengembangkan informasi tersebut untuk melakukan pengungkapan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Kotamobagu dan berhasil mengidentifikasi sopir dan kendaraan yang membawa paket kiriman yang berisikan narkotika tersebut. Kemudian sekitar pukul 01.00 wita bertempat di Desa Mopait Kec. Lolayang Kab. Bolmong tim Res Narkoba Polres Kotamobagu memberhentikan kendaraan tersebut dan memeriksa barang bawaan yang di bawah oleh sopir taksi lalu tim Res Narkoba Polres Kotamobagu menemukan paket kiriman dus susu bear brand warna coklat yang di dalamnya berisikan minuman soda jenis fanta, setelah tim Res Narkoba memerikasa ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang disisipkan di selah-selah minuman tersebut, kemudian tim Res Narkoba menanyakan kepada sopir siapakah pemilik paket kiriman tersebut sopir pun mengatakan bahwa paket kiriman tersebut akan di bawa ke Desa Solimandungan, kemudian kami menyuruh sopir taksi menghubungi penerima paket tersebut untuk mengkonfirmasi bahwa sudah sampai di Kotamobagu kemudian penerima paket menjawab bahwa untuk mengantar langsung ke rumahnya yang berada di Desa Solimandungan II, selanjutnya saksi penangkap bersama anggota lainnya melakukan teknik penyelidikan dengan cara Control delivery (penyerahan di bawah pengawasan) menyuruh sopir taksi untuk membawa paket kiriman tersebut langsung ke alamat penerima paket yang berada di Desa Solimandungan, setelah itu sekitar pukul 02.30 wita kami tiba di Desa Solimandungan II dan menyuruh sopir untuk menelfon penerima paket bahwa sudah tiba. Lalu penerima paket meyuruh langsung masuk kedalam halaman rumahnya dan supir pun langsung menyerahkan paket kiriman tersebut kepada penerima paket dan setelah paket diterima Tim Res Narkoba langsung mengamankan penerima paket yang bernama Terdakwa HELNI BAWONDES alias ENI kemudian Tim Res Narkoba menanyakan apakah isi dari paket kiriman tersebut dan Terdakwa langsung mengatakan bahwa di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket yang di beli dari temannya yang bernama KIKI yang berada di Kota Palu kemudian di kirim lewat jasa sopir taksi, setelah itu kami membuka paket kiriman tersebut dan memperilhatkan isi dari paket kiriman tersebut berupa 12 (dua belas) botol minuman soda jenis Fanta , 1 (satu) pak plastic klip bening, dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang di akui bahwa semua barang tersebut adalah milik Terdakwa, setelah itu Tim Res Narkoba mengamankan Terdakwa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kotamobagu untuk di proses lebih lanjut;
  • Bahwa Saksi AMINA PAPUTUNGAN membeli narkotika jenis shabu sudah sebanyak 2 (dua) kali dari Terdakwa yaitu pertama kali awal bulan Maret yang tanggal dan harinya saksi AMINA sudah tidak ingat lagi membeli narktotika jenis shabu dari Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian di kirim lewat sopir taksi Palu-Kotamoabgu dan yang kedua pada tanggal 18 Maret 2026 pada saat Terdakwa pulang dari Kota Palu ke rumahnya di Desa Solimmandungan II saksi memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) Paket dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga Juta rupiah) yang dibawa langsung oleh Terdakwa dan diserahkan kepada saksi AMINA di depan pabrik Semen Conch;
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) Paket Plastik Klip Bening Berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bersih 1,61 Gram, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A51 Warna Crush Blue Imei Slot 1 352353116482479 Imei Slot 2 352354116482477, 1 (satu) Pak Plastik Klip Bening Berisikan 98 (sembilan puluh delapan) Pcs, 1 (satu) Buah Dus Bekas Susu Nestle Bear Brand Warna Coklat, dan 12 (Dua belas) Botol Fanta Ukuran 250 Ml yang disita pada saat itu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dalam berkas perkara atas nama HELNI BAWONDES telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Barang bukti dengan Nomor Lab: 181/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal putih dengan berat netto 0,1542 gram dengan kesimpulan benar mengandung metamfetamina yang merupakan narkotika Golongan I.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya