| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama pada Kartu Tanda Penduduk dengan Nik. 7171096301630002, dari nama asal ESTHER KALIGIS diubah menjadi DODI YAMBO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon kepada pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu untuk dicatatkan tentang perubahan/pergantian nama pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 7171096301630002 dan penerbitan Akta Kelahiran untuk Pemohon;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Subsider: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |