Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2026/PN Ktg 1.TESALONIKA CLARA RORINGPANDEY, S.H.
2.GANDA YOSAFAT MARULI TUA, S.H.
3.Muhammad Fuad Azwar. R, S.H.
4.ALSEN BESTY CORINA DAMONGILALA, S.H.
SYAWAL TANGAHU Alias SAWAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1242/P.1.19/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TESALONIKA CLARA RORINGPANDEY, S.H.
2GANDA YOSAFAT MARULI TUA, S.H.
3Muhammad Fuad Azwar. R, S.H.
4ALSEN BESTY CORINA DAMONGILALA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAWAL TANGAHU Alias SAWAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BOLAANG MONGONDOW UTARA

Jalan Trans Sulawesi No. 3, Desa Boroko, Kec. Kaidipang, Kab. Bolaang Mongondow Utara

“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM-03/P.1.19/Eoh.2/05/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Lengkap

:

SYAWAL TANGAHU Alias SAWAL

Nomor Identitas

:

7108010202820001

Tempat Lahir

:

Bolangitang

Umur / Tanggal Lahir

:

40 Tahun / 15 Oktober 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Tote, Kec. Bolangitang Barat Kab. Bolaang Mongondow Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD

 

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 12 Maret 2026

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, tanggal 12 Maret 2026 s/d 31 Maret 2026

 

  • Penyidik Perpanjangan PU

:

Rutan, tanggal 01 April 2026 s/d 10 Mei 2026

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 06 Mei 2026 s/d 25 Mei 2026.

 

C. DAKWAAN

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa SYAWAL TANGAHU Alias SAWAL pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Desa Tote, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak terhadap Saksi Korban YUSRIN TALIBO, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa SYAWAL TANGAHU Alias SAWAL pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026, sekira pukul 17.00 WITA Saksi MOHAMAD AFANDI yang merupakan sopir angkutan truk yang bertugas mengangkut barang berupa Kopra milik tantenya yang bernama Saksi Korban YUSRIN TALIBO ke Pabrik Kopra PT. Kardil Amurang yang beralamat di Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan baru saja pulang dan mendatangi rumah Saksi Korban dengan maksud untuk menyerahkan hasil penjualan kopra tersebut kepada Saksi Korban namun pada saat itu telah mendekati waktu berbuka puasa sehingga Saksi Korban menyuruh Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU untuk pulang berbuka puasa terlebih dahulu di rumahnya dan memberitahu Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU agar kembali ke rumah Saksi Korban setelah waktu sholat maghrib, sehingga Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU lantas pulang ke rumahnya dengan membawa uang hasil penjualan kopra yang belum sempat disetorkan kepada Saksi Korban sebesar Rp. 184.200.000,- (seratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) yang saat itu disimpan di dalam kantong plastik (tas kresek) berwarna hitam yang diletakkan di dalam mobil truk tepatnya di bawah setir mobil;
  • Bahwa pada waktu yang sama, Terdakwa yang saat itu sedang berada di sebuah bengkel yang terletak di samping rumah Saksi Korban di Desa Tote, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kebetulan melihat Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU mengemudikan mobil dan berhenti di depan rumah Saksi Korban lalu tidak lama kemudian Terdakwa melihat Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU kembali menuju ke rumahnya yang berjarak 500 meter dari rumah Saksi Korban;
  • Bahwa Terdakwa yang melihat Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU mulai berpikir bahwa Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU membawa uang hasil penjualan kopra milik Saksi Korban karena Terdakwa telah lama memantau situasi dan kebiasaan dari Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU yang sudah lama bekerja sebagai supir truk dengan membawa kopra untuk dijual di pabrik dan uang dari hasil penjualan tersebut dibawa kembali oleh Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU untuk diserahkan kepada Saksi Korban sehingga hal tersebut menimbulkan niat Terdakwa untuk melakukan pencurian terhadap uang yang dibawa oleh Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU;
  • Bahwa Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU yang telah berada di rumahnya yang dalam kondisi tidak ada orang lain di dalam rumah sekira pukul 19.00 WITA kemudian mengambil tas plastik yang berisi uang yang sebelumnya disimpan di dalam mobil truk untuk selanjutnya memindahkan uang tersebut ke dalam kamar kedua di dalam rumahnya lalu diletakkan diatas lantai dekat pintu masuk kamar dan setelah menyimpan uang tersebut, Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU kemudian keluar dari kamar kurang lebih sekitar 3 (tiga) menit untuk mengambil telpon genggam miliknya yang diletakkan di ruang tamu dalam keadaan sedang diisi daya (charge);
  • Bahwa pada waktu yang sama, Terdakwa yang secara diam-diam mendatangi rumah Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU dengan tujuan untuk melakukan pencurian terhadap uang yang dibawa oleh Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU mulai memantau situasi di sekitar rumah Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU dengan cara mengintip melalui beberapa jendela rumah diantaranya pada jendela ruang tamu, jendela kamar depan, jendela kamar belakang, dan jendela dapur serta sempat melihat Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU yang berada di dapur rumah kemudian Terdakwa kembali mengintip melalui jendela kamar belakang yang telah diketahui Terdakwa sebagai tempat yang digunakan Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU untuk tidur lalu Terdakwa melihat sebuah bungkusan kantong plastik (tas kresek) berwarna hitam yang Terdakwa yakini berisi uang;
  • Bahwa setelah memastikan tidak ada seorangpun di dalam kamar tersebut, Terdakwa selanjutnya membuka jendela kamar dengan menggunakan kedua tangannya dan ketika jendela sudah terbuka Terdakwa lalu memanjat memasuki jendela kamar karena jendela pada kamar tersebut hanya dalam kondisi tertutup namun tidak terkunci. Setelah berada di dalam kamar Terdakwa mendekati tas plastik berwarna hitam yang diyakini Terdakwa berisi uang dan selanjutnya membuka isi dari tas plastik hitam yang ternyata benar berisi uang kemudian Terdakwa keluar melalui jendela yang sama sambil membawa tas berisi uang tersebut dan langsung menuju ke rumahnya;
  • Bahwa Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU yang kembali ke kamar kemudian melihat uang yang sebelumnya disimpan tepat di sebelah pintu kamar kedua sudah tidak ada lalu Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU mencoba kembali melihat di dalam mobil truk untuk memastikan keberadaan uang tersebut, namun Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU tetap tidak bisa menemukan keberadaan uang tersebut sehingga Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU lantas kembali ke kamar rumahnya dan melihat jendela kamar bagian belakang telah dalam keadaan terbuka sehingga atas kejadian itu Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU kemudian menghubungi Saksi Korban selaku pemilik uang tersebut serta meminta bantuan kepada tetangganya yang bernama FIKI TOLIWU dan istrinya ELSA TIMUMU untuk membantu mencari informasi. Selain itu, Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU juga menghubungi kerabatnya yaitu DINDA TALIBO dan Saksi MOHAMAD ERLANGGA TALIBO yang merupakan anggota di Polres Bolaang Mongondow Utara dan setelah mendengar informasi tersebut, Saksi MOHAMAD ERLANGGA TALIBO kemudian mendatangi rumah Saksi  MOHAMAD AFANDI TIMUMU untuk memastikan kejadian dan mendengar langsung penjelasan mengenai kronologi kehilangan uang dimaksud;
  • Bahwa berdasarkan keterangan yang Saksi MOHAMAD ERLANGGA TALIBO peroleh serta kondisi di tempat kejadian, kemudian mencurigai Terdakwa sebagai pelaku karena yang bersangkutan diketahui sering melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Bolangitang Barat, khususnya di Desa Tote serta memperoleh informasi dari media sosial Facebook milik Saksi Olva Talibo, yang merupakan kerabat Saksi MOHAMAD ERLANGGA TALIBO sekaligus istri dari Terdakwa yang sedang melakukan siaran langsung (live) saat bepergian bersama Terdakwa menggunakan mobil ke arah Desa Boroko. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi MOHAMAD ERLANGGA TALIBO kemudian berusaha mencari keberadaan keduanya;
  • Bahwa Terdakwa yang tiba di rumahnya sekira pukul 19.45 WITA yang beralamat di Desa Tote, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kemudian membuka tas plastik berwarna hitam yang berisi uang lalu menyimpan uang tersebut di dua tempat yang berbeda dengan rincian uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) Terdakwa simpan di bawah rak sepatu yang berada di ruang tengah rumah, uang sebesar Rp. 42.200.000 (empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) Terdakwa sembunyikan dengan cara ditanam di dalam timbunan pasir yang berada di belakang rumah, dan uang sebesar Rp. 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) Terdakwa masukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam lalu dibawa menuju kamar belakang tempat Terdakwa dan istrinya yang bernama Saksi OLVA TALIBO tidur;
  • Bahwa Saksi OLVA TALIBO yang melihat uang tersebut kemudian menanyakan darimana asal uang itu diperoleh dan dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan jika uang tersebut merupakan uang milik teman Terdakwa yang dititipkan sehingga Saksi OLVA TALIBO tidak menanyakan lebih lanjut. Setelah itu Terdakwa meminta Saksi OLVA TALIBO untuk menyimpan uang tersebut ke dalam rekening Bank BRI miliknya karena Terdakwa tidak memiliki rekening bank sehingga Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) tersebut kepada Saksi OLVA TALIBO;
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa dan Saksi OLVA TALIBO pergi menuju Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang dengan menggunakan mobil milik Terdakwa untuk menyimpan uang yang telah dicuri ke dalam rekening Saksi OLVA TALIBO melalui beberapa lokasi agen BRILink yang diantaranya:
  • Agen BRILink Citra Mart dan melakukan penyetoran uang ke rekening Saksi OLVA TALIBO sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
  • Agen BRILink Desa Kuala tepatnya di warung Papa Cicin dan kembali melakukan transaksi dengan menyetor uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
  • Selanjutnya agen BRILink ketiga di Desa Boroko Timur tepatnya di Lapak Beras, dan kembali menyetorkan uang ke rekening Saksi OLVA TALIBO sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah);
  • Kemudian melakukan transaksi keempat di agen BRILink yang berada di Desa Kuala tepatnya di tikungan antara Desa Kuala dan Desa Bigo, dengan jumlah transfer ke rekening Saksi OLVA TALIBO sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah); 

Dengan demikian, total keseluruhan uang yang disimpan ke rekening Saksi OLVA TALIBO melalui beberapa agen BRILink tersebut adalah sebesar Rp.42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah);

  • Bahwa berdasarkan keterangan yang Saksi MOHAMAD ERLANGGA TALIBO peroleh serta kondisi di tempat kejadian, kemudian mencurigai Terdakwa sebagai pelaku karena yang bersangkutan diketahui sering melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Bolangitang Barat, khususnya di Desa Tote serta memperoleh informasi dari media sosial Facebook milik Saksi Olva Talibo, yang merupakan kerabat Saksi MOHAMAD ERLANGGA TALIBO sekaligus istri dari Terdakwa yang sedang melakukan siaran langsung (live) saat bepergian bersama Terdakwa menggunakan mobil ke arah Desa Boroko. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi MOHAMAD ERLANGGA TALIBO kemudian berusaha mencari keberadaan keduanya;
  • Bahwa Saksi MOHAMAD ERLANGGA TALIBO yang telah berada di Kecamatan Kaidipang kemudian melihat mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa melintas ke arah Desa Kuala, sehingga Saksi MOHAMAD ERLANGGA TALIBO mengikuti kendaraan tersebut dan selanjutnya melihat kendaraan tersebut berhenti di salah satu agen BRILink di Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang. Setelah melihat Terdakwa dan Saksi Olva Talibo meninggalkan lokasi tersebut selanjutnya, Saksi mendatangi agen BRILink dimaksud dan dari keterangan petugas agen BRILink tersebut, Saksi MOHAMAD ERLANGGA TALIBO memperoleh informasi bahwa Saksi Olva Talibo telah melakukan setor tunai ke rekening miliknya sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dalam bentuk uang tunai pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut, Saksi MOHAMAD ERLANGGA TALIBO kemudian melaporkan kepada Tim Resmob Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara untuk melakukan pengembangan;
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WITA, Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU menerima kabar dari Saksi MOHAMAD ANGGA TALIBO bahwa Terdakwa bersama istrinya yaitu Saksi OLVA TALIBO telah beberapa kali menyetorkan uang melalui BRILink dengan nomor rekening tujuan atas nama Saksi OLVA TALIBO sekaligus mengajak Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU untuk pergi ke Polres Bolaang Mongondow Utara guna membuat laporan polisi terkait peristiwa pencurian tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 23.30 Terdakwa bersama Saksi OLVA TALIBO kembali ke rumah setelah melakukan pemindahan uang di BRILink kemudian beristirahat namun tidak berselang lama sekira pukul 00.30 WITA rumah yang ditinggali Terdakwa, didatangi oleh Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Utara yang diantaranya merupakan Saksi MOHAMAD KURNIAWAN KIYAI yang juga telah melakukan penelusuran di beberapa agen BRILink dan selanjutnya Terdakwa langsung diinterogasi terkait adanya pencurian yang telah terjadi dilingkungan tempat tinggalnya setelah itu diminta untuk menunjukkan tempat penyimpanan sisa uang hasil pencurian tas plastik berwarna hitam yang berisi uang di rumah milik Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU dan saat itu juga Terdakwa langsung menunjukkan sendiri lokasi tempat uang tersebut disimpan kepada Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Utara. kemudian Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Utara mengamankan sisa uang hasil pencurian tersebut dan membawa Terdakwa ke Polres Bolaang Mongondow Utara untuk diperiksa lebih lanjut terkait dengan tindak pidana pencurian yang telah Terdakwa lakukan;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban YUSRIN TALIBO mengalami kehilangan uang tunai sebesar Rp. 184.200.000,- (seratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan kopra yang dibawa oleh Saksi MOHAMAD AFANDI TALIBO;
  • Bahwa Terdakwa melakukan pencurian dengan memasuki pekarangan tertutup di rumah Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU serta tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
  • Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 202/Pid.B/2024/PN Ktg Terdakwa pernah dihukum (residivis) karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan” dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan telah berkekuatan hukum tetap (incracht) pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 serta Terdakwa telah menyelesaikan masa penahanannya.

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------

                                                                       

 

ATAU

 

KEDUA:

 

----------Bahwa Terdakwa SYAWAL TANGAHU Alias SAWAL pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Desa Tote, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum terhadap Saksi Korban YUSRIN TALIBO, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa SYAWAL TANGAHU Alias SAWAL pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026, sekira pukul 17.00 WITA Saksi MOHAMAD AFANDI yang merupakan sopir angkutan truk yang bertugas mengangkut barang berupa Kopra milik tantenya yang bernama Saksi Korban YUSRIN TALIBO ke Pabrik Kopra PT. Kardil Amurang yang beralamat di Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan baru saja pulang dan mendatangi rumah Saksi Korban dengan maksud untuk menyerahkan hasil penjualan kopra tersebut kepada Saksi Korban namun pada saat itu telah mendekati waktu berbuka puasa sehingga Saksi Korban menyuruh Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU untuk pulang berbuka puasa terlebih dahulu di rumahnya dan memberitahu Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU agar kembali ke rumah Saksi Korban setelah waktu sholat maghrib, sehingga Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU lantas pulang ke rumahnya dengan membawa uang hasil penjualan kopra yang belum sempat disetorkan kepada Saksi Korban sebesar Rp. 184.200.000,- (seratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) yang saat itu disimpan di dalam kantong plastik (tas kresek) berwarna hitam yang diletakkan di dalam mobil truk tepatnya di bawah setir mobil;
  • Bahwa pada waktu yang sama, Terdakwa yang saat itu sedang berada di sebuah bengkel yang terletak di samping rumah Saksi Korban di Desa Tote, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kebetulan melihat Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU mengemudikan mobil dan berhenti di depan rumah Saksi Korban lalu tidak lama kemudian Terdakwa melihat Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU kembali menuju ke rumahnya yang berjarak 500 meter dari rumah Saksi Korban;
  • Bahwa Terdakwa yang melihat Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU mulai berpikir bahwa Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU membawa uang hasil penjualan kopra milik Saksi Korban karena Terdakwa telah lama memantau situasi dan kebiasaan dari Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU yang sudah lama bekerja sebagai supir truk dengan membawa kopra untuk dijual di pabrik dan uang dari hasil penjualan tersebut dibawa kembali oleh Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU untuk diserahkan kepada Saksi Korban sehingga hal tersebut menimbulkan niat Terdakwa untuk melakukan pencurian terhadap uang yang dibawa oleh Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU;
  • Bahwa Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU yang telah berada di rumahnya yang dalam kondisi tidak ada orang lain di dalam rumah sekira pukul 19.00 WITA kemudian mengambil tas plastik yang berisi uang yang sebelumnya disimpan di dalam mobil truk untuk selanjutnya memindahkan uang tersebut ke dalam kamar kedua di dalam rumahnya lalu diletakkan diatas lantai dekat pintu masuk kamar dan setelah menyimpan uang tersebut, Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU kemudian keluar dari kamar kurang lebih sekitar 3 (tiga) menit untuk mengambil telpon genggam miliknya yang diletakkan di ruang tamu dalam keadaan sedang diisi daya (charge);
  • Bahwa pada waktu yang sama, Terdakwa yang secara diam-diam mendatangi rumah Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU dengan tujuan untuk melakukan pencurian terhadap uang yang dibawa oleh Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU mulai memantau situasi di sekitar rumah Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU dengan cara mengintip melalui beberapa jendela rumah diantaranya pada jendela ruang tamu, jendela kamar depan, jendela kamar belakang, dan jendela dapur serta sempat melihat Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU yang berada di dapur rumah kemudian Terdakwa kembali mengintip melalui jendela kamar belakang yang telah diketahui Terdakwa sebagai tempat yang digunakan Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU untuk tidur lalu Terdakwa melihat sebuah bungkusan kantong plastik (tas kresek) berwarna hitam yang Terdakwa yakini berisi uang;
  • Bahwa setelah memastikan tidak ada seorangpun di dalam kamar tersebut, Terdakwa selanjutnya membuka jendela kamar dengan menggunakan kedua tangannya dan ketika jendela sudah terbuka Terdakwa lalu memanjat memasuki jendela kamar karena jendela pada kamar tersebut hanya dalam kondisi tertutup namun tidak terkunci. Setelah berada di dalam kamar Terdakwa mendekati tas plastik berwarna hitam yang diyakini Terdakwa berisi uang dan selanjutnya membuka isi dari tas plastik hitam yang ternyata benar berisi uang kemudian Terdakwa keluar melalui jendela yang sama sambil membawa tas berisi uang tersebut dan langsung menuju ke rumahnya;
  • Bahwa Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU yang kembali ke kamar kemudian melihat uang yang sebelumnya disimpan tepat di sebelah pintu kamar kedua sudah tidak ada lalu Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU mencoba kembali melihat di dalam mobil truk untuk memastikan keberadaan uang tersebut, namun Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU tetap tidak bisa menemukan keberadaan uang tersebut sehingga Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU lantas kembali ke kamar rumahnya dan melihat jendela kamar bagian belakang telah dalam keadaan terbuka sehingga atas kejadian itu Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU kemudian menghubungi Saksi Korban selaku pemilik uang tersebut serta meminta bantuan kepada tetangganya yang bernama FIKI TOLIWU dan istrinya ELSA TIMUMU untuk membantu mencari informasi. Selain itu, Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU juga menghubungi kerabatnya yaitu DINDA TALIBO dan Saksi MOHAMAD ERLANGGA TALIBO yang merupakan anggota di Polres Bolaang Mongondow Utara dan setelah mendengar informasi tersebut, Saksi MOHAMAD ERLANGGA TALIBO kemudian mendatangi rumah Saksi  MOHAMAD AFANDI TIMUMU untuk memastikan kejadian dan mendengar langsung penjelasan mengenai kronologi kehilangan uang dimaksud;
  • Bahwa Terdakwa yang tiba di rumahnya sekira pukul 19.45 WITA yang beralamat di Desa Tote, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kemudian membuka tas plastik berwarna hitam yang berisi uang lalu menyimpan uang tersebut di dua tempat yang berbeda dengan rincian uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) Terdakwa simpan di bawah rak sepatu yang berada di ruang tengah rumah, uang sebesar Rp. 42.200.000 (empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) Terdakwa sembunyikan dengan cara ditanam di dalam timbunan pasir yang berada di belakang rumah, dan uang sebesar Rp. 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) Terdakwa masukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam lalu dibawa menuju kamar belakang tempat Terdakwa dan istrinya yang bernama Saksi OLVA TALIBO tidur;
  • Bahwa Saksi OLVA TALIBO yang melihat uang tersebut kemudian menanyakan darimana asal uang itu diperoleh dan dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan jika uang tersebut merupakan uang milik teman Terdakwa yang dititipkan sehingga Saksi OLVA TALIBO tidak menanyakan lebih lanjut. Setelah itu Terdakwa meminta Saksi OLVA TALIBO untuk menyimpan uang tersebut ke dalam rekening Bank BRI miliknya karena Terdakwa tidak memiliki rekening bank sehingga Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) tersebut kepada Saksi OLVA TALIBO;
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa dan Saksi OLVA TALIBO pergi menuju Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang dengan menggunakan mobil milik Terdakwa untuk menyimpan uang yang telah dicuri ke dalam rekening Saksi OLVA TALIBO melalui beberapa lokasi agen BRILink yang diantaranya:
  • Agen BRILink Citra Mart dan melakukan penyetoran uang ke rekening Saksi OLVA TALIBO sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
  • Agen BRILink Desa Kuala tepatnya di warung Papa Cicin dan kembali melakukan transaksi dengan menyetor uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
  • Selanjutnya agen BRILink ketiga di Desa Boroko Timur tepatnya di Lapak Beras, dan kembali menyetorkan uang ke rekening Saksi OLVA TALIBO sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah);
  • Kemudian melakukan transaksi keempat di agen BRILink yang berada di Desa Kuala tepatnya di tikungan antara Desa Kuala dan Desa Bigo, dengan jumlah transfer ke rekening Saksi OLVA TALIBO sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah); 

Dengan demikian, total keseluruhan uang yang disimpan ke rekening Saksi OLVA TALIBO melalui beberapa agen BRILink tersebut adalah sebesar Rp.42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah);

  • Bahwa berdasarkan keterangan yang Saksi MOHAMAD ERLANGGA TALIBO peroleh serta kondisi di tempat kejadian, kemudian mencurigai Terdakwa sebagai pelaku karena yang bersangkutan diketahui sering melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Bolangitang Barat, khususnya di Desa Tote serta memperoleh informasi dari media sosial Facebook milik Saksi Olva Talibo, yang merupakan kerabat Saksi MOHAMAD ERLANGGA TALIBO sekaligus istri dari Terdakwa yang sedang melakukan siaran langsung (live) saat bepergian bersama Terdakwa menggunakan mobil ke arah Desa Boroko. Berdasarkan informasi tersebut, Saksi MOHAMAD ERLANGGA TALIBO kemudian berusaha mencari keberadaan keduanya;
  • Bahwa Saksi MOHAMAD ERLANGGA TALIBO yang telah berada di Kecamatan Kaidipang kemudian melihat mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa melintas ke arah Desa Kuala, sehingga Saksi MOHAMAD ERLANGGA TALIBO mengikuti kendaraan tersebut dan selanjutnya melihat kendaraan tersebut berhenti di salah satu agen BRILink di Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang. Setelah melihat Terdakwa dan Saksi Olva Talibo meninggalkan lokasi tersebut selanjutnya, Saksi mendatangi agen BRILink dimaksud dan dari keterangan petugas agen BRILink tersebut, Saksi MOHAMAD ERLANGGA TALIBO memperoleh informasi bahwa Saksi Olva Talibo telah melakukan setor tunai ke rekening miliknya sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dalam bentuk uang tunai pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut, Saksi MOHAMAD ERLANGGA TALIBO kemudian melaporkan kepada Tim Resmob Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara untuk melakukan pengembangan;
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WITA, Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU menerima kabar dari Saksi MOHAMAD ANGGA TALIBO bahwa Terdakwa bersama istrinya yaitu Saksi OLVA TALIBO telah beberapa kali menyetorkan uang melalui BRILink dengan nomor rekening tujuan atas nama Saksi OLVA TALIBO sekaligus mengajak Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU untuk pergi ke Polres Bolaang Mongondow Utara guna membuat laporan polisi terkait peristiwa pencurian tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 23.30 Terdakwa bersama Saksi OLVA TALIBO kembali ke rumah setelah melakukan pemindahan uang di BRILink kemudian beristirahat namun tidak berselang lama sekira pukul 00.30 WITA rumah yang ditinggali Terdakwa, didatangi oleh Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Utara yang diantaranya merupakan Saksi MOHAMAD KURNIAWAN KIYAI yang juga telah melakukan penelusuran di beberapa agen BRILink dan selanjutnya Terdakwa langsung diinterogasi terkait adanya pencurian yang telah terjadi dilingkungan tempat tinggalnya setelah itu diminta untuk menunjukkan tempat penyimpanan sisa uang hasil pencurian tas plastik berwarna hitam yang berisi uang di rumah milik Saksi MOHAMAD AFANDI TIMUMU dan saat itu juga Terdakwa langsung menunjukkan sendiri lokasi tempat uang tersebut disimpan kepada Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Utara. kemudian Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Utara mengamankan sisa uang hasil pencurian tersebut dan membawa Terdakwa ke Polres Bolaang Mongondow Utara untuk diperiksa lebih lanjut terkait dengan tindak pidana pencurian yang telah Terdakwa lakukan;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban YUSRIN TALIBO mengalami kehilangan uang tunai sebesar Rp. 184.200.000,- (seratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan kopra yang dibawa oleh Saksi MOHAMAD AFANDI TALIBO;
  • Bahwa Terdakwa melakukan pencurian dengan cara mengambil tas plastik berwarna hitam berisi uang tunai sebesar Rp. 184.200.000,- (seratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik Saksi Korban YUSRIN TALIBO tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
  • Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 202/Pid.B/2024/PN Ktg Terdakwa pernah dihukum (residivis) karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan” dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan telah berkekuatan hukum tetap (incracht) pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 serta Terdakwa telah menyelesaikan masa penahanannya.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------

 

 

 

  Boroko, 13 Mei 2026

Penuntut Umum,

 

MUHAMMAD FUAD AZWAR. R, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 199612162024041001

 

Pihak Dipublikasikan Ya