Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.C/2025/PN Ktg | 1.Bambang Susilo Dachlan, S.E. 2.Youldy N. Kahiking, S.H. |
VERA SISILIA MANDAGIE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.C/2025/PN Ktg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 300/184/VI/2025/PPNS Satpol PP | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Kotaamobagu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, khususnya dalam hal Tidak Membayar Layanan Yang Digunakan Atau Dinikmati Retribusi Penggunaan Ruko Milik Pemerintah Kota Kotamobagu Sejak Bulan Mei Tahun 2024 Hingga Bulan Mei Tahun 2025. Bahwa berdasarkan Pasal 64 ayat (4) dan Pasal 103 Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Wajib Retribyusi Wajib Mebayar Atas Layanan Yang Digunakan/Dinikmati Dan Wajib Retribusi Yang Tidak Melaksanakan Kewajibannya Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 64 Ayat (4) Sehingga Merugikan Keuangan Daerah, Diancam Dengan Pidana Kurungan Atau Pidana Denda Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Ousat Dan Pemerintah Daerah. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kota Kotamobagu dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bidang aset, ditemukan bahwa Terdakwa:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan:
Dengan demikian, Terdakwa didakwa karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya membayar Retribusi Daerah penggunaan ruko milik Pemerintah Kota Kotamobagu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai denga Surat Ketetapan Retribusi daerah (SKRD) tahun 2024 oleh Dinas perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kota Kotamobagu. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |