Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/Pdt.P/2026/PN Ktg 1.I WAYAN ARSANA PUTRA
2.HARIANTI MAMANGKEY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 99/Pdt.P/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN ARSANA PUTRA
2HARIANTI MAMANGKEY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah perkawinan Pemohon I (I WAYAN ARSANA PUTRA) dan Pemohon II (HARIANTI MAMANGKEY) yang dilangsungkan menurut agama Hindu dalam upacara Pawidhi-Widhanan yang dipuput/dipimpin oleh Jro Gede Wayan Keten di Desa Ibolian tanggal 18 Februari 2024, Surat PAWIDHI-WIDHANAN No; 198/PHDI-WAB/IX/2026 yang dikeluarkan Parisada Hindu Dharma Indonesia tertanggal 11 September 2026 ;
  3. Mengizinkan Para Pemohon menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow untuk keperluan pencatatan Perkawinan tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Para Pemohon;

Subsider: Mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak