| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah Akta Kelahiran Nomor 7108CLT3105201005642 dari semula tercatat atas nama FADILA ANUS menjadi FADILA ANOEZ ALAMRI dan pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 7108065210920001 dan Kartu Keluarga Nomor 7174040604260002 semula tercatat atas nama FADILA ANUS, S.Kep., menjadi FADILA ANOEZ ALAMRI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk dibuatkan catatan pinggir atas perubahan nama Pemohon pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsidair: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |