| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mengubah nama dan data kependudukan Pemohon pada Akta Kelahiran nomor 7110-LT-07072014-0002 tertanggal 07 Juli 2014, dari semula bernama REYNALDI SUBA diganti menjadi MUHAMMAD YUDINAN REMON MAMONTO dan “ANAK KE SATU LAKI-LAKI DARI AYAH UNGOW SUBA DAN IBU NINA MOKODOMPIT” diganti menjadi “ANAK KE SATU LAKI-LAKI DARI AYAH YADIM MAMONTO DAN IBU NINA MOKODOMPIT” atau sesuai redaksi akta yang diperkenankan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan data dan status orang tua anak Para Pemohon kepada pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow dan kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Kotamobagu untuk dicatatkan tentang perubahan/pergantian data anak Para Pemohon pada Akta Kelahiran nomor. 7110-LT-07072014-0002 tertanggal 07 Juli 2014;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Para Pemohon;
Subsider: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |