Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2026/PN Ktg 1.JOSUHUA GUMANTI, S.H.
2.FEICY FILISIA ANSOW, S.H
3.GANDA YOSAFAT MARULI TUA, S.H.
4.Muhammad Fuad Azwar. R, S.H.
1.IBRAHIM PENDE
2.MULIONO PENDE
3.AHMAD DJAMALUDIN PENDE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 93/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1218/P.1.19/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOSUHUA GUMANTI, S.H.
2FEICY FILISIA ANSOW, S.H
3GANDA YOSAFAT MARULI TUA, S.H.
4Muhammad Fuad Azwar. R, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBRAHIM PENDE[Penahanan]
2MULIONO PENDE[Penahanan]
3AHMAD DJAMALUDIN PENDE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BOLAANG MONGONDOW UTARA

 Jl. Trans Sulawesi Desa Boroko No. 03 Kec. Kaidipang Kab. Bolaang Mongondow Utara Kode Pos

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                     P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDM-02/P.1.19/Eoh.2/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

1.

Nama Lengkap

:

IBRAHIM PENDE

 

Nomor Identitas

:

7108022202020001

 

Tempat Lahir

:

Padang

 

Umur / Tanggal Lahir

:

24 Tahun / 22 Februari 2002

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Trans Sulawesi RT.000 RW.001, Desa Padang Barat, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum/Tidak bekerja

 

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

 

 

 

2.

Nama Lengkap

:

MULIONO PENDE

 

Nomor Identitas

:

7108022104710001

 

Tempat Lahir

:

Padang

 

Umur / Tanggal Lahir

:

55 Tahun / 21 April 1971

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Padang Barat, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/ Pekebun

 

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

 

 

 

3.

Nama Lengkap

:

AHMAD DJAMALUDIN PENDE

 

Nomor Identitas

:

7108022902840001

 

Tempat Lahir

:

Padang

 

Umur / Tanggal Lahir

:

41 Tahun / 30 Desember 1984

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Padang RT.001 RW.000, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

  1. PENAHANAN                 

 

Penyidik

:

Rutan, Terdakwa ditahan sejak tanggal 7 Februari 2026 sampai dengan tanggal 26 Februari 2026

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

 

Rutan, Terdakwa ditahan sejak tanggal 27 Februari 2026 sampai dengan tanggal 7 April 2026

 

Perpanjangan Oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu

:

Rutan, Terdakwa ditahan sejak tanggal 8 April 2026 sampai dengan tanggal 7 Mei 2026

 

Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, Terdakwa ditahan sejak tanggal 29 April 2026 sampai dengan tanggal 18 Mei 2026

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

 

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa I IBRAHIM PENDE, Terdakwa II MULIONO PENDE, dan Terdakwa III AHMAD DJAMALUDIN PENDE baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak–tidaknya pada bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di di Desa Padang Barat, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau Barang, Jika Kekerasan mengakibatkan Luka Berat”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WITA, Saksi Korban Subroto Mokodoto menghadiri pesta pernikahan anak dari Saksi Roni Mokodoto yang bertempat di Desa Padang Barat, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Setibanya di lokasi sudah terdapat tenda pesta dan banyak orang diantaranya keluarga dan tetangga sekitar yang membantu persiapan acara. Selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 00.55 WITA, Saksi Korban mendengar suara keributan yang berasal dari dapur rumah Saksi Roni Mokodoto dan menemukan Arman Umahani memukul keponakan Saksi Korban, sehingga Saksi Korban mengamankan dan menegur Arman Umahani supaya tidak membuat keributan di lokasi pesta. Kemudian karena merasa tidak enak hati, Saksi Korban mengambil sebilah pisau yang berada di dapur untuk berjaga-jaga. Setelah itu Saksi Korban keluar dari tenda bagian depan untuk mengecek kondisi sekitar. Selanjutnya Saksi Korban kembali untuk duduk di dalam tenda. Namun selang beberapa waktu, Saksi Korban melihat Terdakwa I IBRAHIM PENDE, Terdakwa II MULIONO PENDE, dan Terdakwa III AHMAD DJAMALUDIN PENDE berada di dalam lokasi tenda pesta dimana Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing membawa sebilah parang, sedangkan Terdakwa III membawa 1 (satu) buah kayu balok. Selanjutnya Saksi Korban dihadang sehingga posisinya berhadapan dengan para Terdakwa. Kemudian saat berhadapan dengan para Terdakwa, Terdakwa I mengayunkan sebilah parang ke arah tubuh Saksi Korban, namun Saksi Korban menangkis atau menahan dengan menggunakan tangan kirinya. Selanjutnya tiba-tiba Terdakwa III dari arah samping kanan memukul menggunakan 1 (satu) buah batang kayu lapuk ke arah bagian punggung Saksi Korban hingga terjatuh ke tanah. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama mengayunkan masing-masing 1(satu) buah parang dengan menggunakan tangan sebelah kanan ke arah Saksi Korban secara berulang-ulang tepatnya mengarah pada bagian wajah, leher, bahu kiri, lengan kiri, jari kelingking tangan kiri, punggung tangan, dan jari kaki kanan. Selanjutnya Saksi Wirda Mokodoto, Saksi Lista Badi dan orang yang berada di lokasi tersebut berteriak untuk melerai perbuatan para Terdakwa tersebut, hingga datang Nuriam Olii memisahkan perbuatan para Terdakwa tersebut sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan lokasi kejadian. Setelah itu Saksi Saprudin Mamonto dan Husen Bangko bersama-sama mengangkat tubuh Saksi Korban dan membawanya ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis. --------------------
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban Subroto Mokodoto mendapatkan perawatan medis sejak tanggal 1 Februari 2026 hingga tanggal 9 Februari 2026 di Rumah Sakit Pratama Bintauna, kemudian mendapatkan rujukan untuk dirawat di RSUD Prof. Dr. H. Aloe Saboe di Gorontalo. Sehingga terhadap perbuatan Para Terdakwa tersebut saat ini Saksi Korban masih mengalami luka diantaranya telapak tangan kanan belum dapat digerakkan sama sekali, Ibu jari kaki kanan mengalami luka gores, pada bagian wajah masih terasa nyeri, dan pada bagian leher masih terasa sakit dan nyeri yang menyebabkan Saksi Korban hingga saat ini belum dapat melakukan aktivitas yang menjadi rutinitasnya sehari-hari. -------
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban Subroto Mokodoto mengalami luka berat, berdasarkan hasi Surat Visum Et Repertum Nomor 445.1/14/RSUD-BMU/I/2026 tanggal 1 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan ditandatangani oleh dr. Christo F.N. Bawelle dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Ditemukan luka sayat pada bagian wajah menyilang dari arah bibir kanan ke pelipis kiri ukuran sepuluh centimeter;
  • Luka sayat pada bagian leher dengan garis horizontal ukuran delapan centimeter;
  • Luka sayat pada pergelangan tangan kiri ukuran empat centimeter;
  • Luka sayat pada bahu tangan kiri ukuran empat centimeter;
  • Luka sayat pada jari kelingking tangan kiri;
  • Luka sayat pada lengan kiri atas ukuran empat centimeter;
  • Luka gores pada jari-jari kaki kanan.

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa luka sayat, luka robek, luka potong dibeberapa bagian tubuh pasien yang merupakan kekerasan tajam.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa I IBRAHIM PENDE, Terdakwa II MULIONO PENDE, dan Terdakwa III AHMAD DJAMALUDIN PENDE baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak–tidaknya pada bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di di Desa Padang Barat, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “dengan terang-terangan atau di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, Jika Kekerasan mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WITA, Saksi Korban Subroto Mokodoto menghadiri pesta pernikahan anak dari Saksi Roni Mokodoto yang bertempat di Desa Padang Barat, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Setibanya di lokasi sudah terdapat tenda pesta dan banyak orang diantaranya keluarga dan tetangga sekitar yang membantu persiapan acara. Selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 00.55 WITA, Saksi Korban mendengar suara keributan yang berasal dari dapur rumah Saksi Roni Mokodoto dan menemukan Arman Umahani memukul keponakan Saksi Korban, sehingga Saksi Korban mengamankan dan menegur Arman Umahani supaya tidak membuat keributan di lokasi pesta. Kemudian karena merasa tidak enak hati, Saksi Korban mengambil sebilah pisau yang berada di dapur untuk berjaga-jaga. Setelah itu Saksi Korban keluar dari tenda bagian depan untuk mengecek kondisi sekitar. Selanjutnya Saksi Korban kembali untuk duduk di dalam tenda. Namun selang beberapa waktu, Saksi Korban melihat Terdakwa I IBRAHIM PENDE, Terdakwa II MULIONO PENDE, dan Terdakwa III AHMAD DJAMALUDIN PENDE berada di dalam lokasi tenda pesta dimana Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing membawa sebilah parang, sedangkan Terdakwa III membawa 1 (satu) buah kayu balok. Selanjutnya Saksi Korban dihadang sehingga posisinya berhadapan dengan para Terdakwa. Kemudian saat berhadapan dengan para Terdakwa, Terdakwa I mengayunkan sebilah parang ke arah tubuh Saksi Korban, namun Saksi Korban menangkis atau menahan dengan menggunakan tangan kirinya. Selanjutnya tiba-tiba Terdakwa III dari arah samping kanan memukul menggunakan 1 (satu) buah batang kayu lapuk ke arah bagian punggung Saksi Korban hingga terjatuh ke tanah. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama mengayunkan masing-masing 1(satu) buah parang dengan menggunakan tangan sebelah kanan ke arah Saksi Korban secara berulang-ulang tepatnya mengarah pada bagian wajah, leher, bahu kiri, lengan kiri, jari kelingking tangan kiri, punggung tangan, dan jari kaki kanan. Selanjutnya Saksi Wirda Mokodoto, Saksi Lista Badi dan orang yang berada di lokasi tersebut berteriak untuk melerai perbuatan para Terdakwa tersebut, hingga datang Nuriam Olii memisahkan perbuatan para Terdakwa tersebut sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan lokasi kejadian. Setelah itu Saksi Saprudin Mamonto dan Husen Bangko bersama-sama mengangkat tubuh Saksi Korban dan membawanya ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis. --------------------
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban Subroto Mokodoto mengalami luka, berdasarkan hasi Surat Visum Et Repertum Nomor 445.1/14/RSUD-BMU/I/2026 tanggal 1 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan ditandatangani oleh dr. Christo F.N. Bawelle dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Ditemukan luka sayat pada bagian wajah menyilang dari arah bibir kanan ke pelipis kiri ukuran sepuluh centimeter;
  • Luka sayat pada bagian leher dengan garis horizontal ukuran delapan centimeter;
  • Luka sayat pada pergelangan tangan kiri ukuran empat centimeter;
  • Luka sayat pada bahu tangan kiri ukuran empat centimeter;
  • Luka sayat pada jari kelingking tangan kiri;
  • Luka sayat pada lengan kiri atas ukuran empat centimeter;
  • Luka gores pada jari-jari kaki kanan.

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa luka sayat, luka robek, luka potong dibeberapa bagian tubuh pasien yang merupakan kekerasan tajam.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------

 

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa I IBRAHIM PENDE, Terdakwa II MULIONO PENDE, dan Terdakwa III AHMAD DJAMALUDIN PENDE baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak–tidaknya pada bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di di Desa Padang Barat, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan, jika perbuatan mengakibatkan Luka Berat”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WITA, Saksi Korban Subroto Mokodoto menghadiri pesta pernikahan anak dari Saksi Roni Mokodoto yang bertempat di Desa Padang Barat, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Setibanya di lokasi sudah terdapat tenda pesta dan banyak orang diantaranya keluarga dan tetangga sekitar yang membantu persiapan acara. Selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 00.55 WITA, Saksi Korban mendengar suara keributan yang berasal dari dapur rumah Saksi Roni Mokodoto dan menemukan Arman Umahani memukul keponakan Saksi Korban, sehingga Saksi Korban mengamankan dan menegur Arman Umahani supaya tidak membuat keributan di lokasi pesta. Kemudian karena merasa tidak enak hati, Saksi Korban mengambil sebilah pisau yang berada di dapur untuk berjaga-jaga. Setelah itu Saksi Korban keluar dari tenda bagian depan untuk mengecek kondisi sekitar. Selanjutnya Saksi Korban kembali untuk duduk di dalam tenda. Namun selang beberapa waktu, Saksi Korban melihat Terdakwa I IBRAHIM PENDE, Terdakwa II MULIONO PENDE, dan Terdakwa III AHMAD DJAMALUDIN PENDE berada di dalam lokasi tenda pesta dimana Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing membawa sebilah parang, sedangkan Terdakwa III membawa 1 (satu) buah kayu balok. Selanjutnya Saksi Korban dihadang sehingga posisinya berhadapan dengan para Terdakwa. Kemudian saat berhadapan dengan para Terdakwa, Terdakwa I mengayunkan sebilah parang ke arah tubuh Saksi Korban, namun Saksi Korban menangkis atau menahan dengan menggunakan tangan kirinya. Selanjutnya tiba-tiba Terdakwa III dari arah samping kanan memukul menggunakan 1 (satu) buah batang kayu lapuk ke arah bagian punggung Saksi Korban hingga terjatuh ke tanah. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama mengayunkan masing-masing 1(satu) buah parang dengan menggunakan tangan sebelah kanan ke arah Saksi Korban secara berulang-ulang tepatnya mengarah pada bagian wajah, leher, bahu kiri, lengan kiri, jari kelingking tangan kiri, punggung tangan, dan jari kaki kanan. Selanjutnya Saksi Wirda Mokodoto, Saksi Lista Badi dan orang yang berada di lokasi tersebut berteriak untuk melerai perbuatan para Terdakwa tersebut, hingga datang Nuriam Olii memisahkan perbuatan para Terdakwa tersebut sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan lokasi kejadian. Setelah itu Saksi Saprudin Mamonto dan Husen Bangko bersama-sama mengangkat tubuh Saksi Korban dan membawanya ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis. --------------------
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban Subroto Mokodoto mendapatkan perawatan medis sejak tanggal 1 Februari 2026 hingga tanggal 9 Februari 2026 di Rumah Sakit Pratama Bintauna, kemudian mendapatkan rujukan untuk dirawat di RSUD Prof. Dr. H. Aloe Saboe di Gorontalo. Sehingga terhadap perbuatan Para Terdakwa tersebut saat ini Saksi Korban masih mengalami luka diantaranya telapak tangan kanan belum dapat digerakkan sama sekali, Ibu jari kaki kanan mengalami luka gores, pada bagian wajah masih terasa nyeri, dan pada bagian leher masih terasa sakit dan nyeri yang menyebabkan Saksi Korban hingga saat ini belum dapat melakukan aktivitas yang menjadi rutinitasnya sehari-hari. -------
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban Subroto Mokodoto mengalami luka berat berdasarkan hasi Surat Visum Et Repertum Nomor 445.1/14/RSUD-BMU/I/2026 tanggal 1 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan ditandatangani oleh dr. Christo F.N. Bawelle dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Ditemukan luka sayat pada bagian wajah menyilang dari arah bibir kanan ke pelipis kiri ukuran sepuluh centimeter;
  • Luka sayat pada bagian leher dengan garis horizontal ukuran delapan centimeter;
  • Luka sayat pada pergelangan tangan kiri ukuran empat centimeter;
  • Luka sayat pada bahu tangan kiri ukuran empat centimeter;
  • Luka sayat pada jari kelingking tangan kiri;
  • Luka sayat pada lengan kiri atas ukuran empat centimeter;
  • Luka gores pada jari-jari kaki kanan.

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa luka sayat, luka robek, luka potong dibeberapa bagian tubuh pasien yang merupakan kekerasan tajam.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa I IBRAHIM PENDE, Terdakwa II MULIONO PENDE, dan Terdakwa III AHMAD DJAMALUDIN PENDE baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak–tidaknya pada bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di di Desa Padang Barat, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WITA, Saksi Korban Subroto Mokodoto menghadiri pesta pernikahan anak dari Saksi Roni Mokodoto yang bertempat di Desa Padang Barat, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Setibanya di lokasi sudah terdapat tenda pesta dan banyak orang diantaranya keluarga dan tetangga sekitar yang membantu persiapan acara. Selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 00.55 WITA, Saksi Korban mendengar suara keributan yang berasal dari dapur rumah Saksi Roni Mokodoto dan menemukan Arman Umahani memukul keponakan Saksi Korban, sehingga Saksi Korban mengamankan dan menegur Arman Umahani supaya tidak membuat keributan di lokasi pesta. Kemudian karena merasa tidak enak hati, Saksi Korban mengambil sebilah pisau yang berada di dapur untuk berjaga-jaga. Setelah itu Saksi Korban keluar dari tenda bagian depan untuk mengecek kondisi sekitar. Selanjutnya Saksi Korban kembali untuk duduk di dalam tenda. Namun selang beberapa waktu, Saksi Korban melihat Terdakwa I IBRAHIM PENDE, Terdakwa II MULIONO PENDE, dan Terdakwa III AHMAD DJAMALUDIN PENDE berada di dalam lokasi tenda pesta dimana Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing membawa sebilah parang, sedangkan Terdakwa III membawa 1 (satu) buah kayu balok. Selanjutnya Saksi Korban dihadang sehingga posisinya berhadapan dengan para Terdakwa. Kemudian saat berhadapan dengan para Terdakwa, Terdakwa I mengayunkan sebilah parang ke arah tubuh Saksi Korban, namun Saksi Korban menangkis atau menahan dengan menggunakan tangan kirinya. Selanjutnya tiba-tiba Terdakwa III dari arah samping kanan memukul menggunakan 1 (satu) buah batang kayu lapuk ke arah bagian punggung Saksi Korban hingga terjatuh ke tanah. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama mengayunkan masing-masing 1(satu) buah parang dengan menggunakan tangan sebelah kanan ke arah Saksi Korban secara berulang-ulang tepatnya mengarah pada bagian wajah, leher, bahu kiri, lengan kiri, jari kelingking tangan kiri, punggung tangan, dan jari kaki kanan. Selanjutnya Saksi Wirda Mokodoto, Saksi Lista Badi dan orang yang berada di lokasi tersebut berteriak untuk melerai perbuatan para Terdakwa tersebut, hingga datang Nuriam Olii memisahkan perbuatan para Terdakwa tersebut sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan lokasi kejadian. Setelah itu Saksi Saprudin Mamonto dan Husen Bangko bersama-sama mengangkat tubuh Saksi Korban dan membawanya ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis. --------------------
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban Subroto Mokodoto mengalami luka, berdasarkan hasi Surat Visum Et Repertum Nomor 445.1/14/RSUD-BMU/I/2026 tanggal 1 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan ditandatangani oleh dr. Christo F.N. Bawelle dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Ditemukan luka sayat pada bagian wajah menyilang dari arah bibir kanan ke pelipis kiri ukuran sepuluh centimeter;
  • Luka sayat pada bagian leher dengan garis horizontal ukuran delapan centimeter;
  • Luka sayat pada pergelangan tangan kiri ukuran empat centimeter;
  • Luka sayat pada bahu tangan kiri ukuran empat centimeter;
  • Luka sayat pada jari kelingking tangan kiri;
  • Luka sayat pada lengan kiri atas ukuran empat centimeter;
  • Luka gores pada jari-jari kaki kanan.

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa luka sayat, luka robek, luka potong dibeberapa bagian tubuh pasien yang merupakan kekerasan tajam.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Boroko, 11  Mei 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

 

GANDA YOSAFAT MARULI TUA, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19970430 202203 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya