| Dakwaan |
- DAKWAAN:
---------- Bahwa Terdakwa RAHMA MOKOGINTA alias MAMA EKA, pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 pukul 10:00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Pasar 23 Maret Kotamobagu yang terletak di Jalan Bogani Nomor 4, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "penganiayaan” terhadap Korban RIA DJ. GOBEL, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut::--------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan di atas, bertempat di kios milik Terdakwa, semula Terdakwa sedang berjualan sebagaimana biasanya. Setelah berselang waktu sekitar 15 (lima belas) menit, dagangan milik Terdakwa telah habis terjual dan Terdakwa bermaksud untuk pulang ke rumahnya. Namun pada saat itu, tiba-tiba datang Korban menghampiri Terdakwa dengan maksud untuk menagih sisa utang, sambil berkata “TAMBA SRATUS” serta menjulurkan tangan kanannya ke arah Terdakwa guna meminta sisa uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), yang merupakan cicilan pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit kompor gas merek Rinnai. Atas permintaan tersebut, Terdakwa kemudian menanggapi dengan berkata, “HAI SOLUNAS KITA PE UTANG KOMPOR GAS PA NGANA KARNA KITA SOBAYAR CASH, KIAPA NGANA MASI MOMINTA TAMBAH SERATUS PA KITA,” yang kemudian dijawab oleh Korban dengan ucapan, “NYANDA TAMBA, NGANA PE UTANG PA KITA MASIH SERATUS.” Selanjutnya, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Korban sambil berkata, “NAPA JO DOI KITA MOKASE TAMBAH AKANG LIMA PULUH.” Akan tetapi, Korban menolak pemberian tersebut dan tetap bersikeras meminta uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Terdakwa kemudian kembali berkata, “INI JO DULU, NANTI KITA MAU KA PASAR ULANG KONG KITA MOTAMBA,” namun Korban tetap menolak. Pada saat Terdakwa membalikkan badan hendak pergi meninggalkan tempat tersebut, Korban tiba-tiba mengambil telepon genggam miliknya dan merekam Terdakwa sambil memegang telepon genggam dengan kedua tangannya. Melihat hal tersebut, Terdakwa spontan membalikkan badan dan mendekati Korban, lalu memukul tangan kanan Korban yang sedang memegang telepon genggam tersebut sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa. Selanjutnya, ketika Korban hendak kembali merekam, Terdakwa kembali melakukan pemukulan terhadap Korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Korban. Meskipun demikian, Korban tetap bersikeras menagih sisa uang utang, sehingga Terdakwa kembali memukul Korban sebanyak 2 (dua) kali ke arah pipi sebelah kiri Korban. Atas pemukulan tersebut, Korban kemudian berkata, “NGANA SO PUKUL PA KITA E – NGANA SO PUKUL PA KITA E,” dan segera menghindar dari Terdakwa lalu pergi menuju kios miliknya.
- Bahwa akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Rahma Mokoginta terhadap Korban Ria Dj. Gobel, menyebabkan Korban mengalami luka pada bagian pipi kiri yang mengeluarkan darah, terasa sakit dan perih, serta menyebabkan kepala Korban terasa pusing.
- Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: 445/RSUD-KK/168/VI/2025 tanggal 15 Juni 2025 Yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Yusnia Jayanti, selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kotamobagu, telah memeriksa seseorang Perempuan bernama Ria DJ. Gobel yang pada pokoknya menerangkan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
- Pada pemeriksaan fisik:
- Kepala: tampak luka lecet berupa garis lurus tepat di pipi kiri di bawah mata dengan panjang kurang lebih tiga koma lima sentimeter.
Kesimpulan
Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa LUKA LECET tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------- |