| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Tri Putra Sukami Saleh, S.H,. | Ahmat Tone | | 2 | Tri Putra Sukami Saleh, S.H,. | Asis Tone | | 3 | Tri Putra Sukami Saleh, S.H,. | Bahrudin Tone | | 4 | Tri Putra Sukami Saleh, S.H,. | Naima Tone | | 5 | Tri Putra Sukami Saleh, S.H,. | Hasni Ibrahim | | 6 | Tri Putra Sukami Saleh, S.H,. | Rosmiati Ibrahim | | 7 | Tri Putra Sukami Saleh, S.H,. | Dirna Ibrahim |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris / Ahli Waris Pengganti yang sah dari Alm. LANAIM TONE;
- Menyatakan menurut hukum bahwasanya Para Penggugat selaku Ahli Waris / Ahli Waris Pengganti dari Alm. LANAIM TONE adalah selaku Pemilik yang sah secara hukum atas sebidang tanah / kintal seluas kurang lebih 6.671,87 M2 (enam ribu enam ratus tujuh puluh satu koma delapan puluh tujuh meter persegi) yang masing-masing berukuran:
- Utara : sepanjang ± 47,93 Meter berbatasan dengan Sultan Sadike
- Selatan : sepanjang ± 63,74 Meter berbatasan dengan Jln. Trans Sulawesi
- Timur : sepanjang ± 132,07 Meter berbatasan dengan Lalu Bolota / Masjid Miftahul Huda
- Barat : sepanjang ± 111,72 Meter berbatasan dengan Maskur Dg Palesang / Madi Djake
yang terletak di Desa Tombolango, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang memasuki, menduduki, menguasai serta mendirikan sebuah rumah permanen diatas tanah/kintal milik Orang Tua Para Penggugat (Lanaim Tone) yakni dibagian Selatan dan Timur seluas kurang lebih 936 M2 (sembilan ratus tiga puluh enam meter persegi), yang terletak di Desa Tombolango, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dengan batas-batas :
- Utara : Tanah Warisan dari Lanaim Tone / Tanah Milik Para Penggugat
- Timur : Masjid Miftahul huda
- Selatan : Jalan Trans Sulawesi
- Barat : Tanah Warisan dari Lanaim Tone / Tanah Milik Para Penggugat
merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera keluar dan mengosongkan tanah/kintal beserta bangunan diatasnya seluas kurang lebih 936 M2 (sembilan ratus tiga puluh enam meter persegi), yang terletak di Desa Tombolango, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow, Utara dengan batas-batas :
- Utara : Tanah Warisan dari Lanaim Tone / Tanah Milik Para Penggugat
- Timur : Masjid Miftahul huda
- Selatan : Jalan Trans Sulawesi
- Barat : Tanah Warisan dari Lanaim Tone / Tanah Milik Para Penggugat
untuk kemudian diserahkan dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat keamanan negara baik TNI maupun POLRI;
- Menyatakan menurut hukum bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat yakni menguasai, serta menduduki tanah dan mendirikan bangunan rumah permanen (objek Perkara) milik daripada Para Penggugat, maka sejatinya telah mengakibatkan Para Penggugat mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil dengan perincian sebagaimana berikut :
Para Penggugat mengalami kerugian materiil berupa :
- Kerugian pokok nilai jual tanah saat ini sejumlah Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) per meternya, sehingga nilai jual tanah/kintal milik Para Penggugat seluas 936 m2 adalah Rp. 187.200,000,- (Seratus delapan puluh tuju juta dua ratus ribu rupiah);
- Kerugian apabila tanah/kintal milik Para Penggugat disewakan untuk dijadikan tempat usaha rata-rata Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per tahun, sehingga jikalau dihitung dengan lamanya Tergugat menguasai serta menduduki tanah/kintal objek sengketa in litis a quo milik Para Penggugat maka dapat ditemukan nilai kerugian
sebagaimana berikut :
Rp. 5.000.000,- x 45 (terhitung 1980 s/d 2025) = Rp. 225.000.000,- ( Dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
Sehingga total kerugian materiil yang dialami oleh para Penggugat adalah sejumlah Rp. 412.200.000,- (Empat ratus dua belas juta dua ratus ribu Rupiah);
Bahwa dengan terbuktinya P e r b u a t a n “Melawan Hukum” yang secara sengaja dilakukan oleh Tergugat sehingga mengakibatkan Para Penggugat Menderita KERUGIAN IMMATERIIL berupa = Kekecewaan, Rasa Sakit, serta Beban Pikiran !!!
Bahwa kadar kerugian immateriil yang di derita para penggugat dalam gugatan in casu sebagaimana di nilai dalam bentuk mata uang rupiah, maka jumlah yang adil, patut & sesuai dengan nilai ganti rugi yang wajib dibayar secara kontan, tunai, sekaligus & seketika oleh Tergugat pada saat putusan uitvoerbaar bij voorraad dan/atau pada saat putusan akhir dan/atau pada saat di lakukan aanmaning dan/atau pada saat pelaksanaan eksekusi adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah) yang di bayar secara seketika oleh Tergugat!!!
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset apapun milik Tergugat di dalam perkara ini;
- Bahwa bilamana Tergugat tidak melaksanakan dan/atau tidak mengindahkan semua Putusan Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat dan/atau Semua Putusan Pengadilan Negeri Kotamubagu, maka terhitung sejak 1 (satu) hari keterlambatan yang dilakukan oleh Tergugat, maka keterlambatan tersebut wajib dianggap sebagai PEMBANGKANGAN HUKUM, sehingga kepada Tergugat wajib pula dihukum untuk membayar kompensasi kepada Para Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) dan/atau Jumlah Nilai Yang Patut Menurut Hukum !!!
- Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak mampu membayar TUNTUTAN KERUGIAN MATERIIL & KERUGIAN IMMATERIIL kepada Para Penggugat maka terhadap seluruh aset-aset Tergugat berupa harta-harta, kantor/tempat usaha, tanah & bangunan milik Tergugat yang telah diletakkan Conservatoir Beslaq in casu kiranya dijual dan/atau dilelang, dan bahkanpun apabila jumlah uang hasil lelang tersebut belum mencukupi, maka - demi hukum - KEKURANGAN PEMBAYARAN IN CASU - WAJIB DEMI HUKUM - DI MASUKKAN MENJADI BEBAN HUTANG DARI TERGUGAT KEPADA PENGGUGAT YANG PELUNASANNYA SETIAP WAKTU D A P A T D I T A G I H SEBAGAI HUTANG YANG WAJIB DIBAYAR & DI LUNASI !!!
- Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat ada upaya hukum Verzet, banding, atau Kasasi dari para Tergugat (Uit Voerbaar Bij Voorraadd);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;-
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |