Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Ktg 1.Ahmat Tone
2.Asis Tone
3.Bahrudin Tone
4.Naima Tone
5.Hasni Ibrahim
6.Rosmiati Ibrahim
7.Dirna Ibrahim
Hakibe Pana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmat Tone
2Asis Tone
3Bahrudin Tone
4Naima Tone
5Hasni Ibrahim
6Rosmiati Ibrahim
7Dirna Ibrahim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Putra Sukami Saleh, S.H,.Ahmat Tone
2Tri Putra Sukami Saleh, S.H,.Asis Tone
3Tri Putra Sukami Saleh, S.H,.Bahrudin Tone
4Tri Putra Sukami Saleh, S.H,.Naima Tone
5Tri Putra Sukami Saleh, S.H,.Hasni Ibrahim
6Tri Putra Sukami Saleh, S.H,.Rosmiati Ibrahim
7Tri Putra Sukami Saleh, S.H,.Dirna Ibrahim
Tergugat
NoNama
1Hakibe Pana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Tombolango
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris / Ahli Waris Pengganti yang sah dari Alm. LANAIM TONE;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwasanya Para Penggugat selaku Ahli Waris / Ahli Waris Pengganti dari Alm. LANAIM TONE adalah selaku Pemilik yang sah secara hukum atas sebidang tanah / kintal seluas kurang lebih 6.671,87 M2 (enam ribu enam ratus tujuh puluh satu koma delapan puluh tujuh meter persegi) yang masing-masing berukuran:
    • Utara         :   sepanjang ± 47,93 Meter berbatasan dengan Sultan Sadike
    • Selatan     :   sepanjang ± 63,74 Meter berbatasan dengan Jln. Trans Sulawesi
    • Timur        :   sepanjang ± 132,07 Meter berbatasan dengan Lalu Bolota / Masjid Miftahul Huda
    • Barat         :   sepanjang ± 111,72 Meter berbatasan dengan Maskur Dg Palesang / Madi Djake

yang terletak di Desa Tombolango, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;

  1. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang memasuki, menduduki, menguasai serta mendirikan sebuah rumah permanen diatas tanah/kintal milik Orang Tua Para Penggugat (Lanaim Tone) yakni dibagian Selatan dan Timur seluas kurang lebih 936 M2 (sembilan ratus tiga puluh enam meter persegi), yang terletak di Desa Tombolango, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dengan batas-batas :
  • Utara         : Tanah Warisan dari Lanaim Tone / Tanah Milik Para Penggugat
  • Timur        :  Masjid Miftahul huda
  • Selatan     :  Jalan Trans Sulawesi
  • Barat         :  Tanah Warisan dari Lanaim Tone / Tanah Milik Para Penggugat

merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;

  1. Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera keluar dan mengosongkan tanah/kintal beserta bangunan diatasnya seluas kurang lebih 936 M2 (sembilan ratus tiga puluh enam meter persegi), yang terletak di Desa Tombolango, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow, Utara dengan batas-batas :
  • Utara            :     Tanah Warisan dari Lanaim Tone / Tanah Milik Para Penggugat
  • Timur            :     Masjid Miftahul huda
  • Selatan        :     Jalan Trans Sulawesi
  • Barat            :     Tanah Warisan dari Lanaim Tone / Tanah Milik Para Penggugat

untuk kemudian diserahkan dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat, bila perlu dengan   bantuan alat keamanan negara baik TNI maupun POLRI;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat yakni menguasai, serta menduduki tanah dan mendirikan bangunan rumah permanen (objek Perkara) milik daripada Para Penggugat, maka sejatinya telah mengakibatkan Para Penggugat mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil dengan perincian sebagaimana berikut :
  • Kerugian Materiil :

Para Penggugat mengalami kerugian materiil berupa :

  • Kerugian pokok nilai jual tanah saat ini sejumlah Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) per meternya, sehingga nilai jual tanah/kintal milik Para Penggugat seluas 936 m2 adalah Rp. 187.200,000,-  (Seratus delapan puluh  tuju juta dua ratus ribu rupiah);
  • Kerugian apabila tanah/kintal milik Para Penggugat disewakan untuk dijadikan tempat usaha rata-rata Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per tahun, sehingga jikalau dihitung dengan lamanya Tergugat menguasai serta menduduki tanah/kintal objek sengketa in litis a quo milik Para Penggugat maka dapat ditemukan nilai kerugian

sebagaimana berikut :

Rp. 5.000.000,- x 45 (terhitung 1980 s/d 2025) = Rp. 225.000.000,- ( Dua ratus dua puluh lima juta rupiah);

Sehingga total kerugian materiil yang dialami oleh para Penggugat adalah sejumlah Rp. 412.200.000,- (Empat ratus dua belas juta dua ratus ribu Rupiah);

  •  Kerugian Immateriil :

Bahwa dengan terbuktinya P e r b u a t a n “Melawan Hukum” yang secara sengaja dilakukan oleh Tergugat sehingga mengakibatkan Para Penggugat Menderita KERUGIAN IMMATERIIL berupa = Kekecewaan, Rasa Sakit, serta Beban Pikiran !!!

 

Bahwa kadar kerugian immateriil yang di derita para penggugat dalam gugatan in casu sebagaimana di nilai dalam bentuk mata uang rupiah, maka jumlah yang adil, patut & sesuai dengan nilai ganti rugi yang wajib dibayar secara kontan, tunai, sekaligus & seketika oleh Tergugat pada saat putusan uitvoerbaar bij voorraad dan/atau pada saat putusan akhir dan/atau pada saat di lakukan aanmaning dan/atau pada saat pelaksanaan eksekusi adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah) yang di bayar secara seketika oleh Tergugat!!!

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset apapun milik Tergugat di dalam perkara ini;
  2. Bahwa bilamana Tergugat tidak melaksanakan dan/atau tidak mengindahkan semua Putusan Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat dan/atau Semua Putusan Pengadilan Negeri Kotamubagu, maka terhitung sejak 1 (satu) hari keterlambatan yang dilakukan oleh Tergugat, maka keterlambatan tersebut wajib dianggap sebagai PEMBANGKANGAN HUKUM, sehingga kepada Tergugat wajib pula dihukum untuk membayar kompensasi kepada Para Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (SERATUS JUTA  RUPIAH) dan/atau Jumlah Nilai Yang Patut Menurut Hukum !!!
  3. Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak mampu membayar TUNTUTAN KERUGIAN MATERIIL & KERUGIAN IMMATERIIL kepada Para Penggugat maka terhadap seluruh aset-aset Tergugat berupa harta-harta, kantor/tempat usaha, tanah & bangunan milik Tergugat yang telah diletakkan Conservatoir Beslaq in casu kiranya dijual dan/atau dilelang, dan bahkanpun apabila jumlah uang hasil lelang tersebut belum mencukupi, maka - demi hukum - KEKURANGAN PEMBAYARAN IN CASU - WAJIB  DEMI HUKUM - DI MASUKKAN MENJADI BEBAN HUTANG DARI TERGUGAT KEPADA PENGGUGAT YANG PELUNASANNYA SETIAP  WAKTU  D A P A T  D I T A G I H SEBAGAI HUTANG YANG WAJIB DIBAYAR & DI LUNASI !!!        
  4. Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat ada upaya hukum Verzet, banding, atau Kasasi dari para Tergugat (Uit Voerbaar Bij Voorraadd);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;-

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak