| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon dan Almarhum MILER KENDUNG yang dilangsungkan pada tanggal10 September 1985, bertempat di Gereja Masehi Injili di Minahasa “Nazareth Sonsilo” sebagaimana tertuang dalam Kutipan Surat Nikah No: 15, yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaa Gereja Masehi Injili di Minahasa “Nazareth Sonsilo”, tertanggal 10 September 1985;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan membawa salinan resmi penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, agar dicatatkan pada register untuk itu serta diterbitkan kutipan akta perkawinan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Subsidair: mohon penetapan yang seadil-adilnya; |