Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.ARIEL DENNY PASANGKIN S.H
2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
EVAN GINOGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/162/KBGU/Eku.2/1/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEL DENNY PASANGKIN S.H
2GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVAN GINOGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

--------Bahwa Terdakwa EVAN GINOGA pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar Pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Wangga baru, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Terhadap Korban LUN MADIANG, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya korban mengendarai kendaraan R2 Honda revo DB 2153 DX warna hitam bergerak dari arah Desa Wangga Baru kearah Desa Doloduo begitu juga dengan terdakwa mengarah ke arah yang sama dengan mengendarai kendaraan R2 Honda beat DB 3117 AS warnah merah hitam. Kemudian pada saat di pertigaan jalan Desa Wangga Baru, korban sudah menyalakan lampu sein hendak berbelok ke arah kanan, terdakwa dari arah belakang korban dengan kecepatan tinggi dan tanpa menyalakan lampu menabrak samping kanan belakang kendaraan yang dikendarai korban sehingga korban dan terdakwa terpental jauh dan mengakibatkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.
  • Bahwa kecelakaan tersebut terjadi di jalan lurus, lokasi jalan bagus, cuaca malam hari, lokasi jalan desa, desa wangga baru Kec. Dumoga Barat di pemukiman penduduk
  • Bahwa terdakwa pada saat mengendarai kendaraan tersebut dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol.
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor 440/UPTD-DO/X/0756/2024 tanggal 11 Oktober Tahun 2024 yang ditandatangani oleh dr. Jaqueline Olivia Lapian selaku dokter puskesmas Doloduo yang melakukan pemeriksaan terhadap korban LUN MADIANG dengan hasil sebagai berikut:

a.

Korban ditemukan dalam keadaamn sudah meninggal, diduga akibat kecelakaan pada tanggal 10 bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat sekitar pukul delapan belas lewat tiga puluh menit waktu Indonesia tengah di Desa Wangga Baru, Kecamatan Dumoga Barat

b.

Pada Jenasah dilakukan pemeriksaan luar di rumah di desa wangga baru, ditemukan:

 

1.

Jenasah ditemukan menggunakan kemeja berwarna ungu muda dan kain warna hitam mtertutup sampai di mata kaki dan didalamnya jenasah menggunakan kaos warna hitam dan celana pendek warna abu-abu

 

2.

Jenasah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, kulit sawo matang, panjang tubuh dan berat badan tidak diukur

 

3.

Tanda-tanda kematian: kaku mayat pada seluruh tubuh, lebam mayat warna ungu terdapat pada daerah belakang tubuh dan hilang pada penekanan

 

4.

Tanda-tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan:

 

 

a.

Dibelakang kepala kiri terdapat luka dengan kulit terkelupas ukuran kurang lebih dua koma lima kali nol koma enam sentimeter dan diujung luka terdapat luka terbuka bentuk bulat ukuran kurang lebih nol koma dua kali nol koma dua kali nol koma empat sentimeter

 

 

b.

Di bahu kiri terdapat luka kebiruan ukuran kurang lebih dua kali dua sentimeter

 

 

c.

Diseluruh punggung belakang terdapat luka kebiruan dan pinggang kiri terdapat luka merah kebiruan ukuran kurang lebih enam kali tiga sentimeter dan satu koma lima kali satu koma lima sentimeter

 

 

d.

Ditelinga kiri terdapat darah segar

Kesimpulan:

Berrdasarkan hasil pemeriksaan,

  • Pada luka b nomor 4 (a,b,c,d) disebabkan oleh kekerasan tumpul
  • Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan bedah jenasah

 

  • Berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 038/SKK/WB/DB/III/Tahun 2025 bahwa di RSU Kotamobagu pada Kamis tanggal 10 Oktober 2024 telah meninggal dunia seorang bernama LUN MADIANG yang dikeluarkan oleh Pejabat Kabupaten Bolaang Mongondow yaitu Sangadi Desa Wangga Baru pada tanggal 14 Maret 2025

 

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa EVAN GINOGA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya