Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Ktg Sicilya Cahyawati Mokoginta,SE.MM Kepolisian Resor Kota Kotamobagu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Sicilya Cahyawati Mokoginta,SE.MM
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Kota Kotamobagu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN PRAPERADILAN

KEPADA YTH:
Ketua Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu
Di –
Tempat

 

I. IDENTITAS PEMOHON

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                           : Sicilya Cahyawati Mokoginta,SE.MM
Tempat/Tanggal Lahir : Bilalang 14 Oktober 1986
Umur                           : 39 Tahun
Jenis Kelamin             : Perempuan
Pekerjaan                    : Dosen
Alamat                         : Sangadi Bilalang III, Desa Bilalang III, Kecamatan Bilalang,

  Kompleks SDN 1 Bilalang

 

Selanjutnya disebut sebagai:
PEMOHON/KORBAN

 

II. IDENTITAS TERMOHON

Kepala Kepolisian Resor Kota Kotamobagu
Cq. Kasat Reskrim Polres Kota Kotamobagu

Selanjutnya disebut sebagai:
TERMOHON.cq Penyidik

 

III. OBJEK PRAPERADILAN

Bahwa objek permohonan a quo adalah:

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Nomor             : SK.Sidik/278.b/III/Res.1.14/2026
Tanggal           : 16 Maret 2026

 

IV. POSITA

1. Bahwa Penyidikan Telah Dilakukan Secara Lengkap dan Progresif

Bahwa terhadap perkara a quo, Termohon telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang tidak dapat dipandang sebagai tindakan awal atau prematur, melainkan telah mencapai tahap lanjut, yaitu:

  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dan Terlapor
  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi
  • Telah dihadirkan ahli ITE dan ahli pidana
  • Telah dilakukan penetapan tersangka
  • Telah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Penuntut Umum

Dengan demikian, secara hukum dapat disimpulkan bahwa perkara a quo telah memenuhi standar minimum pembuktian untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan

 

2. Bahwa Pengembalian Berkas (P-19) Bukan Alasan Penghentian Penyidikan

Bahwa pengembalian berkas oleh Penuntut Umum (P-19) merupakan mekanisme hukum untuk melengkapi kekurangan formil maupun materiil, bukan merupakan penilaian bahwa suatu peristiwa bukan tindak pidana

Dengan demikian:

Tindakan Termohon yang mengubah status perkara dari “perlu dilengkapi” menjadi “dihentikan” adalah suatu lompatan logika hukum (legal gap) yang tidak dapat dibenarkan

 

3. Bahwa Tindakan Termohon Mengandung Inkonsistensi yang Nyata

Bahwa Termohon sebelumnya telah:

  • Menetapkan tersangka
  • Melakukan upaya Restorative Justice sebanyak 4 (empat) kali

Namun secara tiba-tiba menerbitkan SP3 dengan alasan “tidak cukup bukti”

Padahal secara logika hukum:

Tidak mungkin suatu perkara yang telah mencapai tahap penetapan tersangka dan pelimpahan berkas, secara serta-merta dinyatakan tidak cukup bukti tanpa adanya fakta baru (novum)

Dengan demikian, tindakan Termohon adalah inkonsisten, tidak rasional, dan bertentangan dengan asas kepastian hukum

 

4. Bahwa Unsur Mens Rea Telah Terpenuhi Secara Nyata

Bahwa dalil Termohon yang menyatakan tidak terpenuhinya unsur mens rea adalah tidak berdasar, oleh karena:

  • Terlapor secara sadar mempublikasikan nomor pribadi Pemohon
  • Terlapor mengetahui media yang digunakan bersifat publik
  • Terlapor menyertakan narasi yang merendahkan
  • Tindakan dilakukan dalam konteks konflik sebelumnya
  • Tidak terdapat upaya klarifikasi maupun itikad baik

Dengan demikian:

Perbuatan Terlapor setidak-tidaknya memenuhi bentuk kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis)

 

5. Bahwa Tidak Hadirnya Terlapor dalam Restorative Justice Merupakan Indikasi Itikad Tidak Baik

Bahwa upaya penyelesaian melalui Restorative Justice telah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali, namun tidak pernah dihadiri oleh Terlapor

Hal ini menunjukkan:

  • Tidak adanya itikad baik
  • Tidak adanya penyesalan
  • Adanya sikap menghindari pertanggungjawaban hukum

 

6. Bahwa SP3 Telah Menghilangkan Hak Pemohon atas Kepastian Hukum

Bahwa tindakan Termohon yang menghentikan penyidikan secara sepihak telah:

  • Menghilangkan hak Pemohon untuk memperoleh keadilan
  • Menimbulkan ketidakpastian hukum
  • Mereduksi kepercayaan terhadap proses penegakan hukum

 

V. PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SK.Sidik/278.b.III/Res.1.14/2026,tanggal 16 Maret adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  3. Menyatakan tindakan Termohon dalam menghentikan penyidikan adalah bertentangan dengan hukum dan asas kepastian hukum
  4. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara a quo

 

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

VI. PENUTUP

Bahwa demi tegaknya hukum, keadilan, dan kepastian hukum, Pemohon memohon agar permohonan ini dikabulkan.

Hormat Kami,
 

Pihak Dipublikasikan Ya