Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2026/PN Ktg 1.REINHARD RATU
2.YETI SILVANA RATU
3.DEISI O. RATU
4.FEKI RATU
5.FEIBI RATU
6.FANDA RATU
7.JANNI RATU
8.MOH. ALAWI RATU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1REINHARD RATU
2YETI SILVANA RATU
3DEISI O. RATU
4FEKI RATU
5FEIBI RATU
6FANDA RATU
7JANNI RATU
8MOH. ALAWI RATU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan, bahwa di Desa Mariri Lama Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow, tanggal 25 Desember 2000 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Nehemia Ratu;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama Nehemia Ratu tersebut
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;

Subsider: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak