| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon ANDRETA MAKAHEMING dengan Alm. ANGKI LENDI NARIBULANG yang dilangsungkan pada tanggal 25 Februari 1993, bertempat di Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM) “TORSNIA” sebagaimana tertuang dalam Surat Nikah No: 180/VI.J-I.05/05/2025, yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat GMIBM TORSINA Lolak II, tertanggal 03 Oktober 2021;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow dengan membawa salinan resmi penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, agar dicatatkan pada register untuk itu serta diterbitkan kutipan akta perkawinan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Subsidair: mohon penetapan yang seadil-adilnya; |