Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa ia ARINI PUASA yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I dan ia ANDI PUASA yang selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 bertempat di Desa Buyat Kec. Kotabunan Kab. Bolaang Mongondow Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”. Perbuatan para terdakwa mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa I ARINI PUASA merupakan nasabah/debitur di PT Hasjrat Multifinance Cabang Kotamobagu berdasarkan Surat Perjanjian Pembiayaan (Pembelian dengan pembiayaan secara angsuran) Nomor 20200.23.01.004931 tertanggal 31 Maret 2023 dan yang menjadi objel Jaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Mobil merk/type Toyota B101RA-GMSGJ 41 AGYA 1.2 G M/T GT Sport, warna Black, No rangka: MHKA4GA5JNJ069217, No Mesin: 3NR-H755240, No Polisi: DB 1839 NC yang telah didaftarkan sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W25.00057158.AH.05.01 Tahun 2023 tertanggal 19 Juni 2023 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rudy Pakpahan, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sulawesi Utara.
- Bahwa dalam perjanjian tersebut pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Mobil merk/type Toyota B101RA-GMSGJ 41 AGYA 1.2 G M/T GT Sport, warna Black, No rangka: MHKA4GA5JNJ069217, No Mesin: 3NR-H755240, No Polisi: DB 1839 NC dengan uang muka yang telah dibayar oleh terdakwa II sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan angsuran per bulan sejumlah Rp. 4.503.000 (empat juta lima ratus tiga ribu rupiah) sebanyak 60 (enam puluh) kali angsuran.
- Bahwa selanjutnya pada bulan januari 2024 terdakwa II menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Mobil merk/type Toyota B101RA-GMSGJ 41 AGYA 1.2 G M/T GT Sport, warna Black, No rangka: MHKA4GA5JNJ069217, No Mesin: 3NR-H755240, No Polisi: DB 1839 NC kepada lelaki HI yang beralamat di Ratatotok sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan perjanjian 2 (dua) minggu kemudian akan terdakwa II tebus namun, dikarenakan terdakwa II belum memiliki uang untuk menebus kendaraan tersebut. Terdakwa II mengatakan kepada lelaki HI “Pak HI kita tidak punya uang untuk menebus mobil, kalau pak HI ada doi bayarjo itu oto biar cuma kase pulang uang muka” (Pak HI, saya tidak memiliki uang untuk menebus mobil, kalau pak HI punya uang bayarkan saja mobilnya meskipun hanya mengembalikan uang muka) dan lelaki HI menjawab “iyo” (iya). Seminggu kemudian, lelaki HI menghubungi terdakwak II dan mengatakan “Andi, ada kita punya teman yang mo bayar ini oto” (andi (terdakwa II), teman saya ada yang mau membeli mobilnya) kemudian terdakwa II menjawab “kalau dia suka kamari di rumah bacarita” (kalau dia mau, kerumah aja). Kemudian pada tanggal 19 februari 2024 lelaki HI dan lelaki KALMON S. KALOH datang ke rumah terdakwa II dan menyepakati harga 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Mobil merk/type Toyota B101RA-GMSGJ 41 AGYA 1.2 G M/T GT Sport, warna Black, No rangka: MHKA4GA5JNJ069217, No Mesin: 3NR-H755240, No Polisi: DB 1839 NC sebesar Rp. 19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah) dan angsuran dilanjutkan oleh lelaki KALMON S. KALOH
- Bahwa terdakwa II menjual 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Mobil merk/type Toyota B101RA-GMSGJ 41 AGYA 1.2 G M/T GT Sport, warna Black, No rangka: MHKA4GA5JNJ069217, No Mesin: 3NR-H755240, No Polisi: DB 1839 NC atas izin dari terdakwa I dengan alasan terdakwa II membutuhkan biaya untuk persalinan istri terdakwa II.
- Bahwa terdakwa II melakukan pembayaran atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Mobil merk/type Toyota B101RA-GMSGJ 41 AGYA 1.2 G M/T GT Sport, warna Black, No rangka: MHKA4GA5JNJ069217, No Mesin: 3NR-H755240, No Polisi: DB 1839 NC sebanyak 11 (sebelas) kali dan 4 (empat) angsuran setelahnya dilakukan oleh lelaki KALMON S. KALOH. Kemudian lelaki KALMON S. KALOH tidak melanjutkan angsurannya lagi.
- Bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Mobil merk/type Toyota B101RA-GMSGJ 41 AGYA 1.2 G M/T GT Sport, warna Black, No rangka: MHKA4GA5JNJ069217, No Mesin: 3NR-H755240, No Polisi: DB 1839 NC yang masih terikat kontrak dengan pihak PT. Hasjrat Multifinance cabang Kotamobagu, terdakwa II jual tanpa sepengetahuan pihak PT. Hasjrat Multifinance cabang Kotamobagu.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, PT. Hasjrat Multifinance cabang Kotamobagu mengalami kerugian yaitu sebesar Rp. 202.635.000 (dua ratus dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa I ARINI PUASA dan Terdakwa II ANDI PUASA tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 jo Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP -----------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia ARINI PUASA yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I dan ia ANDI PUASA yang selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 bertempat di Desa Buyat Kec. Kotabunan Kab. Bolaang Mongondow Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan para terdakwa mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa Terdakwa I ARINI PUASA merupakan nasabah/debitur di PT Hasjrat Multifinance Cabang Kotamobagu berdasarkan Surat Perjanjian Pembiayaan (Pembelian dengan pembiayaan secara angsuran) Nomor 20200.23.01.004931 tertanggal 31 Maret 2023 dan yang menjadi objel Jaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Mobil merk/type Toyota B101RA-GMSGJ 41 AGYA 1.2 G M/T GT Sport, warna Black, No rangka: MHKA4GA5JNJ069217, No Mesin: 3NR-H755240, No Polisi: DB 1839 NC yang telah didaftarkan sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W25.00057158.AH.05.01 Tahun 2023 tertanggal 19 Juni 2023 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rudy Pakpahan, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sulawesi Utara.
- Bahwa dalam perjanjian tersebut pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Mobil merk/type Toyota B101RA-GMSGJ 41 AGYA 1.2 G M/T GT Sport, warna Black, No rangka: MHKA4GA5JNJ069217, No Mesin: 3NR-H755240, No Polisi: DB 1839 NC dengan uang muka yang telah dibayar oleh terdakwa II sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan angsuran per bulan sejumlah Rp. 4.503.000 (empat juta lima ratus tiga ribu rupiah) sebanyak 60 (enam puluh) kali angsuran.
- Bahwa selanjutnya pada bulan januari 2024 terdakwa II menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Mobil merk/type Toyota B101RA-GMSGJ 41 AGYA 1.2 G M/T GT Sport, warna Black, No rangka: MHKA4GA5JNJ069217, No Mesin: 3NR-H755240, No Polisi: DB 1839 NC kepada lelaki HI yang beralamat di Ratatotok sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan perjanjian 2 (dua) minggu kemudian akan terdakwa II tebus namun, dikarenakan terdakwa II belum memiliki uang untuk menebus kendaraan tersebut. Terdakwa II mengatakan kepada lelaki HI “Pak HI kita tidak punya uang untuk menebus mobil, kalau pak HI ada doi bayarjo itu oto biar cuma kase pulang uang muka” (Pak HI, saya tidak memiliki uang untuk menebus mobil, kalau pak HI punya uang bayarkan saja mobilnya meskipun hanya mengembalikan uang muka) dan lelaki HI menjawab “iyo” (iya). Seminggu kemudian, lelaki HI menghubungi terdakwak II dan mengatakan “Andi, ada kita punya teman yang mo bayar ini oto” (andi (terdakwa II), teman saya ada yang mau membeli mobilnya) kemudian terdakwa II menjawab “kalau dia suka kamari di rumah bacarita” (kalau dia mau, kerumah aja). Kemudian pada tanggal 19 februari 2024 lelaki HI dan lelaki KALMON S. KALOH datang ke rumah terdakwa II dan menyepakati harga 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Mobil merk/type Toyota B101RA-GMSGJ 41 AGYA 1.2 G M/T GT Sport, warna Black, No rangka: MHKA4GA5JNJ069217, No Mesin: 3NR-H755240, No Polisi: DB 1839 NC sebesar Rp. 19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah) dan angsuran dilanjutkan oleh lelaki KALMON S. KALOH
- Bahwa terdakwa II menjual 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Mobil merk/type Toyota B101RA-GMSGJ 41 AGYA 1.2 G M/T GT Sport, warna Black, No rangka: MHKA4GA5JNJ069217, No Mesin: 3NR-H755240, No Polisi: DB 1839 NC atas izin dari terdakwa I dengan alasan terdakwa II membutuhkan biaya untuk persalinan istri terdakwa II.
- Bahwa terdakwa II melakukan pembayaran atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Mobil merk/type Toyota B101RA-GMSGJ 41 AGYA 1.2 G M/T GT Sport, warna Black, No rangka: MHKA4GA5JNJ069217, No Mesin: 3NR-H755240, No Polisi: DB 1839 NC sebanyak 11 (sebelas) kali dan 4 (empat) angsuran setelahnya dilakukan oleh lelaki KALMON S. KALOH. Kemudian lelaki KALMON S. KALOH tidak melanjutkan angsurannya lagi.
- Bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Mobil merk/type Toyota B101RA-GMSGJ 41 AGYA 1.2 G M/T GT Sport, warna Black, No rangka: MHKA4GA5JNJ069217, No Mesin: 3NR-H755240, No Polisi: DB 1839 NC yang masih terikat kontrak dengan pihak PT. Hasjrat Multifinance cabang Kotamobagu, terdakwa II jual tanpa sepengetahuan pihak PT. Hasjrat Multifinance cabang Kotamobagu.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, PT. Hasjrat Multifinance cabang Kotamobagu mengalami kerugian yaitu sebesar Rp. 202.635.000 (dua ratus dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
---Perbuatan Terdakwa I ARINI PUASA dan Terdakwa II ANDI PUASA tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |