Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
16/Pid.C/2025/PN Ktg SAHAYA SUBAGIOI MOKOGINTA, S.STP., M.E. JESSICA GUMULILI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 16/Pid.C/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 300/316/XI/2025/PPNS Satpol PP-KK
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SAHAYA SUBAGIOI MOKOGINTA, S.STP., M.E.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JESSICA GUMULILI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

A. IDENTITAS TERDAKWA          :

 

            Nama                                                   : JESSICA GUMULILI

            Tempat Lahir                                      : KOTAMOBAGU

            Umur / tanggal lahir                            : 25 TAHUN, 05 NOVEMBER 2000

            Jenis Kelamin                                      : PEREMPUAN

            Kebangsaan/Kewarganegaraan           : INDONESIA

            Tempat Tinggal                                   : JL.S PARMAN   RT/RW 017/008                                                                                         KELURAHAN KOTAMOBAGU                                                                                         KEC.KOTAMOBAGU BARAT.

            Agama                                                 : KRISTEN

            Pekerjaan                                             : PELAJAR/MAHASISWA

            Pendidikan                                          : SMA

 

B. POSISI KASUS

 

CV.TITA telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Kotaamobagu Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol, khususnya menjual minuman beraalkohol sebagai penjual langsung dan atau pengecer minuman beralkohol golongan A tanpa memiliki ijin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjual dan atau mengedarkan minuman beralkohol di tempat umum.

Dilarang menjual minuman beralkohol berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, atau Lokasi tertentu lainnya yang di tetapkan oleh Walikota Kotamobagu. Penjual langsung minuman beralkohol wajib memiliki/menguasai Gudang tempat minuman beralkohol yang terpisah dengan barang-barang lain baik Golongan A, termasuk minuman beralkohol untuk tujuan kesehatan, Penjual langsung minuman beralkohol wajib membuat kartu data peyimpanan baik minuman beralkohol golongan A, kartu data peyimpanan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat jumlah, merek, tanggal pemasukan barang ke Gudang, tanggal pengeluaran barang dari Gudang dan asal barang.

 

Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 20 huruf a Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 tahun 2010 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol, Penjual langsung dan atau pengecer minumaan beralkohol golongan A wajib memiliki ijin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A dan wajib memiliki/menguasai gudang tempat minuman beralkohol. Penjual minuman beralkohol golongan A wajib memenuhi segala ketentuan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 19 Ayat (1) jika ditemukan minuman beralkohol di luar tempat yang di ijinkan atau ditentukan, maka minuman beralkohol tersebut disita untuk di musnakan.

ditemukan bahwa Terdakwa selaku pemilik CV. TITA :

  • Tertangkap tangan menjual minuman beralkohol golongan A tanpa izin
  • Berjualan minuman beralkohol berdekatan dengan Gereja Adven yang jaraknya kurang lebih 50 meter, Rumah Sakit Kinapit, yang jaraknya kurang lebih 200 meter dari CV.Tita atau Toko Tita.
  • Tidak memiliki/menguasai Gudang tempat peyimpanan minuman beralkohol A, pada saat operasi tangkap tangan terdapat minuman beralkohol Golongan A bercampur dengan barang-barang lain.
  • Telah diberikan sosialisasi lisan pada tanggal 16 Oktober 2025.
  • Telah diberikan Surat Peringatan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol pada tanggal 22 Oktober 2025.
  • Telah membuat surat pernyataan akan mematuhi peraturan yang berkaitan dengan penjualan Minol Golongan A, B dan C.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan:

  • Pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol yang menyatakan bahwa “
    • Setiap Hotel berbintang 3, Bintang 4 dan Bintang 5 serta restoran bertanda talam kencana dan taalam selaka serta Perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah).
    • Setiap orang yang menjual minuman beralkohol pada tempat-tempat, seperti gelanggang remaja, Kaki lima, terminal, stasion, koos-kios kecil, penginapan, bumi perkemahan, warung/depot minuman makanan, tempat biliar, toko-toko klantong, dan sejenisnya, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah).

 

Dengan demikian, Terdakwa selaku pemilik CV.Tita didakwa karena dengan sengaja tidak mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kotamobagu.

KET : BAHWA DI KOTA KOTAMOBAGU TIDAK ADA SURAT KEPUTUSAN WALIKOTA KOTAMOBAGU TERKAIT TEMPAT YANG DIJINKAN.

Pihak Dipublikasikan Ya