| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 16/Pid.C/2025/PN Ktg | SAHAYA SUBAGIOI MOKOGINTA, S.STP., M.E. | JESSICA GUMULILI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pid.C/2025/PN Ktg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 300/316/XI/2025/PPNS Satpol PP-KK | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama : JESSICA GUMULILI Tempat Lahir : KOTAMOBAGU Umur / tanggal lahir : 25 TAHUN, 05 NOVEMBER 2000 Jenis Kelamin : PEREMPUAN Kebangsaan/Kewarganegaraan : INDONESIA Tempat Tinggal : JL.S PARMAN RT/RW 017/008 KELURAHAN KOTAMOBAGU KEC.KOTAMOBAGU BARAT. Agama : KRISTEN Pekerjaan : PELAJAR/MAHASISWA Pendidikan : SMA
B. POSISI KASUS
CV.TITA telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Kotaamobagu Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol, khususnya menjual minuman beraalkohol sebagai penjual langsung dan atau pengecer minuman beralkohol golongan A tanpa memiliki ijin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjual dan atau mengedarkan minuman beralkohol di tempat umum. Dilarang menjual minuman beralkohol berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, atau Lokasi tertentu lainnya yang di tetapkan oleh Walikota Kotamobagu. Penjual langsung minuman beralkohol wajib memiliki/menguasai Gudang tempat minuman beralkohol yang terpisah dengan barang-barang lain baik Golongan A, termasuk minuman beralkohol untuk tujuan kesehatan, Penjual langsung minuman beralkohol wajib membuat kartu data peyimpanan baik minuman beralkohol golongan A, kartu data peyimpanan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat jumlah, merek, tanggal pemasukan barang ke Gudang, tanggal pengeluaran barang dari Gudang dan asal barang.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 20 huruf a Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 tahun 2010 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol, Penjual langsung dan atau pengecer minumaan beralkohol golongan A wajib memiliki ijin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A dan wajib memiliki/menguasai gudang tempat minuman beralkohol. Penjual minuman beralkohol golongan A wajib memenuhi segala ketentuan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 19 Ayat (1) jika ditemukan minuman beralkohol di luar tempat yang di ijinkan atau ditentukan, maka minuman beralkohol tersebut disita untuk di musnakan. ditemukan bahwa Terdakwa selaku pemilik CV. TITA :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan:
Dengan demikian, Terdakwa selaku pemilik CV.Tita didakwa karena dengan sengaja tidak mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kotamobagu. KET : BAHWA DI KOTA KOTAMOBAGU TIDAK ADA SURAT KEPUTUSAN WALIKOTA KOTAMOBAGU TERKAIT TEMPAT YANG DIJINKAN. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
