| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
----------Bahwa Terdakwa ARI SAILAN, pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Pantai Desa Nonapan Baru, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dilakukan terhadap Anak,” terhadap Anak Korban Cintia Dumo, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wita, Anak Korban sedang berada dirumah Anak Korban yang terletak di Desa Nonapan Baru. Kemudian Anak Korban dijemput oleh Terdakwa menggunakan sepeda motor dan pergi ke pantai Desa Nonapan Baru. Pada saat sampai dipantai tersebut sudah ada Saksi Reki Potabuga, kemudian Terdakwa pergi membeli minuman Alkohol dan ketika Terdakwa kembali ke pantai tersebut tak lama kemudian Saksi Mohamad Fatah Birah bersama Saksi Erwin Diarto Kolopita. Pada saat itu Terdakwa memaksa Anak Korban untuk minum minuman beralkohol. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa mengajak Anak Korban untuk pulang akan tetapi saat itu Terdakwa membawa Anak Korban ke sebuah Pondok yang berada di Pantai Desa Nonapan Baru, pada saat sampai ke pondok tersebut Terdakwa langsung mencium pipi, bibir serta meremas payudara Anak Korban dan selanjutnya Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang dipakai Anak Korban sehingga pada saat itu Anak Korban melakukan perlawanan akan tetapi Anak Korban tidak kuat melakukan perlawanan karena Anak Korban sudah pusing akibat mengonsumsi alkohol. Kemudian setelah celana serta celana dalam Anak Korban terlepas, Terdakwa langsung membalikkan tubuh Anak Korban yang pada saat itu posisi Terdakwa membelakangi Anak Korban kemudian Terdakwa menekan pundak Anak Korban sehingga posisi Anak Korban jadi membungkuk, selanjutnya Terdakwa membuka celana, celana dalam yang dipakai Terdakwa dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, sehingga akibat merasa sakit Anak Korban pun berteriak sambil mengatakan “sakit” kepada Terdakwa akan tetapi Terdakwa langsung menggoyangkan pinggulnya ke depan ke belakang, berselang beberapa menit Terdakwa mencabut alat kelamin (penis) dari dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban dan menumpahkan cairan sperma Terdakwa. Kemudian Anak Korban dan Terdakwa kembali mengenakan celana panjang dan celana dalam lalu Terdakwa mengantar Terdakwa mengantar Anak Korban Pulang ke rumah dengan berjalan kaki.
- Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 7101-LT-110072017-0021, tertanggal 24 Januari 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow, Mourin Vivi Rottie, SSTP, menerangkan bahwa CINTIA DUMO lahir di Tungoi I pada tanggal 02 Januari 2013. Dengan demikian, pada saat terjadinya perbuatan persetubuhan tersebut, Anak Korban berusia 12 (dua belas) tahun dan masih termasuk dalam kategori Anak.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/RSUD-KK/13/VII/2025 tanggal 16 Juli 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elvina K. Ayu, Sp. OG selaku dokter pada RSUD Kota Kotamobagu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan bernama Cintia Dumo, diperoleh Hasil Pemeriksaan bahwa terdapat robekan terdapat robekan hymen (selaput dara) tidak beraturan arah jam sebelas koma jam dua koma jam empat dan jam tujuh titik dengan Kesimpulan bahwa hymen (selaput dara) Anak Korban dalam keadaan TIDAK UTUH..
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa ARI SAILAN, pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Pantai Desa Nonapan Baru, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” terhadap Anak Korban Cintia Dumo, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wita, Anak Korban sedang berada dirumah Anak Korban yang terletak di Desa Nonapan Baru. Kemudian Anak Korban dijemput oleh Terdakwa menggunakan sepeda motor dan pergi ke pantai Desa Nonapan Baru. Pada saat sampai dipantai tersebut sudah ada Saksi Reki Potabuga, kemudian Terdakwa pergi membeli minuman Alkohol dan ketika Terdakwa kembali ke pantai tersebut tak lama kemudian Saksi Mohamad Fatah Birah bersama Saksi Erwin Diarto Kolopita. Pada saat itu Terdakwa memaksa Anak Korban untuk minum minuman beralkohol. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa mengajak Anak Korban untuk pulang akan tetapi saat itu Terdakwa membawa Anak Korban ke sebuah Pondok yang berada di Pantai Desa Nonapan Baru, pada saat sampai ke pondok tersebut Terdakwa langsung mencium pipi, bibir serta meremas payudara Anak Korban dan selanjutnya Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang dipakai Anak Korban sehingga pada saat itu Anak Korban melakukan perlawanan akan tetapi Anak Korban tidak kuat melakukan perlawanan karena Anak Korban sudah pusing akibat mengonsumsi alkohol. Kemudian setelah celana serta celana dalam Anak Korban terlepas, Terdakwa langsung membalikkan tubuh Anak Korban yang pada saat itu posisi Terdakwa membelakangi Anak Korban kemudian Terdakwa menekan pundak Anak Korban sehingga posisi Anak Korban jadi membungkuk, selanjutnya Terdakwa membuka celana, celana dalam yang dipakai Terdakwa dan memasukkan alat kelamin (penis) Terdakwa ke dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban, sehingga akibat merasa sakit Anak Korban pun berteriak sambil mengatakan “sakit” kepada Terdakwa akan tetapi Terdakwa langsung menggoyangkan pinggulnya ke depan ke belakang, berselang beberapa menit Terdakwa mencabut alat kelamin (penis) dari dalam alat kelamin (vagina) Anak Korban dan menumpahkan cairan sperma Terdakwa. Kemudian Anak Korban dan Terdakwa kembali mengenakan celana panjang dan celana dalam lalu Terdakwa mengantar Terdakwa mengantar Anak Korban Pulang ke rumah dengan berjalan kaki.
- Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 7101-LT-110072017-0021, tertanggal 24 Januari 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow, Mourin Vivi Rottie, SSTP, menerangkan bahwa CINTIA DUMO lahir di Tungoi I pada tanggal 02 Januari 2013. Dengan demikian, pada saat terjadinya perbuatan persetubuhan tersebut, Anak Korban berusia 12 (dua belas) tahun dan masih termasuk dalam kategori Anak.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/RSUD-KK/13/VII/2025 tanggal 16 Juli 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elvina K. Ayu, Sp. OG selaku dokter pada RSUD Kota Kotamobagu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan bernama Cintia Dumo, diperoleh Hasil Pemeriksaan bahwa terdapat robekan terdapat robekan hymen (selaput dara) tidak beraturan arah jam sebelas koma jam dua koma jam empat dan jam tujuh titik dengan Kesimpulan bahwa hymen (selaput dara) Anak Korban dalam keadaan TIDAK UTUH..
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 jo. pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak ------------------------------------------------------------------------------------- |