Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2025/PN Ktg KARTIKA SARI PRISCIILLIA MAMONTO, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KARTIKA SARI PRISCIILLIA MAMONTO, SE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon pada Akta Kelahiran nomor. 257/U/2006, tanggal 28 November 2006, dari semula tercatat nama KARTIKA SARI PRISCILLIA MAMONTO diganti menjadi BAIBOUNIA PRISCILLIA MAMONTO;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon kepada pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu untuk dicatatkan tentang perubahan/pergantian nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor. 257/U/2006, tanggal28 November 2006;
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Para Pemohon;

Subsider: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak