Bahwa terdakwa BARZELIUS BILLY SUMBEAM BARANTIAN Pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember terdakwa BARZELIUS BILLY SUMBEAM BARANTIAN selaku kepala Gudang di Pt. Dwikarya Mitra Pratama Depo Kotamobagu yang beralamat di Jln. baru Kel. Mongkonai barat Kec. Kotamobagu Barat kota Kotamobagu atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu melakukan penjulan minuman berlakohol Gol A jenis Draft Beer tanpa Izin dari pemerintah Kota Kotamobagu.
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa Lk. BARZELIUS BILLY SUMBEAM BARANTIAN ditemukan menyimpan minuman berlakohol Gol A jenis Draft Beer sebanyak 10 (sepuluh) Karton Masing-masing Karton berisikan 12 botol Minuman Beralkohol Gol A jenis Draft Beer ukuran 620ml total keseluruhan 120 Botol dan 10 (sepuluh) Karton Masing-masing berisikan 24 Kaleng Minuman Beralkohol Gol A jenis Draft Beer Ukuran 490ml total keseluruhan 240 Botol untuk di jual di warung-warung atau di Kios-Kios yang berada di wilayah kotamobagu dengan tidak memiliki surat ijin penjualan minuman beralkohol (SIUP-MB) dari pemerintah Kota Kotamobagu sehingga terdakwa Lk. BARZELIUS BILLY SUMBEAM BARANTIAN tidak membayar restribusi ke pemerintah daerah Kota Kotamobagu. |