Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2021/PN Ktg DJUNAIDI MACHMUD 1.Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Cq Jaksa Penuntut Umum In casu
2.Kepala Kepolisian Resor Kotamobagu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Ktg
Tanggal Surat Kamis, 02 Des. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DJUNAIDI MACHMUD
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Cq Jaksa Penuntut Umum In casu
2Kepala Kepolisian Resor Kotamobagu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penyelidikan, penyidikan dan prapenuntutan perkara a quo cacat hukum formiil sehingga tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/08/I/2019/Reskrim, tanggal 31 Januari 2019 dan penetapan Tersangka atas diri Pemohon atas sangkaan melangar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kuhp atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2,dan 3 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 (ke-1) KUHP atau pasal 15 jo pasal 18 ayat 1,2, dan 3 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 21 tahun 2001 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan surat perintah penahanan nomor PRINT-113/P.1.12/Fd.2/11/2021 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan seluruh perintah, keputusan dan penetapan Termohon dan Turut Termohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  6. Biaya menurut hukum.

 

dan atau, apabila Yang Terhormat Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya