Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/PDT.G/2012/PN.KTG 1.POPPY HAMID
2.RITHA HAMID
1.PT. BANK SULUT CAB. KOTAMOBAGU
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG
3.MASRUROH
4.SALMA LATIFA MOKODOMPIT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Sep. 2012
Klasifikasi Perkara Anjak Piutang/Cessie
Nomor Perkara 54/PDT.G/2012/PN.KTG
Tanggal Surat Selasa, 04 Sep. 2012
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1POPPY HAMID
2RITHA HAMID
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK SULUT CAB. KOTAMOBAGU
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG
3MASRUROH
4SALMA LATIFA MOKODOMPIT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Jurusita pengadilan Negeri Kotamobagu atas atas sebidang tanah SHM 147/Desa Tabang seluas 20.000 M2 an RITA HAMID/ Penggugat II ;

3. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Penggugat I adalah Nasbah dari Tergugat I dan Penggugat II adalah pemberi jaminan atas hutang Penggugat I kepada tergugat I

4. Menyatakan menurut hukum Penggugat I telah melakukan setoran kepada Tergugat I tanggal 2 Juli 2012 sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) adalah sah setoran pokok pinjaman kredit angsuran tidak tetap;

5. Menyatakan Menurut Hukum Penggugat I adalah debitur yang jujur dan beritikad baik:

6. Menyatakan menurut hukum tunggakan pokok Penggugat sebesar Rp.387.575.550,75(tiga ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus lima puluh tujuh puluh lima sen rupiah) dikurangi setoran sebesar Rp.50.000.000,- sehingga sisa hutang Penggugat sebesar Rp.337.575.550,75. (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus lima puluh tujuh puluh lima sen rupiah) sebagai kkerdit angsuran tidak tetap kepada Tergugat I;

7. Menyatakan menurut hukum Lelang pada tanggal 3 Juli 2012, yang dilaksanakan oleh Tergugat II, dikantor tergugat I adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga oleh karenanya harus dibatalkan ;

8. Menyatakan menurut hukum Lelang atas objek hak tanggungan SHM No.147/ Desa Tabang a.n. Milik Penggugat II, tidak Sah dan batal demi hukum ;

9. Menyatakan menurut hukum, Penjualan Lelang atas objek hak tanggungan SHM No. 147 / Desa Tabang, terhadap Tergugat III Masruroh selaku Pembeli Lelang tidak Sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga batal demi hukum ;

10. Menyatakan menurut hukum Penggugat II, selaku pemilik Hak Tanggungan SHM No. 147 / Desa Tabang, sebagai akibat dari penjualan Tergugat I dan Tergugat II, telah mengalami kerugian uang sebesar Rp. 1. 725. 000.000,- (satu milyard tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah);

11. Memerintahkan pula kepada Tergugat Iuntuk melakukan penjadualan kembali (rescheduling), Persyaratan kembali (reconditioning), Penataan Kembali (restructuring) terhadap kredit penggugat I ;

12. Menyatakan menurut hukum perbuatan para Tergugat adalah perbuatan yang melanggar hukum yang didasarkan pada itikad tidak baik;

13. Menghukum kepad turut tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini;

14. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya dalam Perkara ini ;

Apabila Pengadilan Negeri Kotamobagu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak