Petitum |
DALAM PETITUM :
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA nomor 04542122001513 tertanggal 24 November 2022 -- berikut segala lampirannya adalah sah dan mengikat secara hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan 1 unit kendaraan roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
-
Tahun : 2011
Nomor Rangka: MHKV1BA2JBK102459
Nomor Mesin: DH65881
Nomor Polisi: DB 1183 QD
Adalah sah sebagai milik Penggugat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran akibat dari telah diterimanya pembiayaan
sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA nomor 04542122001513 tertanggal 24 November 2022 -- berikut segala lampirannya, adalah merupakan perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya membayar ganti kerugian materil yang diderita oleh Penggugat akibat Ingkar Janji atau Wanprestasi
yang dilakukan oleh Tergugat atas PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA nomor 04542122001513 tertanggal 24 November 2022 -- berikut segala lampirannya --, yaitu membayar secara tunai seketika dan sekaligus seluruh sisa
hutang/angsuran, yang total jumlahnya sebesar Rp. 98.549.100.- (Sembilan puluh delapan juta lima ratus empat puluh sembilan ribu seratus rupiah) dengan rincian perhitungan kerugian sebagai berikut :
- Sisa nilai angsuran s.d tanggal 20 Oktober 2023
Rp. 2.954.000 X 31 Kali Angsuran = Rp. 91.574.000.
- Denda keterlambatan s.d tanggal 20 Oktober 2023 = Rp. 6.975.100. +
Total Utang Yang Harus Dibayarkan = Rp. 98.549.100
- Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5 di atas, maka
menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat atas objek jaminan pelunasan hutang untuk kemudian mengembalikan dan/atau menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa 1 unit barang/kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
-
Tahun : 2011
Nomor Rangka: MHKV1BA2JBK102459
Nomor Mesin: DH65881
Nomor Polisi: DB 1183 QD
- Menyatakan menurut hukum jika Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat tidak mau menyerahkan secara sukarela barang kendaraan milik
Penggugat yaitu : 1 (satu) unit kendaraan sebagaimana pada petitum angka 6
di atas, maka Pengadilan Negeri Kotamobagu dapat menggunakan kewenangannya jika perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk melakukan eksekusi atas kendaraan sebagaimana deskripsi pada petitum angka 6 di atas, sehingga dapat dikuasai kemudian dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian Penggugat ;
- Menyatakan menurut hukum jika ternyata barang/kendaraan pada petitum angka 6 yang hendak di eksekusi tersebut telah dialihkan dan tidak tau keberadaannya, maka beralasan menurut hukum untuk Tergugat menyerahkan asset milik Tergugat yang setara dengan nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat tidak
melaksanakan isi putusan atas gugatan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya hukum keberatan, perlawanan atau upaya hukum lain yang diajukan oleh Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDER :
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |