Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.Sus/2025/PN Ktg GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H. SYAHRUL RAMADHAN MAMONTO Alias ADUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 264/Pid.Sus/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2133/P.1.12.3/Eku.2/9/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL RAMADHAN MAMONTO Alias ADUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

 

----------- Bahwa Terdakwa SYAHRUL RAMADHAN MAMONTO Alias ADUL pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Desa Poyowa Kecil, kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal terdakwa menandatangani Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan PT. SMART FINANCE Cabang Kotamobagu berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua jenis Yamaha NMax, warna Merah, Nomor Mesin: G3L8E0231031, Nomor Rangka: MH3SG5620LJ167792, dan Nomor Polisi: DB 5277 KU berdasarkan surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor: 04541024000574 yang ditandatangani oleh Christian A Hutagalung pada tanggal 19 Juni 2024 selaku kreditur serta terdakwa selaku debitur.
  • Bahwa didalam perjanjian tersebut tertuang harga 1 (satu) unit kendaraan roda dua jenis Yamaha NMax Adalah sebesar Rp. 25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan uang pembiayaan yang diberikan oleh PT. SMART FINANCE Cabang Kotamobagu adalah sebesar Rp. 10.896.250,- (dua juta enam ratus empat belas ribu tiga puluh dua rupiah) dan angsuran sebesar Rp. 798.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) per bulan dengan tenor selama 18 Bulan.
  • Bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda dua jenis Yamaha NMax, warna Merah, Nomor Mesin: G3L8E0231031, Nomor Rangka: MH3SG5620LJ167792, dan Nomor Polisi: DB 5277 KU merupakan objek jaminan Fidusia berdasarkan sertifikat jaminan fidusia Nomor: W25.00092812.AH.05.01 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Rudi H Pakpahan, S.H. M.hum. selaku kepala kantor wilayah Sulawesi Utara pada tanggal 20 Juni 2024 serta berdasarkan surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 04541024000574 yang ditandatangani oleh Yohanis Batara Randa pada tanggal 19 Juni 2024.
  • Bahwa setelah terdakwa membayar angsuran sebanyak 1 kali pada bulan Juli tahun 2024, terdakwa membutuhkan sejumlah uang sehingga pada tanggal 11 Agustus 2024 terdakwa menghubungi saksi Nur Fadila Mamonto dengan makdsud untuk menjual Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua jenis Yamaha NMax, warna Merah, Nomor Mesin: G3L8E0231031, Nomor Rangka: MH3SG5620LJ167792, dan Nomor Polisi: DB 5277 KU, kemudian saksi Nur Fadila Mamonto mengunjungi rumah Terdakwa yang berada di Desa Poyowa Kecil dan terjadi kesepakatan jual-beli antara saksi Nur Fadila Mamonto dengan terdakwa yang tertuang didalam sebuah kwitansi berupa 1 Unit Kendaraan Roda Dua Yamaha NMax dengan Nomor Polisi DB 5277 KU senilai Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dengan keterangan saksi Nur Fadila Mamonto akan melanjutkan sisa angsuran sebanyak 17 (tujuh belas) kali yang ditandatangai diatas sebuah materai.
  • Bahwa setelah terdakwa mengalihkan objek jaminan Fidusia kepada saksi Nur Fadila Mamonto, terdakwa tidak lagi membayar angsuran kreditnya kepada PT. SMART FINANCE Cabang Kotamobagu sehingga pihak dari PT. SMART FINANCE Cabang Kotamobagu melakukan penagihan kerumah terdakwa sebanyak beberapa kali pada bulan Agustus hingga bulan Okteber dan PT. SMART FINANCE Cabang Kotamobagu memberikan surat peringatan hingga surat somasi, namun terdakwa tidak memiliki niat untuk membayar angsuran objek jaminan fidusia tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang mengalihkan obyek jaminan fidusia berupa menjual 1 (satu) unit kendaraan roda dua jenis Yamaha NMax, warna Merah, Nomor Mesin: G3L8E0231031, Nomor Rangka: MH3SG5620LJ167792, dan Nomor Polisi: DB 5277 KU, kepada saksi Nur Fadila Mamonto dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan lisan atau tertulis terlebih dahulu dari PT. SMART FINANCE Cabang Kotamobagu sebagai penerima fidusia.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengalihkan obyek jaminan fidusia tersebut, PT. SMART FINANCE cabang Kotamobagu mengalami kerugian sebesar Rp. 11.970.000,- (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa SYAHRUL RAMADHAN MAMONTO Alias ADUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2)Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa SYAHRUL RAMADHAN MAMONTO Alias ADUL pada hari Minggu tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 bertempat di Kelurahan Mongondow, kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal terdakwa menandatangani Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan PT. SMART FINANCE Cabang Kotamobagu berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua jenis Yamaha NMax, warna Merah, Nomor Mesin: G3L8E0231031, Nomor Rangka: MH3SG5620LJ167792, dan Nomor Polisi: DB 5277 KU berdasarkan surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor: 04541024000574 yang ditandatangani oleh Christian A Hutagalung pada tanggal 19 Juni 2024 selaku kreditur serta terdakwa selaku debitur.
  • Bahwa didalam perjanjian tersebut tertuang harga 1 (satu) unit kendaraan roda dua jenis Yamaha NMax Adalah sebesar Rp. 25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan uang pembiayaan yang diberikan oleh PT. SMART FINANCE Cabang Kotamobagu adalah sebesar Rp. 10.896.250,- (dua juta enam ratus empat belas ribu tiga puluh dua rupiah) dan angsuran sebesar Rp. 798.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah) per bulan dengan tenor selama 18 Bulan.
  • Bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda dua jenis Yamaha NMax, warna Merah, Nomor Mesin: G3L8E0231031, Nomor Rangka: MH3SG5620LJ167792, dan Nomor Polisi: DB 5277 KU merupakan objek jaminan Fidusia berdasarkan sertifikat jaminan fidusia Nomor: W25.00092812.AH.05.01 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Rudi H Pakpahan, S.H. M.hum. selaku kepala kantor wilayah Sulawesi Utara pada tanggal 20 Juni 2024 serta berdasarkan surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 04541024000574 yang ditandatangani oleh Yohanis Batara Randa pada tanggal 19 Juni 2024.
  • Bahwa setelah terdakwa membayar angsuran sebanyak 1 kali pada bulan Juli tahun 2024, terdakwa membutuhkan sejumlah uang sehingga pada tanggal 11 Agustus 2024 terdakwa menghubungi saksi Nur Fadila Mamonto dengan makdsud untuk menjual Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua jenis Yamaha NMax, warna Merah, Nomor Mesin: G3L8E0231031, Nomor Rangka: MH3SG5620LJ167792, dan Nomor Polisi: DB 5277 KU, kemudian saksi Nur Fadila Mamonto mengunjungi rumah Terdakwa yang berada di Desa Poyowa Kecil dan terjadi kesepakatan jual-beli antara saksi Nur Fadila Mamonto dengan terdakwa yang tertuang didalam sebuah kwitansi berupa 1 Unit Kendaraan Roda Dua Yamaha NMax dengan Nomor Polisi DB 5277 KU senilai Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dengan keterangan saksi Nur Fadila Mamonto akan melanjutkan sisa angsuran sebanyak 17 (tujuh belas) kali yang ditandatangai diatas sebuah materai.
  • Bahwa setelah terdakwa mengalihkan objek jaminan Fidusia kepada saksi Nur Fadila Mamonto, terdakwa tidak lagi membayar angsuran kreditnya kepada PT. SMART FINANCE Cabang Kotamobagu sehingga pihak dari PT. SMART FINANCE Cabang Kotamobagu melakukan penagihan kerumah terdakwa sebanyak beberapa kali pada bulan Agustus hingga bulan Okteber dan PT. SMART FINANCE Cabang Kotamobagu memberikan surat peringatan hingga surat somasi, namun terdakwa tidak memiliki niat untuk membayar angsuran objek jaminan fidusia tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengalihkan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua jenis Yamaha NMax, warna Merah, Nomor Mesin: G3L8E0231031, Nomor Rangka: MH3SG5620LJ167792, dan Nomor Polisi: DB 5277 KU dilakukan tanpa sepengetahuan pihak dari PT. SMART FINACNE Cabang Kotamobagu yang mana objek jaminan fidusia tersebut masih merupakan kepemilikan dari PT. SMART FINANCE Cabang Kotamobagu hingga terdakwa melunasi angsuran kepada PT. SMART FINANCE Cabang Kotamobagu.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengalihkan obyek jaminan fidusia tersebut, PT. SMART FINANCE cabang Kotamobagu mengalami kerugian sebesar Rp. 11.970.000,- (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa SYAHRUL RAMADHAN MAMONTO Alias ADUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya