Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.B/2025/PN Ktg 1.KADEK ADI ANGGARA,SH
2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
AHMAD MOKOGINTA Alias AMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 258/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2131/P.1.12.3/Eoh.2/9/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ADI ANGGARA,SH
2GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MOKOGINTA Alias AMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

------ Bahwa ia terdakwa AHMAD MOKOGINTA Alias AMAT yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar Pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Jalan Ilongkow Kelurahan Kotobangun Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap saksi korban NIYENG PODOMI dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya tersangka  berada di Desa Bakan Kec. Lolayan Kab. Bolaang Mongondow bersama WIDIA MAKANIRAS kebetulan tersangka saat itu baru pulang dari kerja di lokasi tambang, saat itu tersangka menaiki sebuah mikro jalur BakanKotamobagu. Kemudian Tersangka  masih sempat ke Tanoyan untuk mengantar penumpang di dalam mikro dan kembali lagi ke Desa Bakan, kemudian di Desa Bakan tersangka melihat saksi korban NIYENG PODOMI menaiki mikro dengan membawa sebuah karong goni yang berisikan buah kakao kering dan tas selempang bertuliskan B’Lary warna Coklat yang dipegang di tangan kanan dari saksi korban NIYENG PODOMI bersamasama dengan tersangka di dalam mobil mikro. Kemudian mobil mikro tersebut bergerak menuju Kotamobagu dan berhenti di depan tempat jual beli kakao di Kel. Pobundayan, dimana saksi korban NIYENG PODOMI turun dari mobil mikro tersebut dan menjual kakao yang ia bawa, lalu saksi korban NIYENG PODOMI kembali menaiki mobil mikro tersebut dan mobil mikro tersebut langsung pergi ke Pasar 23 Maret Kel. Gogagoman, lalu saksi korban NIYENG PODOMI turun dari mobil kemudian tersangka menyuruh sopir mikro tersebut untuk mengantar WIDIA MAKANIRAS di Desa Pontodon, setelah itu sopir mikro kembali ke Terminal Kel. Gogagoman dan saat itu tersangka menunggu di dalam mikro tersebut. Kemudian sekitar Pukul 18.10 Wita sopir mikro terebut menjemput saksi korban NIYENG PODOMI di Jl. Kartini Kel. Gogagoman dan saat itu tersangka masih berada di dalam mikro tersebut. Setelah menjemput saksi korban NIYENG PODOMI bersama saksi SULIANTI MOKODOMPIT dan kedua anaknya di Jl. Kartnini tersebut, lalu tersangka menyuruh sopir mikro untuk pergi ke Jl. Ilongkow dengan maksud untuk mengambil sebuah kulkas. Setibanya di Jl. Ilongkow sopir mikro tersebut berhenti dan menyuruh salah saksi SULIANTI MOKODOMPIT bersama kedua anaknya untuk turun agar mobil mikro tersebut bisa keluar dari jalan berlubang lalu berjarak 30 (tiga Puluh) meter mobil mikro tersebut menaiki tanjakan dan ketika menemukan pertigaan mobil mikro tersebut putar balik ke arah bawah dan di dalam mobil mikro tersebut hanya ada tersangka, saksi korban NIYENG PODOMI dan sopir mikro, sementara itu saksi SULIANTI MOKODOMPIT bersama kedua anaknya yang merupakan teman dari saksi korban NIYENG PODOMI menunggu di bawah dan saat itu keadaan sepi dan mobil berjalan perlahan karena jalanan turunan, kemudian tersangka langsung mengambil Tas selempang bertuliskan B’Lary warna Coklat yang diletakkan di atas belanjaan dari saksi korban NIYENG PODOMI dan langsung keluar dari mobil lalu berlari ke arah tanjakan ke atas. Kemudian tersangka langsung mengambil uang di dalam tas selempang tersebut sebanyak Rp. 6.000.000, (enam juta tiga ratus ribu rupiah), lalu tas selempang tersebut tersangka buang ke semaksemak perkebunan jagung di Jl. Ilongkow Kel. Kotobangun. Selanjutnya tersangka  berjalan kaki ke jl. Sia dan langsung pulang ke rumah.

 

  • Bahwa uang hasil pencurian tersebut tersangka gunakan untuk kebutuhan seharihari.

 

  • Bahwa tersangka saat mengambil 1 (satu) buah tas selempang bertuliskan B’lary warna coklat berisikan uang tunai sejumlah Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah) milik saksi korban tersebut tanpa seizin dari saksi korban.

 

  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa AHMAD MOKOGINTA Alias AMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------

 

Kotamobagu, 22 September  

Pihak Dipublikasikan Ya