Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa ia terdakwa RONALDO RIFSON RATOE yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat di Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana ”mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yng dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa menjadi nasabah PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA (IMFI) Cabang Kotamobagu dengan perjanjian pembiyaan multiguna (pembelian dengan pembiayaan secara angsuran) antara terdakwa dan PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA (IMFI) Cabang Kotamobagu dengan Nomor Perjanjian : 6002200655, tanggal 08 Desember 2022 yang ditandatangani oleh terdakwa dan istrinya yakni saksi YELSYE SOVIANNE POBELA.
- Bahwa 1 (Satu) Unit kendaraan Roda 2 (Dua) Honda New CBR 150R Warna AbuAbu No Rangka : MH1KCB11XNK036111 Dengan No Mesin : KCB1E10136050 telah termuat sebagai objek jaminan fidusia sebagaimana yang tertuang dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W25.00118224.AH.05.01 tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022 menerangkan bahwa Pemberi Fidusia : RONALDO RIFSO RATOE dan Penerima Fidusia : PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA dan memiliki Akta Jaminan Fidusia Nomor : 659 tanggal 22 Desember 2022 yang dikeluarkan pada kantor Notaris ARDY CHANDRA, S.H., M. Kn. Berdasarkan SK. MENTERI HUKUM & HAM RI No. AHU1105.AH.02.01 Tahun 2013.
- Bahwa terdakwa membeli 1 (Satu) Unit kendaraan Roda 2 (Dua) Honda New CBR 150R Warna AbuAbu No Rangka : MH1KCB11XNK036111 Dengan No Mesin : KCB1E10136050 melalui PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA (IMFI) Cabang Kotamobagu dengan uang angsuran perbulan sebesar Rp. 1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah) perbulan dengan estimasi selama 36 (enam puluh) bulan atau 3 (tiga) tahun.
- Bahwa terdakwa baru melakukan pembayaran sebanyak 1 (satu) kali 1 (satu) kali yaitu pada bulan Januari 2023 dan sudah tidak membayar angsuran sudah 35 (tiga puluh lima) bulan terhitung mulai dari bulan Februari 2023 sampai dengan sekarang ini.
- Bahwa terdakwa awalnya pada bulan Januari 2023 terdakwa sempat membayar angsuran pertama, kemudian pada bulan Februari 2023 terdakwa sudah tidak membayarkannya karena tidak memiliki uang sehingga pada saat itu terdakwa berpikiran untuk menjual kendaraan tersebut, kemudian pada tanggal 24 Februari 2023 saat terdakwa melihat dimedsos difacebook ada yang hendak membeli motor sehingga terdakwa langsung menghubungi pembeli tersebut dan menawarkan kendaraaan berupa 1 (satu) Unit kendaraan Roda 2 (Dua) Honda New CBR 150R Warna Hitam Silver Tahun 2022, No Rangka : MH1KCB11XNK036111 dengan No Mesin : KCB1E10136050 tersebut dengan harga Rp. 7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) namun terdakwa mengatakan lanjut kredit hingga terjadi kesepakatan dan dua hari kemudian pada tanggal 26 Februari 2023 terdakwa dan pembeli tersebut sepakat bertemu dii Kotamobagu untuk bertransaksi pada saat sudah di Kotamobagu tepatnya temppat makan di Kel. Sinindian pembeli tersebut menanyakan apakah motor tersebut motor curian atau milik pribadi sehiingga terdakwa langsung menunjukkan bukti angsuran dan STCK kepada pembeli hingga saat itu juga kami bersepakat dan langsung bertransaksi sebesar Rp. 7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kemudian setelah bertransaksi pembeli membawa kendaraan tersebut dan terdakwa langsung pulang ke Desa Pusian, kemudian pada tanggal 27 Februari 2023 dari pihak PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA (IMFI) Cabang Kotamobagu datang kerumah terdakwa dengan maksud menagih angsuran yang sudah menunggak dan saaat itu juga dari pihak PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA (IMFI) Cabang Kotamobagu menanyakan keberadaan kendaraan saat itu terdakwa mengatakan bahwa kendaraan tersebut sudah terdakwa jual sehingga dari pihak PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA (IMFI) Cabang Kotamobagu menuntut agar kendaraan tersebut dikembalikan sehingga pada saat itu juga terdakwa membuat surat pernyataan dimana terdakwa akan menyelesaikan maslaah tersebut hinga jatuh tempo yakni tanggal 01 Maret 2023.
- Bahwa 1 (Satu) Unit kendaraan Roda 2 (Dua) Honda New CBR 150R Warna AbuAbu No Rangka : MH1KCB11XNK036111 Dengan No Mesin : KCB1E10136050 terdakwa tidak melakukan alih kontrak dan tidak meminta ijin atau persetujuan kepada pihak PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA (IMFI) Cabang Kotamobagu.
- Bahwa akibat kejadian tersebut PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA (IMFI) Cabang Kotamobagu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 49.267.480, (empat puluh sembilan juta dua ratus enam puluh tujuh empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa RONALDO RIFSON RATOE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa RONALDO RIFSON RATOE yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat di Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana”dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa terdakwa menjadi nasabah PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA (IMFI) Cabang Kotamobagu dengan perjanjian pembiyaan multiguna (pembelian dengan pembiayaan secara angsuran) antara terdakwa dan PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA (IMFI) Cabang Kotamobagu dengan Nomor Perjanjian : 6002200655, tanggal 08 Desember 2022 yang ditandatangani oleh terdakwa dan istrinya yakni saksi YELSYE SOVIANNE POBELA.
- Bahwa 1 (Satu) Unit kendaraan Roda 2 (Dua) Honda New CBR 150R Warna AbuAbu No Rangka : MH1KCB11XNK036111 Dengan No Mesin : KCB1E10136050 telah termuat sebagai objek jaminan fidusia sebagaimana yang tertuang dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W25.00118224.AH.05.01 tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022 menerangkan bahwa Pemberi Fidusia : RONALDO RIFSO RATOE dan Penerima Fidusia : PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA dan memiliki Akta Jaminan Fidusia Nomor : 659 tanggal 22 Desember 2022 yang dikeluarkan pada kantor Notaris ARDY CHANDRA, S.H., M. Kn. Berdasarkan SK. MENTERI HUKUM & HAM RI No. AHU1105.AH.02.01 Tahun 2013.
- Bahwa terdakwa membeli 1 (Satu) Unit kendaraan Roda 2 (Dua) Honda New CBR 150R Warna AbuAbu No Rangka : MH1KCB11XNK036111 Dengan No Mesin : KCB1E10136050 melalui PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA (IMFI) Cabang Kotamobagu dengan uang angsuran perbulan sebesar Rp. 1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah) perbulan dengan estimasi selama 36 (enam puluh) bulan atau 3 (tiga) tahun.
- Bahwa terdakwa baru melakukan pembayaran sebanyak 1 (satu) kali 1 (satu) kali yaitu pada bulan Januari 2023 dan sudah tidak membayar angsuran sudah 35 (tiga puluh lima) bulan terhitung mulai dari bulan Februari 2023 sampai dengan sekarang ini.
- Bahwa terdakwa awalnya pada bulan Januari 2023 terdakwa sempat membayar angsuran pertama, kemudian pada bulan Februari 2023 terdakwa sudah tidak membayarkannya karena tidak memiliki uang sehingga pada saat itu terdakwa berpikiran untuk menjual kendaraan tersebut, kemudian pada tanggal 24 Februari 2023 saat terdakwa melihat dimedsos difacebook ada yang hendak membeli motor sehingga terdakwa langsung menghubungi pembeli tersebut dan menawarkan kendaraaan berupa 1 (satu) Unit kendaraan Roda 2 (Dua) Honda New CBR 150R Warna Hitam Silver Tahun 2022, No Rangka : MH1KCB11XNK036111 dengan No Mesin : KCB1E10136050 tersebut dengan harga Rp. 7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) namun terdakwa mengatakan lanjut kredit hingga terjadi kesepakatan dan dua hari kemudian pada tanggal 26 Februari 2023 terdakwa dan pembeli tersebut sepakat bertemu dii Kotamobagu untuk bertransaksi pada saat sudah di Kotamobagu tepatnya temppat makan di Kel. Sinindian pembeli tersebut menanyakan apakah motor tersebut motor curian atau milik pribadi sehiingga terdakwa langsung menunjukkan bukti angsuran dan STCK kepada pembeli hingga saat itu juga kami bersepakat dan langsung bertransaksi sebesar Rp. 7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kemudian setelah bertransaksi pembeli membawa kendaraan tersebut dan terdakwa langsung pulang ke Desa Pusian, kemudian pada tanggal 27 Februari 2023 dari pihak PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA (IMFI) Cabang Kotamobagu datang kerumah terdakwa dengan maksud menagih angsuran yang sudah menunggak dan saaat itu juga dari pihak PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA (IMFI) Cabang Kotamobagu menanyakan keberadaan kendaraan saat itu terdakwa mengatakan bahwa kendaraan tersebut sudah terdakwa jual sehingga dari pihak PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA (IMFI) Cabang Kotamobagu menuntut agar kendaraan tersebut dikembalikan sehingga pada saat itu juga terdakwa membuat surat pernyataan dimana terdakwa akan menyelesaikan maslaah tersebut hinga jatuh tempo yakni tanggal 01 Maret 2023.
- Bahwa 1 (Satu) Unit kendaraan Roda 2 (Dua) Honda New CBR 150R Warna AbuAbu No Rangka : MH1KCB11XNK036111 Dengan No Mesin : KCB1E10136050 terdakwa tidak melakukan alih kontrak dan tidak meminta ijin atau persetujuan kepada pihak PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA (IMFI) Cabang Kotamobagu.
- Bahwa akibat kejadian tersebut PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA (IMFI) Cabang Kotamobagu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 49.267.480, (empat puluh sembilan juta dua ratus enam puluh tujuh empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa RONALDO RIFSON RATOE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------
|