| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon bernama FREDRIK POENG, yang tercatat lahir di Inobonto, tanggal lahir 05 Maret 1957 sesuai Kartu Tanda Penduduk Nomor 7101090503570211 , Kartu Keluarga Nomor 7101090204080225, adalah orang yang sama dengan FREDRIK yang tercatat pada Akta Kelahiran Kelahiran/Catatan Sipil Warga Negara Indonesia Nomor: seratusduapuluhsatu, dan yang benar nama yang dipakai sekarang adalah FREDERIK POENG;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya Penetapan satu orang yang sama sejak diterimanya salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus kepeluan administrasi terkait bagi nama Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
Subsidair: Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |