Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2026/PN Ktg 1.ANDRO AGUSTO TATURU
2.PUTRI SEVIRA EMOR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDRO AGUSTO TATURU
2PUTRI SEVIRA EMOR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:                         

  1. Mengabulkan Permohonan Para  Pemohon;
  2. Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (ANDRO AGUSTO TATURU) dengan Pemohon II (PUTRI SEVIRA EMOR) yang dilangsungkan pada tanggal25 September 2021, bertempat di Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM) “ Sion Mekaruo” sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Nikah No: 32/VJ-II.10/7-2024, yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat GMIBM Sion Mekaruo, tertanggal 04 Juli 2024;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu dengan membawa salinan resmi penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, agar dicatatkan pada register untuk itu serta diterbitkan kutipan akta perkawinan;
  4. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon;

Subsidair: mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak