| Dakwaan |
- DAKWAAN:
Pertama
----------Bahwa Terdakwa REVALD EDUARD CARUNDENG Alias IPANG, pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekitar jam 00.00, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2025, bertempat di Kel. Kotobagon Kec.Kotamobgu Timur Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yarrg ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan” terhadap korban PINGKAN ARSYIKA TOKOLANG, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal saat Saksi Korban dari Alfamaret Sinindian menuju ke Sekretariat HMI yang berada di sebelah kampus UDK dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan, Saksi korban melihat seorang laki-laki berhenti tepat di tikungan jalan depan mesjid kantor daerah lama sambil sesekali memandanggi saksi korban. Tidak lama kemudian Terdakwa sambil mengendari motor Beat Street dengan plat nomor B 999 BN lalu Terdakwa mendahului Saksi Korban. Tanpa rasa curiga Saksi Korban pun lanjut berjalan menuju ke kampus UDK namun Saksi Korban memilih jalan dengan mengitari taman kota namun pada saat Saksi Korban melewati belokan depan Gereja Advent Saksi Korban mendapati Terdakwa berhenti di belokan tersebut sambil menaiki motor Terdakwa lalu Saksi Korban tetap lanjut berjalan hingga melewati belokan tersebut. Setelah beberapa meter dari belokan tersebut Terdakwa menghidupkan motor lalu Terdakwa mendekati Saksi Korban yang saat itu sedang berajalan kaki sambil mengatakan “dek mo kamana marijo ka mo antar” (dek mau kemana ayo kaka kantar) lalu Saksi Korban menjawab “biarjo cuman di UDK situ kwa” (tidak apa-apa hanya di UDK situ) namun Terdakwa terus memaksa Saksi Korban untuk ikut bersama dengan Terdakwa namun pada saat berada di pertigaan dekat tempat pemadam kebakaran Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “tunggu” lalu Terdakwa pergi dengan motor mengitari bundaran tersebut namun beberapa menit kemudian Terdakwa kembali mendekati Saksi Korban dan mengatakan “marijo kwa dek ka mo antar jo” (ayo lah dek nanti kakak yang antar saja) sambil memaksa Saksi Korban pun menjawab “biarjo” (biar saja) setelah itu Saksi Korban lanjut berjalan sampai di salah satu jalan setapak untuk masuk ke dalam taman kota tersebut dan Terdakwa menghentikan motornya dan memarkir motor tersebut di seberang jalan taman dan Terdakwa mendekati Saksi Korban dan langsung melakukan pelecehan seksual dengan cara Terdakwa memegang tangan kanan Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanannya sambil menggesekan tangan Terdakwa ke payudara sebelah kanan korban sebanyak satu kali namun dengan durasi kurang lebih 3 menit hingga jilbab yang dipakai Saksi Korban hampir terlepas dan saat Terdakwa memegang tangan kanan Saksi Korban, Terdakwa mengatakan “manjo kwa marijo di situ dek ka mo kase Rp.1.000.000 pa ngana” (ayo de kayo kesitu dek kakak mau ngasih Rp.1.000.000 ke kamu) setelah itu Saksi Korban pun langsung menghubungi pacar Saksi Korban yaitu Saksi Rifandi Laode dan meminta tolong. Setelah itu saat Terdakwa melihat Saksi Korban sedang menghubungi seseorang Terdakwa melepaskan pegangannya lalu Saksi Korban pun langsung melarikan diri dan bergegas menuju ke kampus UDK dan Terdakwa berlari menuju ke kendaraan motor Saksi Korban. Kemudian Terdakwa sambil mengendarai motor kembali mendekati Saksi Korban sambil memegang pergelangan tangan kanan Saksi Korban lalu pada saat melewati gerbang masuk kampus UDK Terdakwa melepas pergelangan tangan Saksi Korban kemudian pada saat Saksi Korban berada di halaman kampus UDK Terdakwa masih mendekati Saksi Korban sambil mengendari motor karena Saksi Korban sudah merasa sangat ketakutan Saksi Korban pun memberitahukan kepada Terdakwa “ada kita pe tamang-tamang di sekre itu” (ada teman-teman saya di dalam sekre itu) lalu Terdakwa menjawab (oh iyo ada orang disitu?) artinya (oh iya ada orang disitu?) setelah itu Terdakwa masih mengatakan “manjo nanti ka mo kase doi Rp.1.000.000 pa ngana” (ayo nanti kasih uang sejuta sama kamu) Saksi Korban menolak ajakan tersebut kemudian Terdakwa menjauh dan pergi namun berhenti tidak jauh dari Saksi Korban. Saksi Korban pun lanjut pergi ke sekretariat HMI dan saat sampai di sekretariat HMI Saksi Korban bertemu dengan Saksi Ari Pramata Umar yang berada di depan sekretariat tersebut kemudian Saksi Korban langsung menceritakan kejadian ke Saksi Ari dan menceritakan kejadian yang di alami Saksi Korban. Setelah mendengar cerita Saksi Korban, Saksi Ari bersama dengan teman-teman Saksi Korban yang saat itu berada di dalam sekretariat HMI langsung keluar dan mencari Terdakwa yang saat itu berada di depan kampus UDK dan pada saat Saksi Ari dan teman-teman Saksi Korban menemukan Terdakwa berada di depan kampus UDK, Saksi Ari dan teman-teman langsung mengejar Terdakwa dan sudah tidak dapat ditemukan lagi.
- Bahwa akibat dari tindak pidana kekerasan seksual tersebut Saksi Korban mengalami trauma yang sangat berat hingga masuk rumah sakit dan di diagnosa dengan penyakit asam lambung kronis, anxiety, dan stress parah.
---------Perbuatan Terdakwa REVALD EDUARD CARUNDENG Alias IPANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 6 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.-----------------------------
ATAU
Kedua
----------Bahwa Terdakwa REVALD EDUARD CARUNDENG Alias IPANG, pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekitar jam 00.00, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2025, bertempat di Kel. Kotobagon Kec.Kotamobgu Timur Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya” terhadap korban PINGKAN ARSYIKA TOKOLANG, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal saat Saksi Korban dari Alfamaret Sinindian menuju ke Sekretariat HMI yang berada di sebelah kampus UDK dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan, Saksi korban melihat seorang laki-laki berhenti tepat di tikungan jalan depan mesjid kantor daerah lama sambil sesekali memandanggi saksi korban. Tidak lama kemudian Terdakwa sambil mengendari motor Beat Street dengan plat nomor B 999 BN lalu Terdakwa mendahului Saksi Korban. Tanpa rasa curiga Saksi Korban pun lanjut berjalan menuju ke kampus UDK namun Saksi Korban memilih jalan dengan mengitari taman kota namun pada saat Saksi Korban melewati belokan depan Gereja Advent Saksi Korban mendapati Terdakwa berhenti di belokan tersebut sambil menaiki motor Terdakwa lalu Saksi Korban tetap lanjut berjalan hingga melewati belokan tersebut. Setelah beberapa meter dari belokan tersebut Terdakwa menghidupkan motor lalu Terdakwa mendekati Saksi Korban yang saat itu sedang berajalan kaki sambil mengatakan “dek mo kamana marijo ka mo antar” (dek mau kemana ayo kaka kantar) lalu Saksi Korban menjawab “biarjo cuman di UDK situ kwa” (tidak apa-apa hanya di UDK situ) namun Terdakwa terus memaksa Saksi Korban untuk ikut bersama dengan Terdakwa namun pada saat berada di pertigaan dekat tempat pemadam kebakaran Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “tunggu” lalu Terdakwa pergi dengan motor mengitari bundaran tersebut namun beberapa menit kemudian Terdakwa kembali mendekati Saksi Korban dan mengatakan “marijo kwa dek ka mo antar jo” (ayo lah dek nanti kakak yang antar saja) sambil memaksa Saksi Korban pun menjawab “biarjo” (biar saja) setelah itu Saksi Korban lanjut berjalan sampai di salah satu jalan setapak untuk masuk ke dalam taman kota tersebut dan Terdakwa menghentikan motornya dan memarkir motor tersebut di seberang jalan taman dan Terdakwa mendekati Saksi Korban dan langsung melakukan pelecehan seksual dengan cara Terdakwa memegang tangan kanan Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanannya sambil menggesekan tangan Terdakwa ke payudara sebelah kanan korban sebanyak satu kali namun dengan durasi kurang lebih 3 menit hingga jilbab yang dipakai Saksi Korban hampir terlepas dan saat Terdakwa memegang tangan kanan Saksi Korban, Terdakwa mengatakan “manjo kwa marijo di situ dek ka mo kase Rp.1.000.000 pa ngana” (ayo de kayo kesitu dek kakak mau ngasih Rp.1.000.000 ke kamu) setelah itu Saksi Korban pun langsung menghubungi pacar Saksi Korban yaitu Saksi Rifandi Laode dan meminta tolong. Setelah itu saat Terdakwa melihat Saksi Korban sedang menghubungi seseorang Terdakwa melepaskan pegangannya lalu Saksi Korban pun langsung melarikan diri dan bergegas menuju ke kampus UDK dan Terdakwa berlari menuju ke kendaraan motor Saksi Korban. Kemudian Terdakwa sambil mengendarai motor kembali mendekati Saksi Korban sambil memegang pergelangan tangan kanan Saksi Korban lalu pada saat melewati gerbang masuk kampus UDK Terdakwa melepas pergelangan tangan Saksi Korban kemudian pada saat Saksi Korban berada di halaman kampus UDK Terdakwa masih mendekati Saksi Korban sambil mengendari motor karena Saksi Korban sudah merasa sangat ketakutan Saksi Korban pun memberitahukan kepada Terdakwa “ada kita pe tamang-tamang di sekre itu” (ada teman-teman saya di dalam sekre itu) lalu Terdakwa menjawab (oh iyo ada orang disitu?) artinya (oh iya ada orang disitu?) setelah itu Terdakwa masih mengatakan “manjo nanti ka mo kase doi Rp.1.000.000 pa ngana” (ayo nanti kasih uang sejuta sama kamu) Saksi Korban menolak ajakan tersebut kemudian Terdakwa menjauh dan pergi namun berhenti tidak jauh dari Saksi Korban. Saksi Korban pun lanjut pergi ke sekretariat HMI dan saat sampai di sekretariat HMI Saksi Korban bertemu dengan Saksi Ari Pramata Umar yang berada di depan sekretariat tersebut kemudian Saksi Korban langsung menceritakan kejadian ke Saksi Ari dan menceritakan kejadian yang di alami Saksi Korban. Setelah mendengar cerita Saksi Korban, Saksi Ari bersama dengan teman-teman Saksi Korban yang saat itu berada di dalam sekretariat HMI langsung keluar dan mencari Terdakwa yang saat itu berada di depan kampus UDK dan pada saat Saksi Ari dan teman-teman Saksi Korban menemukan Terdakwa berada di depan kampus UDK, Saksi Ari dan teman-teman langsung mengejar Terdakwa dan sudah tidak dapat ditemukan lagi.
- Bahwa akibat dari tindak pidana kekerasan seksual tersebut Saksi Korban mengalami trauma yang sangat berat hingga masuk rumah sakit dan di diagnosa dengan penyakit asam lambung kronis, anxiety, dan stress parah.
---------Perbuatan Terdakwa REVALD EDUARD CARUNDENG Alias IPANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.-----------------------------
ATAU
Ketiga
----------Bahwa Terdakwa REVALD EDUARD CARUNDENG Alias IPANG, pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekitar jam 00.00, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2025, bertempat di Kel. Kotobagon Kec.Kotamobgu Timur Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik” terhadap korban PINGKAN ARSYIKA TOKOLANG, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal saat Saksi Korban dari Alfamaret Sinindian menuju ke Sekretariat HMI yang berada di sebelah kampus UDK dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan, Saksi korban melihat seorang laki-laki berhenti tepat di tikungan jalan depan mesjid kantor daerah lama sambil sesekali memandanggi saksi korban. Tidak lama kemudian Terdakwa sambil mengendari motor Beat Street dengan plat nomor B 999 BN lalu Terdakwa mendahului Saksi Korban. Tanpa rasa curiga Saksi Korban pun lanjut berjalan menuju ke kampus UDK namun Saksi Korban memilih jalan dengan mengitari taman kota namun pada saat Saksi Korban melewati belokan depan Gereja Advent Saksi Korban mendapati Terdakwa berhenti di belokan tersebut sambil menaiki motor Terdakwa lalu Saksi Korban tetap lanjut berjalan hingga melewati belokan tersebut. Setelah beberapa meter dari belokan tersebut Terdakwa menghidupkan motor lalu Terdakwa mendekati Saksi Korban yang saat itu sedang berajalan kaki sambil mengatakan “dek mo kamana marijo ka mo antar” (dek mau kemana ayo kaka kantar) lalu Saksi Korban menjawab “biarjo cuman di UDK situ kwa” (tidak apa-apa hanya di UDK situ) namun Terdakwa terus memaksa Saksi Korban untuk ikut bersama dengan Terdakwa namun pada saat berada di pertigaan dekat tempat pemadam kebakaran Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “tunggu” lalu Terdakwa pergi dengan motor mengitari bundaran tersebut namun beberapa menit kemudian Terdakwa kembali mendekati Saksi Korban dan mengatakan “marijo kwa dek ka mo antar jo” (ayo lah dek nanti kakak yang antar saja) sambil memaksa Saksi Korban pun menjawab “biarjo” (biar saja) setelah itu Saksi Korban lanjut berjalan sampai di salah satu jalan setapak untuk masuk ke dalam taman kota tersebut dan Terdakwa menghentikan motornya dan memarkir motor tersebut di seberang jalan taman dan Terdakwa mendekati Saksi Korban dan langsung melakukan pelecehan seksual dengan cara Terdakwa memegang tangan kanan Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanannya sambil menggesekan tangan Terdakwa ke payudara sebelah kanan korban sebanyak satu kali namun dengan durasi kurang lebih 3 menit hingga jilbab yang dipakai Saksi Korban hampir terlepas dan saat Terdakwa memegang tangan kanan Saksi Korban, Terdakwa mengatakan “manjo kwa marijo di situ dek ka mo kase Rp.1.000.000 pa ngana” (ayo de kayo kesitu dek kakak mau ngasih Rp.1.000.000 ke kamu) setelah itu Saksi Korban pun langsung menghubungi pacar Saksi Korban yaitu Saksi Rifandi Laode dan meminta tolong. Setelah itu saat Terdakwa melihat Saksi Korban sedang menghubungi seseorang Terdakwa melepaskan pegangannya lalu Saksi Korban pun langsung melarikan diri dan bergegas menuju ke kampus UDK dan Terdakwa berlari menuju ke kendaraan motor Saksi Korban. Kemudian Terdakwa sambil mengendarai motor kembali mendekati Saksi Korban sambil memegang pergelangan tangan kanan Saksi Korban lalu pada saat melewati gerbang masuk kampus UDK Terdakwa melepas pergelangan tangan Saksi Korban kemudian pada saat Saksi Korban berada di halaman kampus UDK Terdakwa masih mendekati Saksi Korban sambil mengendari motor karena Saksi Korban sudah merasa sangat ketakutan Saksi Korban pun memberitahukan kepada Terdakwa “ada kita pe tamang-tamang di sekre itu” (ada teman-teman saya di dalam sekre itu) lalu Terdakwa menjawab (oh iyo ada orang disitu?) artinya (oh iya ada orang disitu?) setelah itu Terdakwa masih mengatakan “manjo nanti ka mo kase doi Rp.1.000.000 pa ngana” (ayo nanti kasih uang sejuta sama kamu) Saksi Korban menolak ajakan tersebut kemudian Terdakwa menjauh dan pergi namun berhenti tidak jauh dari Saksi Korban. Saksi Korban pun lanjut pergi ke sekretariat HMI dan saat sampai di sekretariat HMI Saksi Korban bertemu dengan Saksi Ari Pramata Umar yang berada di depan sekretariat tersebut kemudian Saksi Korban langsung menceritakan kejadian ke Saksi Ari dan menceritakan kejadian yang di alami Saksi Korban. Setelah mendengar cerita Saksi Korban, Saksi Ari bersama dengan teman-teman Saksi Korban yang saat itu berada di dalam sekretariat HMI langsung keluar dan mencari Terdakwa yang saat itu berada di depan kampus UDK dan pada saat Saksi Ari dan teman-teman Saksi Korban menemukan Terdakwa berada di depan kampus UDK, Saksi Ari dan teman-teman langsung mengejar Terdakwa dan sudah tidak dapat ditemukan lagi.
- Bahwa akibat dari tindak pidana kekerasan seksual tersebut Saksi Korban mengalami trauma yang sangat berat hingga masuk rumah sakit dan di diagnosa dengan penyakit asam lambung kronis, anxiety, dan stress parah.
---------Perbuatan Terdakwa REVALD EDUARD CARUNDENG Alias IPANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.---------------------------------------------------- |