Dakwaan |
Dakwaan
----------Bahwa ia Terdakwa WIL KAGILING pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2025, bertempat di depan halaman rumah Pastori GMIBM SION Desa Langagon Dua Kec Bolaang Kab Bolaang Mongondow atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------
- Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal pada pukul 07.30 Wita Saksi Korban Rudy Kabuhung Alias Opo bersama rekan-rekan Jemaat Gereja GMIBM Sion Langagon sedang melaksanakan kerja bakti persiapan kegiatan Sukuran Tulude kemudian Terdakwa datang dan memindahkan tali yang sudah terikat lalu memindahkan bambu-bambu yang sudah di susun oleh Saksi Korban dan rekan-rekan jemaat, melihat itu Saksi Korban mengatakan kepada Terdakwa bahwa “biar jo bagitu” yang artinya “biarkan saja seperti itu” kemudian Terdakwa membalas dengan kata “kiapa so ngana!” yang artinya “kenapa kamu!” dan Saksi Korban juga membalas dengan bahasa “situkan cuman tau baparenta” yang artinya “kamu hanya bisa memerintah saja” merasa tidak terima Terdakwa balas perkataan Saksi Korban “apa saya cuman ba parenta” yang artinya “apa? saya hanya memerintah?” dengan nada yang kasar seakan-akan ingin memukul Saksi Korban, namun Terdakwa tidak berhenti mengata-ngatai dan mencaci Saksi Korban di depan umum kemudian Terdakwa mengatakan korban sebagai “Babi” lalu Saksi korban tidak terima dan korban membalas perkataan Terdakwa dengan mengatakan “saya babi kamu sebagai tai babi”;
- Bahwa karena merasa emosi dan marah Terdakwa lari menuju ke rumahnya dan mengambil sebilah parang panjang yang ukuran panjangnya sekitar 50 Cm yang terbuat dari besi putih dan gagangnya terbuat dari kayu hitam. Pada pukul 09.00 Wita Terdakwa kembali menghampiri Saksi Korban sambil berlari dan berteriak “kita mo bunung, kita mo potong pa nga” yang artinya “saya bunuh kamu, saya potong kamu” melihat itu kemudian istri dari Terdakwa saksi Nova Muhama memeluk dan mengamankan Saksi Korban ke dalam rumah Pastori yang berada di samping gereja, kemudian Saksi Korban pun ikut lari bersama istri Terdakwa saksi Nova ke dalam rumah Pastori dan Saksi Korban sudah tidak tahu lagi apa yang terjadi di luar karena sudah ada rekan Jemaat yang mengamankan Terdakwa kemudian istri Terdakwa saksi Nova langsung meminta maaf kepada Saksi Korban;
- Bahwa selanjutnya saksi Rudy Kabuhung Alias Opo (Korban) yang merasa terdakwa sudah melakukan pengancaman kemudian melaporkan peristiwa yang telah dilakukan terdakwa tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------
|