Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
279/Pdt.G/2026/PN Ktg 1.ELFIANA BALANSA
3.LISIO OLHA BALANSA
4.PIRUS BALANSA
4.Rafles Suoth
5.Rales Suoth
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 279/Pdt.G/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELFIANA BALANSA
2LISIO OLHA BALANSA
3PIRUS BALANSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yusrin Sadu. S.AgELFIANA BALANSA
2Yusrin Sadu. S.AgLISIO OLHA BALANSA
3Yusrin Sadu. S.AgPIRUS BALANSA
Tergugat
NoNama
1Rafles Suoth
2Rales Suoth
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik atas tanah objek sengketa;
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tanpa hak menguasai tanah milik Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk segera meninggalkan,  mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi;
  8. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya  yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqou Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak