| Dakwaan |
- Dakwaan :
PRIMAIR
------ Bahwa ia terdakwa LURI MOKOAGOW yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar Pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana ”secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar Pukul 08.00 Wita, saat itu terdakwa masuk ke kantor seperti biasanya, terdakwa dari rumah terdakwa menuju ke kantor tempat terdakwa bekerja yaitu di PT. CIPTA NIAGA SEMESTA yang berada di Kelurahan Gogagoman, sesampainya di kantor terdakwa lansung melakukan absen dengan cara fingerprint setelah terdakwa menunggu untuk persiapan lentara hati bersamasama dengan karyawan lain, setelah selesai lentera hati terdakwa lansung melaksanakan brifing dengan divisi M1 bersama dengan team M1 CWC dan team M1 BISCUIT, setelah itu terdakwa pergi mengambil kwitansi tagihan order milik terdakwa yang sudah di keluarkan oleh saksi PUPUT DABONGKALON dari malam hari dan lansung di taru di meja sales-sales saat itu, dan setelah itu terdakwa lansung keluar dari kantor lalu menuju ke tempat-tempat yag biasa menjadi langgananan terdakwa untuk melakukan orderan snack milik dari PT.CIPTA NIAGA SEMESTA dan setelah itu sekitar sore hari terdakwa melanjutkan melakukan orderan di toko-toko yang berada di dalam pasar 23 Maret serta langsung melakukan penagihan kwitansi orderan yang terdakwa sudah pegang saat itu, dan pada saat malam hari tepatnya di toko terakhir yang terdakwa tagih yaitu Toko Hawai Baru terdakwa lansung mengumpulkan uang yang terdakwa tagih pada malam itu dan terdakwa lansung membawa lari uang setoran milik dari konsumen-konsumen PT.CIPTA NIAGA SEMESTA saat itu.
- Bahwa benar terdakwa melakukan penggelapan tersebut yakni dengan cara terdakwa saat itu menagih uang tagihan di tokotoko yang melakukan kredit barang berupa snack di PT. CIPTA NIAGA SEMESTA Cabang Kotamobagu yang mana uang hasil tagihan tersebut terdakwa tidak menyetorkannya kepada kasir dan juga tidak memberikan faktur pembayarannya kepada pegawai fakturis di PT. CIPTA NIAGA SEMESTA Cabang Kotamobagu.
- Bahwa benar terdakwa mengambil uang angsuran di Toko Centra sebesar Rp.12.050.091, (dua belas juta lima puluh ribu sembilan puluh satu rupiah), sedangkan di Toko Tunas Karya sebesar Rp.11.826.647,- (sebelas juta delapan ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah), sedangkan di Toko Citra sebesar Rp.11.142.796,- (sebelas juta seratus empat puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah), sedangkan di Toko Hawai Baru sebesar Rp.30.189.131,- (tiga puluh juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh satu rupiah), sedangkan di Toko Lestari sebesar Rp.8.855.594,- (delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah), sedangkan di Toko E8 sebesar Rp.2.488.335,- (dua juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah), sedangkan di Toko C7 sebesar Rp.9.485.968,- (sembilan juta empat ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) dan di Toko Pintu Mas sebesar Rp.797.995,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus sembulan puluh lima rupiah).
- Bahwa faktur/kwitansi yang dia ambil terdakwa tersebut adalah faktur/kwitansi yang di tugaskan dari kantor kepad terdakwa untuk di tagih dan memang itu adalah salah satu tugasnya di PT. CIPTA NIAGA SEMESTA.
- Bahwa uang hasil pengelapan terdakwa gunakan untuk membayar utang serta pakai seharihari selama terdakwa di Makassar.
- Bahwa terdakwa bekerja diperusahaan PT. CIPTA NIAGA sales taking order di PT. CIPTA NIAGA SEMESTA tepatnya di divisi M1CANDY WAFER COKLAT sejak sekitar bulan April tahun 2018 dan dimana terdakwa bekerja 5 (lima) tahun sebagai karyawan biasa dan 3 (tiga) tahun terakhir ini sudah terangkat dan bekerja sebagai karyawan tetap berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 0187/SK/HRCorp/VII/2025 dan Surat Pengangkatan Nomor 0520/SKP/HR-Corp/V2024 memutuskan Mengangkat : LURI MOKOAGOW menjadi karyawan tetap PT. CIPTA NIAGA SEMESTA dengan tanggal masuk 02 November 2023 dengan jabatan sebagai Salesman Taking Order.
- Bahwa terdakwa mendapatkan gaji/upah kerja sesuai kontrak terdakwa dan slip gaji dengan rata-rata kurang lebih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) perbulan.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut kerugian yang di alami oleh PT. CIPTA NIAGA SEMESTA akibat penggelapan yang di lalukan oleh terdakwa adalah sekitar Rp. 74.786.466, (tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh enam empat ratus enam enam rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa LURI MOKOAGOW sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa ia terdakwa LURI MOKOAGOW yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar Pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana ”secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar Pukul 08.00 Wita, saat itu terdakwa masuk ke kantor seperti biasanya, terdakwa dari rumah terdakwa menuju ke kantor tempat terdakwa bekerja yaitu di PT. CIPTA NIAGA SEMESTA yang berada di Kelurahan Gogagoman, sesampainya di kantor terdakwa lansung melakukan absen dengan cara fingerprint setelah terdakwa menunggu untuk persiapan lentara hati bersamasama dengan karyawan lain, setelah selesai lentera hati terdakwa lansung melaksanakan brifing dengan divisi M1 bersama dengan team M1 CWC dan team M1 BISCUIT, setelah itu terdakwa pergi mengambil kwitansi tagihan order milik terdakwa yang sudah di keluarkan oleh saksi PUPUT DABONGKALON dari malam hari dan lansung di taru di meja sales-sales saat itu, dan setelah itu terdakwa lansung keluar dari kantor lalu menuju ke tempat-tempat yag biasa menjadi langgananan terdakwa untuk melakukan orderan snack milik dari PT.CIPTA NIAGA SEMESTA dan setelah itu sekitar sore hari terdakwa melanjutkan melakukan orderan di toko-toko yang berada di dalam pasar 23 Maret serta langsung melakukan penagihan kwitansi orderan yang terdakwa sudah pegang saat itu, dan pada saat malam hari tepatnya di toko terakhir yang terdakwa tagih yaitu Toko Hawai Baru terdakwa lansung mengumpulkan uang yang terdakwa tagih pada malam itu dan terdakwa lansung membawa lari uang setoran milik dari konsumen-konsumen PT.CIPTA NIAGA SEMESTA saat itu.
- Bahwa benar terdakwa melakukan penggelapan tersebut yakni dengan cara terdakwa saat itu menagih uang tagihan di tokotoko yang melakukan kredit barang berupa snack di PT. CIPTA NIAGA SEMESTA Cabang Kotamobagu yang mana uang hasil tagihan tersebut terdakwa tidak menyetorkannya kepada kasir dan juga tidak memberikan faktur pembayarannya kepada pegawai fakturis di PT. CIPTA NIAGA SEMESTA Cabang Kotamobagu.
- Bahwa benar terdakwa mengambil uang angsuran di Toko Centra sebesar Rp.12.050.091, (dua belas juta lima puluh ribu sembilan puluh satu rupiah), sedangkan di Toko Tunas Karya sebesar Rp.11.826.647,- (sebelas juta delapan ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah), sedangkan di Toko Citra sebesar Rp.11.142.796,- (sebelas juta seratus empat puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah), sedangkan di Toko Hawai Baru sebesar Rp.30.189.131,- (tiga puluh juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh satu rupiah), sedangkan di Toko Lestari sebesar Rp.8.855.594,- (delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah), sedangkan di Toko E8 sebesar Rp.2.488.335,- (dua juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah), sedangkan di Toko C7 sebesar Rp.9.485.968,- (sembilan juta empat ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) dan di Toko Pintu Mas sebesar Rp.797.995,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus sembulan puluh lima rupiah).
- Bahwa faktur/kwitansi yang dia ambil terdakwa tersebut adalah faktur/kwitansi yang di tugaskan dari kantor kepad terdakwa untuk di tagih dan memang itu adalah salah satu tugasnya di PT. CIPTA NIAGA SEMESTA.
- Bahwa uang hasil pengelapan terdakwa gunakan untuk membayar utang serta pakai seharihari selama terdakwa di Makassar.
- Bahwa terdakwa bekerja diperusahaan PT. CIPTA NIAGA sales taking order di PT.CIPTA NIAGA SEMESTA tepatnya di divisi M1CANDY WAFER COKLAT sejak sekitar bulan April tahun 2018 dan dimana terdakwa bekerja 5 (lima) tahun sebagai karyawan biasa dan 3 (tiga) tahun terakhir ini sudah terangkat dan bekerja sebagai karyawan tetap berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 0187/SK/HRCorp/VII/2025 dan Surat Pengangkatan Nomor 0520/SKP/HR-Corp/V2024 memutuskan Mengangkat : LURI MOKOAGOW menjadi karyawan tetap PT. CIPTA NIAGA SEMESTA dengan tanggal masuk 02 November 2023 dengan jabatan sebagai Salesman Taking Order.
- Bahwa terdakwa mendapatkan gaji/upah kerja sesuai kontrak terdakwa dan slip gaji dengan ratarata kurang lebih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) perbulan.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut kerugian yang di alami oleh PT. CIPTA NIAGA SEMESTA akibat penggelapan yang di lalukan oleh terdakwa adalah sekitar Rp. 74.786.466, (tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh enam empat ratus enam enam rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa LURI MOKOAGOW sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------
|