Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.RIZKA ANDINI PURWANTI
1.LEXI KARUNDENG alias LEXI
2.MESLY MOHEDE alias KOKO
3.GLENN S. RAMBING alias GLEN
4.SEFANYA STEBAN TUMENDANG alias STEBAN
5.HIZKIA SEPANG alias KIKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/547/KBGU/Eku.2/3/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2RIZKA ANDINI PURWANTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEXI KARUNDENG alias LEXI[Penahanan]
2MESLY MOHEDE alias KOKO[Penahanan]
3GLENN S. RAMBING alias GLEN[Penahanan]
4SEFANYA STEBAN TUMENDANG alias STEBAN[Penahanan]
5HIZKIA SEPANG alias KIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----------Bahwa Terdakwa I LEXI KARUNDENG alias LEXI, Terdakwa II MESLY MOHEDE alias KOKO, Terdakwa III GLENN S. RAMBING alias GLEN, Terdakwa IV SEFANYA STEBAN TUMENDANG alias STEBAN, Terdakwa V HIZKIA SEPANG alias KIKI, pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Tiberias, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah,” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa I berangkat dari Desa Matabulu, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan menggunakan mobil Daihatsu Granmax warna putih Nomor Polisi DB 8695 DD, kemudian sekitar pukul 13.00 Wita tiba di Desa Tiberias, Kecamatan Poigar, dan singgah di rumah warga;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I menggunakan sepeda motor Honda Blade milik Terdakwa I menuju SPBU Poigar untuk mengantre dan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, yang merupakan BBM tertentu yang disubsidi Pemerintah;
  • Bahwa Terdakwa I secara berulang kali melakukan pengantrean dan pembelian BBM Pertalite, yaitu: Enam kali antre dengan membawa 2 (dua) galon berukuran 35 (tiga puluh lima) liter, yang dilayani oleh Terdakwa II selaku petugas nozzle SPBU dan pada antrean ketujuh, Terdakwa I membawa 1 (satu) galon berukuran 35 (tiga puluh lima) liter, dan pada kesempatan tersebut Terdakwa I memberikan premi sebesar Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II, yang disimpan dalam laci untuk selanjutnya dibagikan kepada Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Terdakwa V;
  • Bahwa selanjutnya pada antrean kedelapan, Terdakwa I dilayani oleh Terdakwa IV, dengan membawa 2 (dua) galon berukuran 25 (dua puluh lima) liter, namun masing-masing galon hanya diisi 24,3 (dua puluh empat koma tiga) liter, dengan premi Rp7.000,- (tujuh ribu rupiah) per galon yang diterima dan disimpan oleh Terdakwa IV untuk dibagi rata kepada Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa V;
  • Bahwa pada antrean kesembilan, Terdakwa I dilayani oleh Terdakwa III, dengan membawa 3 (tiga) galon berukuran 25 (dua puluh lima) liter, yang masing-masing diisi 24,3 (dua puluh empat koma tiga) liter, dan premi Rp7.000,- (tujuh ribu rupiah) per galon disimpan oleh Terdakwa III untuk dibagikan secara merata kepada Terdakwa II, Terdakwa IV, dan Terdakwa V;
  • Bahwa dengan cara tersebut, total BBM Pertalite yang dibeli Terdakwa I sebanyak 576,5 (lima ratus tujuh puluh enam koma lima) liter, yang dimasukkan ke dalam: 13 (tiga belas) galon berukuran 35 (tiga puluh lima) liter terisi penuh, dan 5 (lima) galon berukuran 25 (dua puluh lima) liter berisi masing-masing ±24,3 (kurang lebih dua puluh empat koma tiga) liter;
  • Bahwa setelah selesai membeli BBM Pertalite sekitar pukul 14.30 Wita, Terdakwa I kembali ke mobilnya yang diparkir di rumah warga, kemudian memindahkan BBM tersebut sehingga total dimuat 15 (lima belas) galon berukuran 35 (tiga puluh lima) liter dan 5 (lima) galon berukuran 25 (dua puluh lima) liter ke dalam mobil;
  • Bahwa sekitar pukul 15.25 Wita, petugas Kepolisian datang dan melakukan pemeriksaan, serta menanyakan dokumen atau surat izin pengangkutan dan/atau penjualan BBM atas kepemilikan 576,5 (lima ratus tujuh puluh enam koma lima) liter BBM Pertalite, namun Terdakwa I tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin yang sah, sehingga Terdakwa I beserta kendaraan dan BBM tersebut diamankan ke Polres Bolaang Mongondow;
  • Bahwa Terdakwa I membeli BBM Pertalite dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter, dengan total pembayaran Rp5.765.000,- (lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah), serta membayar premi sebesar Rp165.000,- (seratus enam puluh lima rupiah) kepada Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Terdakwa V, sehingga total pembayaran sebesar Rp5.930.000,- (lima juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah;
  • Bahwa Terdakwa I sebelumnya telah 5 (lima) kali menjual BBM Pertalite di wilayah Desa Matabulu, kepada pemilik kapal penangkap ikan, dengan keuntungan sekitar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per galon, sehingga perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan;
  • Bahwa Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Terdakwa V, selaku petugas SPBU, mengetahui atau setidak-tidaknya patut mengetahui bahwa BBM Pertalite adalah BBM bersubsidi dan Pembelian dengan galon dalam jumlah besar dan berulang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan akan tetapi Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Terdakwa V tetap melayani dan menerima premi, sehingga turut serta terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
  • Bahwa Terdakwa I bukan merupakan pihak yang memiliki izin usaha hilir Migas, sehingga perbuatan Terdakwa I melakukan pembelian, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM jenis Pertalite dilakukan tanpa hak dan melawan hukum
  • Bahwa Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Terdakwa V dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan standar dan prosedur operasional yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dengan sengaja melakukan penyaluran BBM Pertalite secara berulang tanpa menggunakan QR Code My Pertamina/ surat rekomendasi dari Dinas terkait.

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya