Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
231/Pdt.G/2025/PN Ktg RUSDI LAURESTABO 1.GUSTI TOMBROK
2.GUSTI MURAY
3.GUSTI KETUT ARDANA
4.GUSTI GEDE PUSPAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 231/Pdt.G/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSDI LAURESTABO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bahrudin Ngurawan, S.HRUSDI LAURESTABO
Tergugat
NoNama
1GUSTI TOMBROK
2GUSTI MURAY
3GUSTI KETUT ARDANA
4GUSTI GEDE PUSPAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA DOLODUO
2KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN (BPN) KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

I. PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2.  Menyatakan sah dan berharga tanah peninggalan alm. Rahmat Laures Tabo seluas ±12 ha yang terletak , yang dahulu terletak di wilayah Perkebunan Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, setelah terjadi pemekaran wilayah pada tahun 2011, letak objek tanah tersebut secara administrasi berada dalam wilayah Desa Mekaruo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow. Yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
  • Utara berbatasan dengan Sungai Toraut.
  •  
  •  
  •  
  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum bahwa sebagian kecil tanah seluas kurang lebih 6.000 m?2; yang pernah dijual oleh Alm. Tahman Laurestabo merupakan bukti penguatan atas kepemilikan sah almarhum terhadap keseluruhan objek tanah tersebut
  2. Menyatakan perbuatan para Tergugat 1. Tergugat 2, dan Tergugat 3, yang menguasai +8,3 ha tanah tersebut sebagai perbuatan melawan hukum
  3. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah sertifikat hak milik yang telah diterbitkan atas nama I Gugti Made Wenten Orang Tua para Tergugat 1. Tergugat 2, dan Tergugat 3. atas tanah objek sengketa
  4. Menghukum para Tergugat 1, Tergugat 2. dan Tergugat 3, untuk menyerahkan kembali tanah 8.3 Ha kepada Penggugat dalam keadaan kosong
  5. Menyatakan perbuatan para Tergugat IV yang menguasai sebagian tanah milik Penggugat sebesar 1. Ha tanah tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
  6.  Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah sertifikat hak milik yang telah diterbitkan atas hama Gugti Gede Puspawan | Tergugat 3.). atas tanah objek sengketa
  7. Menghukum Tergugat IV. (Gusti Gede Puspawan) untuk menyerahkan kembali tanah ±1. Ha kepada Penggugat dalam keadaan kosong
  8. Mengabulkan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah sengketa seluas 49,3 ha selama proses perkara ini berlangsung
  9. Menghukum para Tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat selama menguasai dan mengelolah tanah onyek sengketa sebesar Rp 500.000,000 (lima ratus juta rupiah)
  10. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

II. SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini, dan atas terkabulnya Gugatan ini penggugat menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak