| Petitum |
I. PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga tanah peninggalan alm. Rahmat Laures Tabo seluas ±12 ha yang terletak , yang dahulu terletak di wilayah Perkebunan Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, setelah terjadi pemekaran wilayah pada tahun 2011, letak objek tanah tersebut secara administrasi berada dalam wilayah Desa Mekaruo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow. Yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Sungai Toraut.
-
-
-
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum bahwa sebagian kecil tanah seluas kurang lebih 6.000 m?2; yang pernah dijual oleh Alm. Tahman Laurestabo merupakan bukti penguatan atas kepemilikan sah almarhum terhadap keseluruhan objek tanah tersebut
- Menyatakan perbuatan para Tergugat 1. Tergugat 2, dan Tergugat 3, yang menguasai +8,3 ha tanah tersebut sebagai perbuatan melawan hukum
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah sertifikat hak milik yang telah diterbitkan atas nama I Gugti Made Wenten Orang Tua para Tergugat 1. Tergugat 2, dan Tergugat 3. atas tanah objek sengketa
- Menghukum para Tergugat 1, Tergugat 2. dan Tergugat 3, untuk menyerahkan kembali tanah 8.3 Ha kepada Penggugat dalam keadaan kosong
- Menyatakan perbuatan para Tergugat IV yang menguasai sebagian tanah milik Penggugat sebesar 1. Ha tanah tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah sertifikat hak milik yang telah diterbitkan atas hama Gugti Gede Puspawan | Tergugat 3.). atas tanah objek sengketa
- Menghukum Tergugat IV. (Gusti Gede Puspawan) untuk menyerahkan kembali tanah ±1. Ha kepada Penggugat dalam keadaan kosong
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah sengketa seluas 49,3 ha selama proses perkara ini berlangsung
- Menghukum para Tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat selama menguasai dan mengelolah tanah onyek sengketa sebesar Rp 500.000,000 (lima ratus juta rupiah)
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
II. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini, dan atas terkabulnya Gugatan ini penggugat menyampaikan terima kasih. |