Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.Bth/2016/PN Ktg YOPI MAKALUNGSENGE 1.BOBI MOKODONGAN
2.RITA POBELA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.Bth/2016/PN Ktg
Tanggal Surat Rabu, 24 Feb. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOPI MAKALUNGSENGE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BOBI MOKODONGAN
2RITA POBELA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menyerobot tanah kintal dan meotong / menebang Pohon Durian dewasa berbuah adalah perbuatan melawan hukum / tindak pidana.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas tanah kintal yang digali / dirusak untuk pembuatan pondasi rumah semi permanen secara Materil sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan secara Imateril Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat menebang / memotong Pohon Durian dewasa berbuah adalah perbuatan melawan hukum / tindak pidana.
  5. Menghukum Tergugat untuk keluar dari Tanah Kintal hak milik Penggugat dan seluruh harta bendanya dipakai oleh Penggugat serta menyerahkan secara suka rela dan bebas.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 1000.000,- (Satu Juta Rupiah) secara tanggung renteng setiap hari keterlambatan, sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  7. Menyatakan biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Tergugat.
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun timbul Verset banding atau Kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak