Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menyerobot tanah kintal dan meotong / menebang Pohon Durian dewasa berbuah adalah perbuatan melawan hukum / tindak pidana.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas tanah kintal yang digali / dirusak untuk pembuatan pondasi rumah semi permanen secara Materil sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan secara Imateril Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Tergugat menebang / memotong Pohon Durian dewasa berbuah adalah perbuatan melawan hukum / tindak pidana.
- Menghukum Tergugat untuk keluar dari Tanah Kintal hak milik Penggugat dan seluruh harta bendanya dipakai oleh Penggugat serta menyerahkan secara suka rela dan bebas.
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 1000.000,- (Satu Juta Rupiah) secara tanggung renteng setiap hari keterlambatan, sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Tergugat.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun timbul Verset banding atau Kasasi.
|